Ganjil-Genap Jakarta Berlaku 22–26 Juni 2026: 28 Gerbang Tol Kena Aturan, Denda Rp500.000

Kebaruan.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil-genap mulai Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026. Aturan ini menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di sejumlah ruas jalan protokol dan — yang sering luput dari perhatian — 28 titik akses gerbang tol di Ibu Kota.

Kalau kamu biasa masuk tol pagi-pagi atau pulang sore lewat jalur tertentu, artikel ini penting banget untuk dibaca sampai habis.

Jam Berlaku: Dua Sesi Setiap Hari Kerja

Aturan ganjil-genap aktif dua kali sehari:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam itu, semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan pelat nomor.

Aturannya sederhana tapi wajib diingat: kendaraan berpelat ganjil hanya boleh jalan di tanggal ganjil. Kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

Melanggar? Siap-siap kena tilang dengan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut Titik Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta

Ini bagian yang sering bikin pengendara kaget.

  1. Jalan Anggrek Neli Murni → akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang → Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso → Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol → Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun → Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya → Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang → akses Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran → akses Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng → Simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra → Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu → Simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran → Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya → Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu → Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu → Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata → Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang → Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV → Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya → Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara → Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran → Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat → Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya → Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung → Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung → Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya → Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung → Simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas → Gerbang Tol Cempaka Putih

Cakupannya luas — dari kawasan barat Jakarta seperti Slipi dan Tomang, hingga timur di Jatinegara, Bekasi, dan Pulogadung.

Kenapa Gerbang Tol Ikut Kena Aturan?

Banyak pengendara yang tidak sadar bahwa akses tol pun masuk dalam zona pembatasan. Padahal logikanya sederhana: kalau hanya jalan protokolnya saja yang dibatasi, kendaraan akan mengular masuk lewat jalur tol lalu keluar di titik yang sama — dan kemacetan tetap terjadi.

Dengan memasukkan 28 gerbang tol ke dalam zona ganjil-genap, Pemprov DKI menutup celah itu. Pengguna jalan yang masuk maupun keluar tol tetap harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.

Tips Biar Tidak Kena Tilang

Beberapa hal yang perlu kamu lakukan sebelum berkendara pekan ini:

Cek tanggal dan pelat sebelum berangkat. Kebiasaan sepele ini bisa menyelamatkanmu dari denda Rp500.000.

Berangkat lebih awal atau lebih siang. Kalau pelatmu tidak sesuai dengan tanggal hari itu, pilih jam di luar sesi ganjil-genap — sebelum pukul 06.00 atau antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Gunakan transportasi publik. MRT, KRL, TransJakarta, dan bus Jak Lingko tidak terkena aturan ini. Ini justru momentum bagus untuk beralih moda transportasi.

Hindari rute yang masuk daftar 28 titik gerbang tol jika pelat kendaraanmu tidak sesuai tanggal.

Pekan Ini Tanggal Berapa Saja?

Untuk memudahkan perencanaanmu, berikut acuan cepat:

Tanggal Hari Pelat yang Boleh Jalan

  • 22 Juni Senin Genap
  • 23 Juni Selasa Ganjil
  • 24 Juni Rabu Genap
  • 25 Juni Kamis Ganjil
  • 26 Juni Jumat Genap

Simpan tabel ini atau screenshot sekarang — berguna banget saat buru-buru pagi hari.

Jangan Anggap Remeh Dendanya

Rp500.000 mungkin terasa tidak besar bagi sebagian orang. Tapi kalau kena tilang setiap hari karena lalai mengecek tanggal, dalam seminggu kamu sudah rugi Rp2,5 juta.

Lebih baik luangkan 10 detik untuk mengecek pelat dan tanggal sebelum starter — daripada harus berhenti di pinggir jalan sambil mengurus surat tilang.

Kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku hingga Jumat, 26 Juni 2026. Pantau terus informasi lalu lintas terbaru agar perjalananmu tetap lancar dan bebas sanksi.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi