Harga Emas Antam Anjlok Lagi: Cek Update Terbaru per 19 Juni 2026

Kebaruan.com Kabar kurang menggembirakan kembali menghampiri para investor logam mulia pada perdagangan hari ini, Jumat, 19 Juni 2026. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan tajam. Berdasarkan data terbaru pukul 08.30 WIB, harga dasar emas Antam merosot Rp30.000 menjadi Rp2.673.000 per gram. Sebelumnya, harga emas ini sempat bertahan di angka Rp2.703.000 per gram.

Tren penurunan ini terjadi selama dua hari berturut-turut dengan nominal yang sama. Pada perdagangan Kamis (18/6/2026), harga emas Antam juga ambrol Rp30.000 per gram dari posisi Rp2.733.000 menjadi Rp2.703.000. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar yang memantau pergerakan aset berharga tersebut.

Penurunan Harga Buyback dan Aturan Pajak

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga ikut terkoreksi cukup dalam. Antam menetapkan harga buyback turun sebesar Rp67.000 menjadi Rp2.408.000 per gram. Investor perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi ini.

Sesuai PMK No. 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10.000.000 terkena potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung diambil dari total nilai transaksi saat Anda melakukan penjualan kembali. Selain itu, pemerintah kini menetapkan NIK sebagai pengganti NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Pastikan data identitas Anda sudah lengkap dan sesuai sebelum mendatangi Butik Emas Logam Mulia Antam.

Daftar Harga Dasar Emas Antam (19 Juni 2026)

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai satuan berat:

Satuan Berat Harga Dasar (Rp)
0.5 gram 1.386.500
1 gram 2.673.000
2 gram 5.286.000
3 gram 7.904.000
5 gram 13.140.000
10 gram 26.225.000
25 gram 65.437.000
50 gram 130.795.000
100 gram 261.512.000
250 gram 653.515.000
500 gram 1.306.820.000
1.000 gram 2.613.600.000

Harga yang tertera merupakan harga dasar resmi dari pihak Antam. Setiap pembelian nantinya akan disesuaikan dengan pajak PPh sebesar 0,25 persen sesuai regulasi. Jangan lupa untuk selalu melakukan verifikasi NIK sebagai syarat utama dalam setiap transaksi. Tetaplah bijak dalam mengambil keputusan investasi di tengah fluktuasi harga pasar saat ini. Semoga informasi update harga hari ini dapat membantu Anda dalam merencanakan langkah finansial selanjutnya dengan lebih matang dan tepat.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi