Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp 20 Juta Diduga dari Oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

Kebaruan.com Ketua BEM FH UBK menerima Rp 20 juta, diduga dari oknum polisi. Kampus langsung menonaktifkan.Eks Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengaku secara resmi kepada pihak kampus bahwa ia menerima uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu diduga berasal dari oknum aparat kepolisian — dan diserahkan melalui perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK.

Pengakuan ini mencuat ke permukaan lewat konferensi pers yang digelar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, di kampus UBK Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Uang Masuk Sebelum Demo, Tujuannya Jelas

Kronologinya cukup terang. Uang itu masuk pada Senin dini hari, tepat sebelum aksi demonstrasi mahasiswa bergulir pada 15 Juni 2026.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” kata Daniel.

Tujuannya satu: menggeser lokasi demo dari kawasan Istana ke Gedung DPR RI.

Tapi rencana itu gagal total. Abdimaludin menolak arahan tersebut. Mahasiswa tetap bergerak ke Istana — meski uang sudah telanjur diterima.

Dana Rp 20 Juta Tidak Dinikmati Sendiri

Hasil penelusuran internal kampus mengungkap fakta menarik. Abdimaludin tidak menyimpan seluruh dana itu untuk dirinya sendiri.

Sebagian uang diduga mengalir ke sejumlah pengurus dan anggota BEM Fakultas Hukum serta BEM Fakultas Ekonomi UBK yang ikut terlibat dalam persiapan aksi.

Artinya, dugaan penerimaan dana ini bukan hanya menyentuh satu nama — tapi menyebar ke lingkaran yang lebih luas di dalam struktur organisasi kemahasiswaan UBK.

Mahasiswa Marah, Delapan Tuntutan Dilayangkan

Terungkapnya kasus ini langsung memantik amarah dari kalangan mahasiswa UBK sendiri.

Dalam forum internal kampus pada Senin (22/6/2026), para mahasiswa menyuarakan kekecewaan mereka secara tegas. Mereka menilai tindakan ini merusak kepercayaan terhadap organisasi kemahasiswaan dan mencoreng marwah gerakan mahasiswa.

“Kami meminta mereka mundur dari jabatan BEM dan jabatan organisasi lainnya di kampus,” kata mahasiswa UBK, Na’ilah Panrita Hartono.

Forum itu menghasilkan delapan tuntutan kepada rektorat dengan tenggat 10 hari kerja — terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026. Beberapa poin tuntutan utamanya:

  • Semua pihak yang terlibat wajib membuat pernyataan video yang mengakui penerimaan suap
  • Lima nama pengurus BEM masuk daftar petisi untuk ditindak tegas, termasuk Abdimaludin, Rafly Maulana Akbar, Mubarak Tuasamu, Pujiono, dan Muhammad Rafi Bastian
  • Seluruh pihak yang terlibat wajib mengundurkan diri dari semua jabatan internal kampus
  • Nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1–4 dituntut dianulir dan diganti nilai E
  • Mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat wajib mengembalikan dana negara
  • Pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa

Tuntutan ini bukan sekadar formalitas. Deadline jelas. Ada nama yang disebut. Ada konsekuensi konkret yang diminta.

Kampus Bergerak Cepat, Abdimaludin Langsung Dinonaktifkan

Rektorat UBK tidak tinggal diam. Abdimaludin langsung dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM Fakultas Hukum sejak pengakuannya resmi diterima kampus.

“Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” tegas Daniel.

Kampus juga membuka kemungkinan sanksi akademik maupun organisasi jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran nyata.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di lingkungan kampus,” ujar Daniel.

BEM SI Angkat Bicara: Ini Tamparan bagi Gerakan Mahasiswa

Kasus ini tidak luput dari perhatian BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa harus berdiri di atas integritas moral dan intelektual — bukan atas dasar imbalan dari pihak manapun.

Muzammil menilai, jika dugaan ini terbukti, itu sangat disayangkan karena tidak mencerminkan semangat perjuangan mahasiswa yang independen dan berpihak pada rakyat. Namun ia juga mengingatkan satu hal penting: jangan generalisasi. Kasus satu oknum tidak mewakili seluruh gerakan mahasiswa Indonesia.

“Momentum ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar gerakan mahasiswa semakin transparan, akuntabel, dan menjaga marwah perjuangan,” kata Muzammil.

Pelajaran Besar dari Kasus BEM FH UBK

Kasus ini menyentuh sesuatu yang lebih dalam dari sekadar uang Rp 20 juta. Gerakan mahasiswa selalu punya modal utama: kepercayaan publik. Ketika modal itu dipertaruhkan demi amplop dari oknum aparat, yang runtuh bukan hanya satu jabatan — tapi seluruh legitimasi perjuangan.

Investigasi menyeluruh dari pihak kampus, tuntutan dari sesama mahasiswa, dan perhatian dari BEM SI jadi sinyal bahwa ekosistem mahasiswa masih punya mekanisme koreksi diri yang sehat.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi