Kebaruan.com TPST Bantargebang sudah lama jadi tumpuan utama pembuangan sampah warga Jakarta. Sayangnya, kondisinya kini nyaris menyentuh titik kritis—kapasitas penampungan yang terus menyusut memaksa pemerintah mengambil langkah darurat.
Bantargebang, Aset DKI yang Berlokasi di Bekasi
Banyak orang mengira Bantargebang murni fasilitas milik Kota Bekasi, padahal faktanya berbeda. TPST ini berdiri di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tapi statusnya tetap aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak beroperasi pada 1989.
Lokasinya tersebar di tiga kelurahan: Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu, dengan total luas lahan mencapai 110,3 hektare. Karena statusnya sebagai fasilitas DKI, praktis seluruh sampah yang masuk ke sini berasal dari wilayah DKI Jakarta—mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur.
Volume sampah yang masuk pun tidak main-main. Rata-rata Bantargebang menampung 6.500 sampai 7.000 ton sampah per hari, hasil aktivitas jutaan warga ibu kota setiap harinya.
Kondisi Overload dan Insiden Longsor
Puncak masalahnya terjadi pada 8 Maret 2026, ketika longsor sampah melanda kawasan TPST ini dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Insiden ini jadi alarm keras bagi pemerintah soal betapa mendesaknya kondisi Bantargebang saat itu.
Total timbunan sampah di lokasi ini sudah mencapai 38 juta ton sepanjang 35 tahun beroperasi. Selain risiko longsor, emisi gas metana yang terus meningkat juga memperburuk kualitas lingkungan sekitar, mengancam kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan area pembuangan.
Menanggapi kondisi darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung membatasi kuota ritasi sampah yang masuk. Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan pembatasan sementara ini jadi bagian dari proses pemulihan pascalongsor.
“Pembatasan operasional ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pemulihan kawasan TPST Bantargebang pasca longsor,” ujar Dudi.
Selama masa pemulihan tersebut, DLH DKI Jakarta membatasi kuota ritasi sampah menjadi sekitar 700 rit per hari saja—jauh lebih rendah dari kondisi normal sebelumnya.
Kemana Sampah Akan Dialokasikan Mulai Agustus 2026?
Inilah jawaban paling krusial yang Anda cari: pemerintah tidak lagi mengandalkan sistem lama. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan wilayahnya tidak bisa terus bergantung pada sistem penimbunan terbuka seperti sebelumnya.
Ia pun menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. Lewat kebijakan ini, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu terhitung mulai 1 Agustus 2026.
“Pemilahan menjadi langkah penting menangani persoalan sampah Jakarta,” ucap Pramono.
Konsekuensinya jelas bagi Anda sebagai warga Jakarta: sampah organik dan yang masih bisa didaur ulang wajib dipilah sejak dari rumah tangga masing-masing. Hanya residu—sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi—yang boleh diangkut menuju Bantargebang.
Sistem Controlled Landfill Gantikan Open Dumping
Selain kebijakan pemilahan dari sumber, Pemprov DKI juga mengubah total metode pengolahan di lokasi TPST. Sistem controlled landfill akan menggantikan praktik open dumping yang selama ini berjalan.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill,” tegas Dudi.
Lewat sistem baru ini, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka begitu saja. Petugas akan memadatkan sampah, menatanya berlapis, lalu menutupnya dengan material khusus guna menekan bau, risiko kebakaran, dan potensi longsor susulan.
Data terkini menunjukkan praktik open dumping pada kuartal II 2026 masih mencakup 72,56 persen dari total pengelolaan sampah di Bantargebang. Target pemerintah, angka ini turun jadi 50,34 persen pada kuartal III dan IV 2026, sementara porsi controlled landfill naik mencapai 8,39 persen di periode yang sama.
Rencana Jangka Panjang: Fasilitas Pengolahan di Luar Bantargebang
Sebenarnya, wacana mengurangi ketergantungan pada Bantargebang sudah muncul sejak lama. Masterplan pengelolaan sampah DKI Jakarta yang disusun pada 2012 silam sempat merancang lima titik fasilitas pengolahan baru: Marunda, Cakung, Cilincing, Sunter, dan Duri Kosambi.
Sayangnya, hingga kini rencana tersebut belum sepenuhnya terealisasi, sehingga Jakarta masih harus bergantung penuh pada Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah menyiapkan sarana pendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari solusi jangka panjang mengurangi beban timbunan sampah konvensional.
Yang Bisa Anda Lakukan Sebagai Warga
Menghadapi kebijakan baru ini, ada beberapa langkah sederhana yang bisa Anda mulai terapkan dari rumah:
- Pisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, sesuai arahan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026
- Manfaatkan fasilitas bank sampah terdekat untuk sampah yang masih bernilai daur ulang
- Kurangi penggunaan barang sekali pakai, sehingga volume residu yang perlu dibuang ke TPST bisa ditekan
- Olah sampah organik secara mandiri, misalnya lewat komposter rumah tangga, guna mengurangi beban akhir ke Bantargebang
Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif warga. Kebiasaan memilah sampah dari rumah bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak agar kebijakan baru ini benar-benar efektif menyelamatkan kondisi Bantargebang ke depannya.
