Cara UMKM Punya Sertifikat Halal Gratis Lewat SIHALAL

Kebaruan.com Batas waktu sudah dekat. Per 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Tanpa logo halal, produk berisiko kena sanksi, bahkan bisa ditarik dari pasaran. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan jalur gratis lewat Program SEHATI dengan kuota 1,35 juta sertifikat untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Masalahnya, banyak pelaku UMKM masih bingung mulai dari mana. Artikel ini langsung membahas caranya, tanpa berbelit-belit.

Kenal Dulu Aplikasi SIHALAL

SIHALAL adalah sistem resmi milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk mengurus sertifikasi halal secara online. Semua proses, dari pendaftaran sampai unduh sertifikat, berjalan lewat satu pintu di laman ptsp.halal.go.id. Selain lewat browser, pendaftaran juga bisa lewat aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps sebagai alternatif.

Di dalam SIHALAL, pelaku usaha bisa memilih dua jalur sertifikasi:

  1. Jalur Reguler — untuk produk berisiko tinggi atau proses produksi kompleks. Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) datang langsung ke lokasi usaha, dan pelaku usaha menanggung biaya audit.
  2. Jalur Self Declare — khusus UMK dengan produk berisiko rendah dan proses produksi sederhana. Jalur ini gratis lewat Program SEHATI, dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Syarat Produk untuk Jalur Self Declare

Tidak semua produk otomatis lolos jalur gratis. BPJPH menetapkan beberapa kriteria berikut:

  • Bahan baku sudah jelas kehalalannya, atau berasal dari daftar White List di sistem.
  • Tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal.
  • Proses produksi sederhana, memakai peralatan manual atau semi otomatis.
  • Skala usaha rumahan, bukan pabrik dengan proses otomatis penuh.

Produk seperti bakso, sosis, atau nugget biasanya masuk jalur reguler. Alasannya, titik kritis kehalalannya lebih tinggi, terutama pada proses penyembelihan dan pencampuran bahan.

Langkah Daftar Sertifikat Halal Lewat SIHALAL

Berikut tahapan yang perlu kamu lakukan:

  1. Buat akun di SIHALAL menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau data usahamu di OSS belum diperbarui, urus dulu di sana sebelum lanjut.
  2. Pilih layanan SEHATI, lalu tentukan skema Self Declare.
  3. Isi data produk secara jujur. Cantumkan daftar bahan baku, alur proses produksi, dan data Penyelia Halal, yang bisa dijabat pemilik usaha sendiri untuk skala UMK.
  4. Unggah dokumen pendukung, termasuk Surat Komitmen Halal dan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana.
  5. Tunggu pendampingan P3H. Pendamping akan memverifikasi data dan menghubungimu kalau ada yang perlu diklarifikasi.
  6. Sertifikat terbit setelah Komite Fatwa Produk Halal menyetujui hasil pendampingan. Kamu bisa unduh dan cetak sertifikat digital untuk ditempel di kemasan.

Berapa Biayanya?

Jalur Self Declare lewat Program SEHATI gratis alias Rp0, karena disubsidi pemerintah. Sementara jalur reguler biayanya bervariasi, tergantung tarif LPH yang kamu pilih, jenis pengujian laboratorium, dan kompleksitas produk.

Dampak Kalau Punya Sertifikat Halal

Sertifikat halal bukan cuma soal kepatuhan hukum. Beberapa dampak nyata yang bisa kamu rasakan:

  • Konsumen lebih percaya pada kualitas dan keamanan produkmu.
  • Produk lebih mudah masuk ritel modern dan marketplace besar, karena keduanya biasa mensyaratkan label halal.
  • Peluang ekspor terbuka lebih lebar, apalagi pasar halal global terus tumbuh.
  • Produkmu bisa ikut program pengadaan pemerintah yang mensyaratkan sertifikat halal.

Sebaliknya, kalau kamu menunda, risikonya jelas: sanksi administratif hingga penarikan produk dari pasaran setelah batas waktu 17 Oktober 2026 berlaku.

Solusi Kalau Terkendala di Aplikasi

Beberapa kendala teknis sering muncul saat mengurus SIHALAL. Berikut solusinya:

  • NIB tidak terbaca: login dulu ke akun OSS RBA, perbarui data, lalu tunggu sekitar 1×24 jam untuk sinkronisasi sistem.
  • Gagal unggah dokumen: kompres ukuran file foto sampai di bawah 500 KB sebelum diunggah ulang.
  • Bahan tidak ditemukan di database: cari berdasarkan nomor sertifikat halal bahan tersebut, bukan nama merek, karena nomor ini biasanya tertera di kemasan bahan baku.

Segera urus sertifikat halalmu sebelum kuota SEHATI habis dan tenggat waktu berlaku penuh. Prosesnya sudah jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi