Muhamad Haniv Ditahan KPK, Anaknya Diperiksa soal Gratifikasi Rp20,7 M
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. KPK memanggil Feby Paramita, anak eks pejabat pajak Muhamad Haniv, sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Penyidik memeriksanya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan. Sementara itu, sejumlah media mengeja nama tersangka dengan “Muhammad” atau “Mohamad”.
Siapa Muhamad Haniv?
Haniv memimpin Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus pada 2015-2018. Sebelumnya, ia memimpin Kanwil DJP Banten pada 2011-2015. Kemudian, pada 25 Februari 2025, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka.
Penahanan Muhamad Haniv
Penyidik menahan Haniv pada 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Setelah masa itu berakhir pada 7 September, KPK memperpanjang penahanan 40 hari mulai 8 September 2026. Meski begitu, Haniv masih berstatus tersangka. Pengadilan yang akan menentukan bersalah atau tidaknya.
Dugaan Aliran Uang
Menurut KPK, Haniv menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Penyidik membaginya dalam tiga kelompok.
Pertama, sponsor fashion show anak. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya dan meminta mereka mencari sponsor untuk fashion show milik anaknya. Setelah itu, sejumlah wajib pajak mentransfer uang langsung ke rekening sang anak. Totalnya sekitar Rp700 juta, yakni Rp400 juta dari wajib pajak Jakarta dan Rp300 juta dari luar Jakarta. Sebelumnya, pada 2025, KPK sempat menyebut angka Rp804 juta.
Kedua, valas lewat perantara. KPK menduga Haniv menerima valuta asing dari sejumlah pihak pada periode 2014-2022 lewat perantara berinisial BSA. Kemudian, ia menaruh uang itu dalam deposito Rp10 miliar.
Ketiga, penukaran di money changer. Pada periode 2013-2018, Haniv menerima valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Lalu, ia menukarkannya ke beberapa money changer dengan nilai total Rp10 miliar.
Pasal yang KPK Terapkan
KPK menyangkakan Haniv melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yang Ditunggu Publik
Ke depan, publik menanti materi pemeriksaan Feby dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sisi lain, KPK masih menelusuri rangkaian penerimaan yang berkaitan dengan jabatan Haniv.
- Penulis: Firmansyah
