Kebaruan.com Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja membongkar cara licik pelaku judi online mengumpulkan rekening penampung. Modus ini ternyata jauh lebih sederhana dari dugaan banyak orang. Pelaku hanya perlu mencari orang biasa, lalu menawarkan uang sebagai imbalan. Komdigi mengungkap fakta ini dalam OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan pola kerja pelaku secara gamblang. Menurutnya, pelaku menawarkan uang antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Pelaku memberi imbalan ini kepada siapa saja yang mau membuka rekening bank atau akun dompet digital. Rekening itu nantinya menjadi tempat penampungan dana deposit dari pemain judi online.
Sasaran Utama: Masyarakat Ekonomi Rentan
Sayangnya, target utama modus ini bukan sembarang orang. Pelaku cenderung menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan, seperti petani dan ibu rumah tangga. Pelaku menganggap kelompok ini lebih mudah tergiur nominal kecil, sekaligus minim pemahaman soal risiko hukum yang mengintai di baliknya.
Setelah dana masuk ke rekening penampung, uang tersebut tidak berhenti begitu saja. Pelaku segera memindahkan dana ke rekening lain secara berlapis. Tujuannya jelas, supaya aliran uang makin sulit dilacak aparat maupun pihak bank.
Komdigi Dorong Penguatan Prinsip KYC
Menanggapi temuan ini, Meutya meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer atau KYC. Ia menekankan penguatan ini harus menyentuh hingga level kantor cabang dan gerai layanan, bukan cuma sistem pusat semata.
Menurutnya, ada pola mencurigakan yang sebenarnya cukup mudah dikenali. Rekening dengan saldo kecil namun jumlahnya banyak sering jadi ciri khas rekening penampung. Kalau pihak bank lebih jeli menangkap pola semacam ini, mereka bisa mendeteksi kasus lebih dini.
Ribuan Rekening Sudah Diblokir
Data terbaru menunjukkan progres yang cukup signifikan. Hingga Mei 2026, Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan sudah memblokir sekitar 36.191 rekening bank terindikasi judi online. Angka itu naik dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 33.836 rekening.
Artinya, dalam waktu kurang dari sebulan, jumlah rekening yang terblokir bertambah 2.355 rekening. Tren ini menunjukkan pengawasan makin gencar berjalan, meski tantangan di lapangan masih besar.
Rekening Penampung Disebut “Leher” Ekosistem Judol
Meutya menyampaikan analogi menarik soal peran rekening penampung. Menurutnya, rekening ini ibarat leher dari seluruh ekosistem judi online. Alasannya sederhana, semua dana hasil perjudian keluar masuk lewat jalur ini.
Oleh sebab itu, ia menilai pemblokiran situs saja tidak cukup untuk memberantas judi online secara tuntas. Ia menyamakan pentingnya pemutusan akses rekening bermasalah dengan penutupan situs judol. Kolaborasi lintas sektor pun jadi kunci, mulai dari Komdigi, OJK, hingga pihak perbankan.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Fenomena ini sebenarnya jadi pengingat penting buat kita semua. Tawaran uang instan untuk sekadar membuka rekening mungkin terdengar menggiurkan, tapi risikonya jauh lebih besar dari nominal yang kamu terima. Otoritas berwenang bisa memblokir rekening yang terlibat kasus judi online, bahkan pemiliknya bisa ikut terseret proses hukum.
Karena itu, masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, perlu lebih waspada terhadap tawaran semacam ini. Pemerintah dan pihak bank perlu terus menggalakkan edukasi, supaya modus rekening penampung tidak terus memakan korban baru dari kelompok rentan.
