Kasus Cukai PT Djarum KPK Taksir Kerugian Negara Triliunan
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hitungan awal itu pada Kamis malam (29/10/2026). Namun, angka pasti belum keluar, dan KPK belum menetapkan tersangka dari sprindik umum yang terbit pada Oktober ini. Artikel ini merangkum apa yang sudah jelas dan yang belum.
Apa yang KPK katakan soal kerugian negara?
Budi menyebut kerugian negara berada di angka triliunan rupiah berdasarkan perhitungan awal. Ia tidak merinci nilai pasti dan belum mengungkap periode terjadinya dugaan korupsi. KPK juga menegaskan penyidikan masih di tahap awal, sehingga angka itu bisa berubah.
Perhitungan resmi kerugian negara umumnya membutuhkan lembaga berwenang. Putusan Mahkamah Konstitusi 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK berwenang menghitung kerugian negara. Karena itu, angka final kemungkinan baru muncul setelah audit.
Bagaimana kasus ini bermula?
Perkara ini berakar dari kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik pengembangan. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan sprindik umum baru yang berkaitan dengan PT Djarum, sehingga jumlah sprindik pengembangan menjadi tiga, menurut Jurnas.
Sprindik umum berarti penyidik belum menyebut pihak yang menjadi tersangka. Karena itu, status hukum PT Djarum dalam perkara ini belum diumumkan resmi.
Apa yang digeledah KPK di Kudus?
Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah dua lokasi di Kudus, Jawa Tengah: kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan menjadi strategi penyidik di tahap awal untuk mengumpulkan alat bukti. Ia juga menegaskan perkara ini murni penegakan hukum terkait penerimaan negara di sektor cukai.
Apa dugaan perbuatannya?
KPK menyelidiki dugaan uang pelicin dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea Cukai. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok, dan berujung pada penyimpangan penerimaan negara. KPK menyebut dugaan ini “berkaitan dengan kerugian keuangan negara”.
KPK masih mempertimbangkan pasal yang akan dipakai, yakni Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan 604 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026. Pasal mana yang dipilih akan menentukan ancaman hukuman nanti.
Apa tanggapan PT Djarum?
Djarum Group menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Communication Senior Manager Budi Darmawan menyampaikan hal itu setelah penggeledahan kantor pusat. KPK juga membuka peluang memanggil jajaran direksi untuk dimintai keterangan.
Perlu diingat, tahap ini masih penyidikan. Semua pihak berstatus tidak bersalah sampai pengadilan memutus, dan keterlibatan perusahaan masih berupa dugaan.
Apa bedanya dengan kasus di Kejaksaan Agung?
KPK menegaskan kasus ini berbeda dengan perkara perpajakan yang ditangani Kejaksaan Agung, meski keduanya bersinggungan dengan penerimaan negara. KPK menangani dugaan korupsi cukai, sedangkan Kejaksaan Agung mengusut perkara pajak.
Apa yang perlu dipantau berikutnya?
Pertama, pemeriksaan saksi dan pemanggilan direksi. Kedua, penetapan tersangka. Ketiga, rincian kerugian negara dari perhitungan resmi. Industri rokok juga diminta lebih transparan dalam pelaporan cukai agar kebocoran penerimaan negara tidak terulang.
- Penulis: Firmansyah
