Kebaruan.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil-genap mulai Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026. Aturan ini menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di sejumlah ruas jalan protokol dan — yang sering luput dari perhatian — 28 titik akses gerbang tol di Ibu Kota.
Kalau kamu biasa masuk tol pagi-pagi atau pulang sore lewat jalur tertentu, artikel ini penting banget untuk dibaca sampai habis.
Jam Berlaku: Dua Sesi Setiap Hari Kerja
Aturan ganjil-genap aktif dua kali sehari:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam itu, semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan pelat nomor.
Aturannya sederhana tapi wajib diingat: kendaraan berpelat ganjil hanya boleh jalan di tanggal ganjil. Kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.
Melanggar? Siap-siap kena tilang dengan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut Titik Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta
Ini bagian yang sering bikin pengendara kaget.
- Jalan Anggrek Neli Murni → akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang → Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso → Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol → Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun → Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya → Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang → akses Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran → akses Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng → Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra → Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu → Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran → Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya → Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu → Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu → Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata → Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang → Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV → Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya → Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara → Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran → Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat → Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya → Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung → Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung → Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya → Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung → Simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas → Gerbang Tol Cempaka Putih
Cakupannya luas — dari kawasan barat Jakarta seperti Slipi dan Tomang, hingga timur di Jatinegara, Bekasi, dan Pulogadung.
Kenapa Gerbang Tol Ikut Kena Aturan?
Banyak pengendara yang tidak sadar bahwa akses tol pun masuk dalam zona pembatasan. Padahal logikanya sederhana: kalau hanya jalan protokolnya saja yang dibatasi, kendaraan akan mengular masuk lewat jalur tol lalu keluar di titik yang sama — dan kemacetan tetap terjadi.
Dengan memasukkan 28 gerbang tol ke dalam zona ganjil-genap, Pemprov DKI menutup celah itu. Pengguna jalan yang masuk maupun keluar tol tetap harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.
Tips Biar Tidak Kena Tilang
Beberapa hal yang perlu kamu lakukan sebelum berkendara pekan ini:
Cek tanggal dan pelat sebelum berangkat. Kebiasaan sepele ini bisa menyelamatkanmu dari denda Rp500.000.
Berangkat lebih awal atau lebih siang. Kalau pelatmu tidak sesuai dengan tanggal hari itu, pilih jam di luar sesi ganjil-genap — sebelum pukul 06.00 atau antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Gunakan transportasi publik. MRT, KRL, TransJakarta, dan bus Jak Lingko tidak terkena aturan ini. Ini justru momentum bagus untuk beralih moda transportasi.
Hindari rute yang masuk daftar 28 titik gerbang tol jika pelat kendaraanmu tidak sesuai tanggal.
Pekan Ini Tanggal Berapa Saja?
Untuk memudahkan perencanaanmu, berikut acuan cepat:
Tanggal Hari Pelat yang Boleh Jalan
- 22 Juni Senin Genap
- 23 Juni Selasa Ganjil
- 24 Juni Rabu Genap
- 25 Juni Kamis Ganjil
- 26 Juni Jumat Genap
Simpan tabel ini atau screenshot sekarang — berguna banget saat buru-buru pagi hari.
Jangan Anggap Remeh Dendanya
Rp500.000 mungkin terasa tidak besar bagi sebagian orang. Tapi kalau kena tilang setiap hari karena lalai mengecek tanggal, dalam seminggu kamu sudah rugi Rp2,5 juta.
Lebih baik luangkan 10 detik untuk mengecek pelat dan tanggal sebelum starter — daripada harus berhenti di pinggir jalan sambil mengurus surat tilang.
Kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku hingga Jumat, 26 Juni 2026. Pantau terus informasi lalu lintas terbaru agar perjalananmu tetap lancar dan bebas sanksi.
