Kebaruan.com RUU Perampasan Aset akhirnya punya kepastian waktu. Sebelumnya, RUU ini bertahun-tahun mengambang di ruang legislasi. Hasil audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB dengan pimpinan DPR RI hari ini, Kamis (27/8), melahirkan komitmen tegas. RUU tersebut harus rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menandatangani langsung komitmen ini. Ia melakukannya di hadapan perwakilan massa aksi. Tanda tangan itu bukan sekadar simbol biasa. Isinya menegaskan kesiapan pimpinan DPR menanggung konsekuensi serius, kalau target waktu tersebut tidak tercapai.
Isi Komitmen: Siap Mundur Jika Target Meleset
Dalam dokumen komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesediaan mundur. Mereka siap meninggalkan jajaran DPP. Posisi pimpinan pun rela mereka lepas. Status sebagai anggota DPR juga masuk taruhan. Semua ini berlaku kalau RUU Perampasan Aset tidak juga rampung sesuai tenggat yang mereka janjikan.
Pernyataan setegas ini jarang terjadi dalam proses legislasi di Indonesia. Konsekuensinya langsung menyentuh jabatan politik pihak yang menandatanganinya. Langkah ini muncul sebagai respons atas desakan panjang masyarakat sipil. Mereka menilai pembahasan RUU tersebut berjalan terlalu lambat selama ini.
Banyak pihak menganggap RUU ini krusial. Alasannya jelas: regulasi ini memperkuat pemberantasan korupsi lewat mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Negara pun tidak perlu menunggu proses pidana rampung dulu.
Botok Bacakan Hasil Audiensi di Depan Massa
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, membacakan langsung hasil audiensi ini. Ia melakukannya di hadapan massa yang sejak pagi menunggu di depan Gedung DPR. Ia menyampaikan poin demi poin kesepakatan secara terbuka. Seluruh massa aksi pun mendengar langsung isi komitmen yang baru saja mereka perjuangkan.
Suasana di lapangan tampak antusias begitu Botok mengumumkan hasil pertemuan tersebut. Perjuangan panjang membawa aspirasi warga Pati ke tingkat legislasi nasional akhirnya membuahkan hasil konkret. Meski begitu, publik tentu masih menanti realisasinya.
AMPB Bakal Kembali pada 15 Desember
AMPB tidak berhenti sampai di titik penandatanganan komitmen saja. Mereka menegaskan akan kembali berkumpul di depan Gedung DPR. Waktunya tepat pada 15 Desember 2026, hari yang sama dengan tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset. AMPB bahkan berencana mendirikan posko di lokasi tersebut. Tujuannya jelas: menagih langsung realisasi janji yang sudah pimpinan DPR tandatangani.
Langkah ini menunjukkan satu hal penting. AMPB tidak sekadar puas dengan janji di atas kertas. Mereka ingin memastikan komitmen ini benar-benar terwujud, bukan sekadar pernyataan seremonial untuk meredam aksi hari ini.
Kenapa RUU Perampasan Aset Penting Buat Publik
Selama ini, banyak kalangan menganggap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum penting. Regulasi ini bisa mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Mekanisme pidana konvensional butuh proses panjang untuk membuktikan kesalahan seseorang. RUU ini justru menawarkan jalan berbeda. Negara bisa merampas aset yang diduga hasil kejahatan lebih cepat, bahkan sebelum putusan pidana final keluar.
Desakan publik terhadap percepatan pengesahan RUU ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, banyak kasus korupsi besar berakhir dengan pengembalian aset yang tidak sebanding dengan kerugian negara sebenarnya. Regulasi baru ini diharapkan menutup celah tersebut. Efek jera bagi pelaku kejahatan finansial pun bisa terasa lebih nyata ke depannya.
Publik Menanti Realisasi
Komitmen yang Sufmi Dasco Ahmad tandatangani hari ini menjadi babak baru. Perjuangan panjang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset kini masuk fase krusial. Namun, publik tentu tidak akan berhenti mengawal sampai janji ini benar-benar terealisasi pada waktunya. Rencana AMPB mendirikan posko pada 15 Desember menunjukkan sesuatu yang jelas. Pengawalan ini akan terus berlanjut, sampai regulasi yang publik nanti-nantikan ini resmi rampung disahkan.
