Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Tidak Bayar Pajak Sanksi, Tahapan Penagihan, dan Cara Mengajukan Keringanan

Tidak Bayar Pajak Sanksi, Tahapan Penagihan, dan Cara Mengajukan Keringanan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Tidak bayar pajak berarti berhadapan dengan mesin penagihan negara yang punya dasar hukum kuat. Sanksinya berjenjang: bunga dan denda, surat teguran, penyitaan aset, lalu pidana bagi pelanggar yang sengaja. Namun, wajib pajak yang benar-benar tak sanggup punya jalur resmi. Mereka bisa mengajukan angsuran atau penundaan ke kantor pajak.

Denda dan Bunga Datang Lebih Dulu

Sanksi paling awal bersifat administratif. Denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000, sedangkan badan Rp1 juta. Selain itu, SPT Masa PPN yang telat kena denda Rp500.000.

Bunga keterlambatan bayar kini tidak lagi flat 2 persen per bulan. Menteri Keuangan menetapkan tarifnya tiap bulan berdasarkan suku bunga acuan, lalu menambahkan uplift sesuai jenis pelanggaran. Karena angkanya berubah, tanyakan tarif terbaru ke KPP atau Kring Pajak sebelum menghitung sendiri.

Apakah Penagihan Pajak Bersifat Memaksa?

Ya, negara boleh menagih secara paksa, dan prosesnya berjenjang. Pertama, kantor pajak menerbitkan surat teguran segera setelah 7 hari dari jatuh tempo. Kemudian, surat paksa terbit bila utang belum lunas 21 hari sejak teguran sampai. Surat paksa punya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.

Setelah itu, DJP bisa menyita aset begitu 2×24 jam lewat sejak surat paksa sampai ke penanggung pajak, lalu melelangnya. Wajib pajak juga menanggung biaya penagihan.

Pada tahap lanjut, DJP bisa mengusulkan pencegahan ke luar negeri atau penyanderaan. Keduanya tidak otomatis. DJP menegaskan syaratnya dua dan kumulatif: utang minimal Rp100 juta dan itikad baik yang diragukan. Penyanderaan berlangsung paling lama 6 bulan dan bisa bertambah 6 bulan.

Penagihan ini bukan formalitas. DJP menargetkan Rp28,38 triliun dari penagihan pajak pada 2026.

Kapan Tidak Bayar Pajak Masuk Ranah Pidana?

Pidana menyasar kesengajaan. Pasal 39 UU KUP mengancam pelakunya dengan penjara 6 bulan sampai 6 tahun, plus denda dua sampai empat kali pajak yang kurang bayar. Misalnya, pengusaha yang memotong atau memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya hingga negara rugi. Sebaliknya, wajib pajak yang terbuka soal kesulitannya punya opsi resmi, seperti penjelasan berikut.

Tidak Sanggup Bayar Pajak? Ajukan Angsuran atau Penundaan

Anda boleh melapor, dan sebaiknya segera. Namanya permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran, berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Syaratnya, wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau force majeure. PMK 81/2024 memuat aturan teknisnya dan menggantikan PMK 242/2014.

Untuk alasan kesulitan likuiditas, siapkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir. Selain itu, surat permohonan harus memuat alasan kesulitan likuiditas, jumlah kekurangan bayar, masa angsuran, dan besar angsuran.

Dua hal perlu Anda ingat. Pertama, ajukan permohonan sebelum surat teguran terbit, karena DDTCNews mengingatkan bahwa langkah ini mencegah penagihan aktif. Kedua, bunga tetap berjalan sejak jatuh tempo sampai angsuran atau pelunasan, sesuai Pasal 121 PMK 81/2024.

Keringanan Sanksi lewat Pasal 36 UU KUP

Wajib pajak yang kena sanksi karena kekhilafan bisa meminta pengurangan atau penghapusan. Namun, syaratnya kumulatif, antara lain sudah lapor SPT dan lunas pokok pajak. Selain itu, setiap wajib pajak hanya boleh mengajukan dua kali.

Ke Mana Harus Melapor Bila Tidak Sanggup Bayar Pajak?

Pertama, buka Coretax DJP. Untuk angsuran atau penundaan PPh Pasal 29, pilih layanan AS.21; untuk pengurangan sanksi, pilih AS.26-03. Kedua, datang ke KPP tempat Anda terdaftar dan serahkan permohonan tertulis lewat KPP terdaftar. Ketiga, hubungi Kring Pajak 1500200 bila butuh bantuan.

Pajak daerah seperti PBB-P2 dan PKB punya jalur berbeda. Urus ke Bapenda atau Samsat setempat. Peraturan daerah, misalnya di Jakarta dan Makassar, juga memberi angsuran atau penundaan bagi yang kesulitan likuiditas atau force majeure.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evolusi Allbirds 2026: Mengapa Sepatu Wol Ini Tetap Jadi Raja Kenyamanan?

    Evolusi Allbirds 2026: Mengapa Sepatu Wol Ini Tetap Jadi Raja Kenyamanan?

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Siapa sangka sepatu yang awalnya lahir dari wol domba Merino bisa mengubah cara industri alas kaki bekerja? Allbirds memulai perjalanannya dengan sebuah pertanyaan sederhana: “Mengapa kita tidak menggunakan bahan alami untuk sepatu?”. Hari ini, jawaban tersebut telah berkembang menjadi sebuah standar baru di mana kenyamanan tidak lagi harus mengorbankan kelestarian alam. Data dan Statistik: […]

  • Nilai Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Apa Penyebabnya?

    Nilai Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Kebaruan. Nilai rupiah ditutup di Rp18.027 per dolar AS pada Jumat (16/10/2026). Mata uang Garuda melemah 0,50% sehari, dan 0,71% dalam sepekan dari posisi Rp17.899. Kurs Google Finance menampilkan angka sedikit berbeda, yakni Rp18.053 per dolar pada pukul 23.58 UTC. Selisih kecil antarsumber itu wajar, karena tiap penyedia data memakai waktu dan mekanisme berbeda. Mengapa […]

  • 5 Rekomendasi Aplikasi penghasil Dana Paling Terpercaya dan Terbukti Membayar di 2026

    5 Rekomendasi Aplikasi penghasil Dana Paling Terpercaya dan Terbukti Membayar di 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Banyak orang kini mulai melirik aplikasi penghasil dana sebagai solusi untuk mendapatkan penghasilan tambahan hanya melalui smartphone. Fenomena ini tumbuh pesat seiring dengan tingginya minat masyarakat dalam mencari peluang di dunia digital. Meskipun banyak pilihan tersedia di toko aplikasi, Anda harus tetap selektif dalam memilih platform yang aman dan benar-benar memberikan imbalan. Keamanan data […]

  • Kawah Ijen, Panduan Lengkap Rute, Budget, dan Tips Berburu Blue Fire 2026

    Kawah Ijen, Panduan Lengkap Rute, Budget, dan Tips Berburu Blue Fire 2026

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Mahsya
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kawah Ijen selalu punya daya pikat tersendiri bagi pemburu fenomena alam langka. Api biru yang menyala di tengah kepulan asap belerang cuma bisa disaksikan di dua tempat di dunia, dan Ijen jadi salah satunya. Wajar kalau destinasi ini terus ramai dikunjungi, baik oleh wisatawan domestik maupun turis mancanegara yang rela begadang demi momen tersebut. […]

  • Anyang-Anyangan: Penyebab dan Bahaya Jika Sering Ditahan-Tahan

    Anyang-Anyangan: Penyebab dan Bahaya Jika Sering Ditahan-Tahan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Anyang-anyangan sering muncul tiba-tiba saat kita sedang sibuk beraktivitas. Rasa ingin kencing datang terus-menerus, tapi urine yang keluar cuma sedikit. Kadang kamu juga merasakan nyeri atau sensasi panas saat berkemih. Banyak orang menganggapnya remeh dan memilih menahannya sampai pekerjaan selesai. Padahal, kebiasaan ini justru bisa memperburuk kondisi yang sedang kamu alami. Dalam istilah medis, […]

  • Demo Hari Ini di Jakarta: Lokasi, Tuntutan, dan Rute Alternatif

    Demo Hari Ini di Jakarta: Lokasi, Tuntutan, dan Rute Alternatif

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Kebaruan. Hendak melintas di Jakarta Pusat hari ini? Cek dulu sebelum berangkat. Demo hari ini berlangsung Selasa (20/10/2026) di beberapa titik ibu kota. Polisi memperkirakan kepadatan mulai pukul 10.00 WIB. Aksi mahasiswa itu menandai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Siapa yang turun ke jalan? BEM Universitas Indonesia memimpin […]

expand_less