Kebaruan.com Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal kabar bunker milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal itu. Ia bilang, pihaknya tidak mau gegabah menindaklanjuti isu ini hanya karena ramai di media sosial. Menurutnya, penyidik dulu yang harus menilai apakah informasi itu relevan dengan perkara yang sedang berjalan.
Anang menyampaikan hal ini saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menekankan satu prinsip penting. Setiap langkah hukum harus berpijak pada kebutuhan teknis penyidikan. Bukan sekadar mengekor opini publik. Prinsip kehati-hatian ini penting. Tujuannya agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang benar.
Penyidik Menilai Dulu Relevansi Informasi
Anang menambahkan, penyidik punya kewenangan penuh untuk memutuskan langkah selanjutnya. Mereka akan menentukan apakah kabar bunker ini perlu ditindaklanjuti secara resmi. Kalau memang ada temuan baru yang relevan, tim penyidik pasti langsung bergerak. Mereka akan menambahkan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan. Pendekatan seperti ini menunjukkan sikap profesional Kejagung. Institusi ini berusaha menghindari kesan hanya mengikuti tekanan opini publik semata.
Awal Mula Isu Bunker Mencuat
Isu soal lokasi lain penyimpanan barang bukti ini pertama kali muncul dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia mengungkapnya dalam rapat Panitia Kerja Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Rapat itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026). Politikus Partai Gerindra ini menyebut kasus Febrie sebagai salah satu mega korupsi. Alasannya, jumlah barang bukti yang sudah diamankan tergolong sangat besar.
Habiburokhman turut menyinggung informasi soal beberapa lokasi lain. Publik menyebutnya sebagai “bunker-bunker” tambahan. Ia menegaskan, Komisi III sengaja membentuk Panja khusus untuk kasus ini. Tujuannya supaya proses penanganan perkara berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kejagung, Polri, dan KPK Bersinergi
Habiburokhman menjelaskan, penanganan kasus Febrie bukan tanggung jawab Kejaksaan Agung sendirian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri turut terlibat dalam prosesnya. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan mengambil peran supervisi. Skema pengawasan berlapis ini melibatkan Panja DPR juga. Harapannya, penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dua alasan. Pertama, kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kedua, kasus ini bersinggungan dengan penanganan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Banyak pihak berharap satu hal. Mereka ingin pengusutan perkara ini tetap jalan terus, siapa pun figur yang terlibat.
Publik Menanti Kejelasan Proses Hukum
Sampai sekarang, Kejagung belum memastikan kapan penelusuran bunker ini akan berjalan. Namun sikap hati-hati Anang bisa dibaca sebagai upaya menjaga kredibilitas. Kejagung tampaknya ingin menghindari langkah reaktif yang justru bisa mengganggu penyidikan. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut. Terutama soal hasil kerja Panja Komisi III dan kemungkinan supervisi KPK dalam kasus mega korupsi ini.
