Kasus Febrie Adriansyah: Sudah Sampai Sidang Eksepsi
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Kasus Febrie Adriansyah kini memasuki sidang eksepsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan eksepsi pada Rabu (14/10/2026) pukul 09.30 WIB. Jaksa mendakwa eks Jampidsus itu memeras pengusaha Rp55 miliar dan mencuci uang hasil kejahatan. Namun, Febrie dan tim hukumnya membantah semua tuduhan itu.
Posisi Perkara Saat Ini
Perkara sudah masuk persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung Rabu (7/10/2026) di PN Jakarta Pusat. Selain Febrie, dua orang lain duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memimpin majelis hakim. Sementara itu, Kejagung menurunkan 34 jaksa penuntut umum.
Hari ini terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan. Namun, saat artikel ini terbit, hasil sidangnya belum keluar.
Isi Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah
Jaksa menyusun dakwaan dalam dua jalur, yaitu pemerasan dan pencucian uang.
Pertama, soal pemerasan. Jaksa menuduh Febrie memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar lewat Ferry Yanto Hongkiriwang. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Selain itu, jaksa menyebut Febrie menerima Rp60 miliar untuk menghapus nama dua orang dari berkas perkara.
Kedua, soal pencucian uang. Jaksa menghitung total harta hasil korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Singapura. Untuk menyamarkannya, Febrie membuat 29 usaha, menurut jaksa. Di sisi lain, penyidik Tim 9 Kejagung menyita 38 objek tanah. Sebelumnya, temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor, ikut menyedot perhatian.
Namun, semua poin itu masih sebatas dakwaan. Pengadilan belum membuktikannya.
Bantahan Pihak Febrie
Tim kuasa hukum menyiapkan dua dokumen. Satu atas nama Febrie pribadi, satu lagi dari tim penasihat hukum. Pengacaranya, Febri Diansyah, akan meminta majelis membatalkan dakwaan. Alasannya, dakwaan belum menguraikan peran aktif Febrie secara jelas dan tidak merinci hubungan antara aset dengan tindak pidana asal. Tim penasihat hukum lain juga menilai ada perbedaan substansial antara hasil penyidikan dan surat dakwaan.
Soal waktu, tim hukum sempat meminta lebih lama. Awalnya mereka mengajukan 10 sampai 14 hari untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hanya memberi satu pekan dengan alasan peradilan cepat dan masa penahanan.
Setelah Eksepsi, Apa Selanjutnya?
Alur persidangan mengikuti hukum acara pidana umum. Pertama, jaksa biasanya menanggapi eksepsi. Setelah itu, majelis menjatuhkan putusan sela. Jika majelis menolak eksepsi, sidang berlanjut ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Sebaliknya, jika majelis menerima eksepsi, dakwaan bisa gugur. Karena itu, jadwal tiap tahap bergantung pada keputusan majelis.
- Penulis: Firmansyah
