Kompensasi Pemadaman Listrik Bergilir Diserahkan ke PLN, YLKI Desak Hak Konsumen Dipenuhi

Kebaruan.com Senin, 22 Juni 2026 — Pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana nasib kompensasinya?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara langsung dari Istana Negara, Jakarta.

Bahlil: “Itu Urusan PLN”

Bahlil tidak banyak berputar kata soal kompensasi. Menurutnya, tanggung jawab itu sepenuhnya ada di tangan PLN — bukan di kementeriannya.

“Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya,” ujar Bahlil singkat di Istana, Senin (22/6/2026).

Bersamaan dengan itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo terlihat langsung meninggalkan Istana usai menghadap Presiden Prabowo Subianto. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

YLKI: Kompensasi Harus Otomatis, Bukan Menunggu Keluhan

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) justru memberikan tekanan lebih keras. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa PLN tidak bisa terus berlindung di balik mekanisme pengajuan keluhan pelanggan.

Kompensasi, kata Rio, seharusnya berjalan otomatis — langsung diberikan kepada setiap pelanggan yang terdampak, tanpa perlu menunggu mereka repot melapor terlebih dahulu.

“PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah,” tegas Rio.

Bukan Sekadar Gangguan Teknis Biasa

Rio juga menolak narasi bahwa pemadaman listrik berulang ini cukup disebut sebagai gangguan teknis biasa. Baginya, frekuensi dan skala pemadaman yang terjadi mencerminkan persoalan sistemik yang lebih serius.

Sistem kelistrikan nasional, menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh — bukan sekadar tambal sulam di lapangan.

Pemadaman listrik bukan hanya soal pasokan energi yang terganggu. Dampaknya jauh lebih luas: aktivitas belajar anak terganggu, pelayanan kesehatan terhambat, usaha kecil merugi, dan masyarakat kehilangan kepastian atas haknya sebagai konsumen.

“Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem,” kata Rio.

Listrik Adalah Hak Dasar, Bukan Privilese

Poin penting yang Rio tekankan: listrik bukan komoditas biasa yang bisa diperlakukan seenaknya. Listrik adalah kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat modern — dari rumah tangga biasa hingga fasilitas publik dan kegiatan ekonomi produktif.

Ketika pasokan itu putus berulang kali tanpa kepastian dan tanpa kompensasi yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap layanan negara pun ikut terkikis.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pelanggan PLN?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi jika terjadi pemadaman yang melampaui standar mutu layanan. Prosedurnya bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau langsung menghubungi call center PLN di 123.

Namun justru di sinilah letak masalahnya — banyak pelanggan tidak tahu hak mereka, dan mekanisme pengajuan yang masih manual membuat kompensasi jarang benar-benar sampai ke tangan konsumen.

YLKI mendorong PLN mengubah sistem ini menjadi lebih proaktif dan transparan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi