Kejagung Bentuk Tim 9, Sembilan Jaksa Eks KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah

Kebaruan.com Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan langsung dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sembilan jaksa senior diterjunkan sekaligus, dan mayoritas di antaranya pernah menempa karier di KPK. Langkah ini terasa signifikan mengingat posisi Febrie yang begitu strategis di internal Kejagung selama ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pembentukan tim ini dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru sudah terbit, dan dari situlah tim khusus beranggotakan sembilan orang ini lahir.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang kepada wartawan.

Kasus yang Sebelumnya Ditangani Polri

Perkara Febrie sebenarnya bukan barang baru. Polri lebih dulu menangani kasus ini sebelum akhirnya melimpahkannya ke Kejagung. Febrie berstatus tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi berbeda: pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang sempat mengalami blackout, PT ASABRI, serta anak usaha Krakatau Steel.

Hampir sepekan setelah pelimpahan perkara diterima, barulah Kejagung menerbitkan tiga sprindik sekaligus. Sprindik nomor 43 menyasar dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Krakatau. Sprindik nomor 44 berkaitan dengan perkara PLTU PLN yang blackout. Sementara sprindik nomor 45 menindaklanjuti laporan penyidik Polri soal ASABRI. Dengan terbitnya ketiga dokumen ini, seluruh kewenangan penyidikan kini beralih penuh ke tangan Kejagung.

Alasan di Balik Pemilihan Tim 9

Anang menegaskan bahwa komposisi tim tidak dipilih asal-asalan. Rekam jejak penanganan kasus korupsi menjadi pertimbangan utama, terutama pengalaman di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Menariknya, Anang juga memastikan tidak ada satu pun anggota tim yang berasal dari jajaran penyidik Gedung Bundar, sebutan untuk kantor Jampidsus di Kejagung. Keputusan ini tampaknya sengaja diambil untuk meredam potensi resistensi maupun benturan kepentingan, mengingat Febrie sendiri pernah memimpin institusi tersebut.

Sembilan Nama yang Dipercaya

Berikut susunan lengkap Tim 9 beserta jabatan mereka saat ini di Kejagung:

  1. Agus Salim — Inspektur Keuangan II, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  2. Muhibuddin — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  3. Chatarina Girsang — Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan, Badan Pemulihan Aset Kejagung
  4. Riyono — Inspektur Keuangan I, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Agus Sahat — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
  6. Irene Putrie — Direktur Pertimbangan Hukum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
  7. Renaldi — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
  8. Zet Tadung Allo — Direktur Penuntutan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer
  9. Hari Wibowo — Direktur A, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Dari sembilan nama tersebut, hanya Renaldi dan Hari Wibowo yang belum pernah bertugas di KPK. Selebihnya punya rekam jejak sebagai penyidik maupun jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah itu.

KPK dan DPR Ikut Mengawasi

Respons dari KPK terhadap langkah Kejagung ini cukup positif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembentukan tim khusus sebagai progres yang baik, apalagi dengan melibatkan mantan personel KPK di dalamnya.

Anang sendiri menambahkan bahwa proses penyidikan nantinya tidak berjalan sendirian. Kejagung disebut akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri maupun KPK, sementara Komisi III DPR turut memantau jalannya perkara ini.

Soal status tersangka Febrie dan satu nama lain, Don Ritto, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh kepolisian, Anang memastikan status tersebut tidak gugur begitu saja. Berkas perkara akan dipelajari ulang mengikuti koridor sprindik yang baru diterbitkan.

Catatan Akhir

Pembentukan Tim 9 menjadi sinyal bahwa Kejagung serius menuntaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri. Independensi memang jadi taruhan besar di sini, mengingat posisi Febrie sebelumnya begitu berpengaruh dalam penanganan perkara pidana khusus. Publik kini tinggal menunggu langkah konkret berikutnya, apakah proses penyidikan benar-benar berjalan transparan atau justru tersendat di tengah jalan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi