Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Buntut Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Jabatan tertinggi di dunia pemasyarakatan Indonesia kini kosong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi resmi mengundurkan diri, buntut terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri tersebut, Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis.
Bentuk Tanggung Jawab Moral
Akbar menjelaskan, langkah Mashudi ini merupakan wujud pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong. Ia memastikan, pengunduran diri sang Dirjen tidak mengganggu jalannya tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.
Sempat Menolak Mundur di Rapat DPR
Langkah mundur ini terbilang mendadak, mengingat sikap Mashudi beberapa hari sebelumnya justru berbeda. Dalam rapat Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026), anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mendesak Mashudi berani memecat pegawai Ditjenpas yang terbukti melanggar aturan dalam kasus ini.
“Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” tegas Yanuar.
Yanuar bahkan mempertanyakan langsung kesanggupan Mashudi menangani kasus ini. “Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” imbuhnya.
Saat itu, Mashudi menjawab dirinya masih sanggup menindak para pegawainya. Namun, beberapa hari kemudian, ia justru memilih mundur dari jabatannya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Sudah Lebih Dulu Dinonaktifkan
Sebelum Mashudi mundur, Kemenimipas sudah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putanto beserta empat anak buahnya. Keempatnya yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan, kelima pejabat ini diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. “Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi.
Ombudsman Siapkan Rekomendasi Tertulis
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memastikan lembaganya terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah, dan hari ini juga Ombudsman sedang mengawal proses dan menyiapkan rekomendasi terkait dengan isu-isu yang sudah kita ketahui dalam rangka perbaikan tata kelola,” kata Nuzran di Istana Negara, Kamis.
Nuzran menambahkan, rekomendasi tertulis Ombudsman akan diserahkan langsung ke Menteri Agus Andrianto, meski jadwal pastinya belum ditentukan.
Mahfud MD: Pecat Semua Saja
Desakan evaluasi menyeluruh juga datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Lewat kanal YouTube pribadinya, Rabu (30/9/2026), Mahfud menyuarakan sikap tegas. “Saya kalau saya sih pecati semua saja. Iya, dipecat, semua ganti,” katanya.
Mahfud menilai evaluasi perlu menyasar pejabat di jenjang lebih tinggi, termasuk pihak yang berwenang mengawasi lapas. Ia mengingatkan, persoalan di lembaga pemasyarakatan sudah berulang sejak lama tanpa penyelesaian tuntas. “Karena sudah sejak dulu berkali-kali terjadi dan tidak sembuh-sembuh, dan ini saya yakin di tempat lain masih banyak lho yang begitu-begitu tuh,” ucapnya.
Kilas Balik: Awal Terbongkarnya Klaster Mewah
Kasus ini bermula dari sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkap temuan “klaster mewah” yang dihuni sejumlah warga binaan, lengkap dengan lebih dari 10 rumah dan beberapa mobil mewah terparkir di sekitarnya.
Saat tim berhasil masuk ke salah satu rumah, mereka menemukan fasilitas setara apartemen: ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dan perlengkapan lainnya. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida.
Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas fitness lengkap dan proyek pembangunan simulator golf yang masih berjalan, serta celah keamanan berupa akses keluar tak terkunci yang terhubung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Yang lebih mengejutkan, salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapat fasilitas tersebut. “Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersialkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ungkap Syafrida.
Babak Baru Pascamundurnya Dirjen Pas
Dengan mundurnya Mashudi, kursi Dirjen Pas kini kosong di tengah sorotan publik yang masih tinggi terhadap tata kelola lapas di Indonesia. Publik menanti siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti, sekaligus langkah konkret Kemenimipas menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi mencegah kasus serupa terulang di lapas-lapas lain.
- Penulis: Firmansyah
