Dugaan Korupsi PT Djarum KPK Geledah Kantor Kudus
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. KPK menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Langkah ini menambah daftar perkara hukum yang menyangkut perusahaan rokok asal Kudus tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengusut dugaan korupsi pengurangan pajak PT Djarum untuk periode 2016–2020. Kedua lembaga belum mengumumkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan perusahaan itu.
Penggeledahan KPK di Kantor PT Djarum
KPK menyebut penggeledahan ini bagian dari pengembangan penyidikan perkara bea dan cukai. Lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidik lalu mendatangi Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi. KPK juga membuka peluang memanggil petinggi PT Djarum. Hingga Kamis (29/10/2026), KPK belum merinci hasil penggeledahan. Dalam sprindik terbaru itu, KPK belum mengumumkan tersangka.
Latar perkara bea cukai
KPK mengawali perkara ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari rangkaian pengembangannya, KPK menahan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda pada 26 Agustus 2026.
Dugaan korupsi pajak PT Djarum di Kejagung
Kejagung menyidik dugaan korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak pada periode 2016–2020. Pada November 2025, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri:
- Victor Rachmat Hartono, petinggi PT Djarum
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak
- Karl Layman, pemeriksa pajak muda
- Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
- Heru Budijanto Prabowo, pihak swasta
Larangan itu berlaku sejak 14 November 2025 selama enam bulan. Pada 30 November 2025, Kejagung menyatakan telah meminta pencabutan status cegah Victor karena penyidik menilainya kooperatif.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyebut ada dugaan kesepakatan dan pemberian kompensasi kepada petugas pajak. Tujuannya, menurut Anang, memperkecil pembayaran pajak perusahaan.
Angka Rp30 miliar menjadi Rp10 miliar belum terkonfirmasi
Sejumlah media melaporkan kewajiban pajak yang semula sekitar Rp30 miliar diduga turun menjadi sekitar Rp10 miliar. Kejagung belum mengonfirmasi angka itu secara resmi. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Hingga kini Kejagung belum mengumumkan tersangka.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan lambatnya perkembangan ini. Ia menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan jika penyidikan dihentikan.
Respons PT Djarum
Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum. Ia menegaskan perusahaan patuh dan akan mengikuti prosedur hukum. Pernyataan itu ia sampaikan pada 21 November 2025, saat Victor dicegah. Terkait penggeledahan KPK, PT Djarum belum merespons konfirmasi media.
Yang masih belum jelas
- Siapa saja yang akan menjadi tersangka di kedua perkara
- Besaran kerugian negara versi BPKP
- Hasil penggeledahan KPK di Kudus
Kejagung menangani perkara pajak, sedangkan KPK menangani perkara cukai dan kepabeanan. Pemberitaan yang tersedia belum memuat keterangan resmi bahwa keduanya saling terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak dalam perkara ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Firmansyah
