Kebaruan.com Hakim tunggal I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Ia menyatakan tindakan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan RoySuryo sebagai langkah yang tidak sah.
Keputusan ini muncul dalam sidang putusan praperadilan yang dihadiri pihak pemohon serta termohon. Hakim menemukan sejumlah cacat formil dalam prosedur yang dijalankan oleh kepolisian selama ini. RoySuryo sendiri sebelumnya mengajukan gugatan atas tindakan kepolisian dalam menangani perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Alasan Hakim Mengabulkan Gugatan
Hakim menjelaskan bahwa pihak kepolisian melanggar ketentuan hukum acara saat melakukan penggeledahan di kediaman RoySuryo. Selain itu, hakim mencatat bahwa Roy Suryo senantiasa bersikap kooperatif selama masa penyidikan. Bahkan, tersangka selalu mematuhi kewajiban wajib lapor secara rutin.
Tindakan penahanan terhadap RoySuryo pun hakim anggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Walaupun begitu, hakim menegaskan bahwa putusan ini hanya membatalkan tindakan administratif spesifik. Berkas penyidikan utama tidak gugur sepenuhnya akibat putusan tersebut. Proses hukum terhadap RoySuryo masih tetap berlanjut di luar aspek penggeledahan dan penahanan.
Petitum Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya mengajukan sebelas poin petitum dalam gugatan tersebut. Mereka memohon agar majelis hakim membatalkan seluruh tindakan kepolisian yang dianggap merugikan martabat kliennya. Pihak pengacara juga meminta pemulihan nama baik RoySuryo secara penuh sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mereka berargumen bahwa polisi tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat saat menggeledah rumah RoySuryo. Pelanggaran terhadap prosedur ini menjadi inti dari keberatan yang mereka ajukan sejak sidang perdana pada 29 Juni 2026.
Kelanjutan Kasus di Pengadilan
Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ke kejaksaan. Pihak kejaksaan memilih tidak menahan RoySuryo maupun dr Tifa selama menunggu jadwal persidangan. Kasus ini kini telah berpindah ke meja Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Publik menantikan bagaimana kelanjutan sidang perkara pokok ini di pengadilan nanti. Keputusan praperadilan ini tentu memberi warna baru bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Kita semua berharap sistem peradilan kita semakin transparan dalam menjamin hak-hak setiap warga negara sesuai undang-undang yang berlaku. Keadilan harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam setiap penyelesaian perkara hukum di tanah air.
