Kebaruan.com Sidang perdana pengadilan militer Andrie Yunus resmi bergulir di Pengadilan Militer Jakarta Timur. Empat prajurit TNI duduk sebagai terdakwa atas tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Bagi masyarakat umum dan pegiat hukum, mengikuti jalannya persidangan bukan sekadar rutinitas membaca kronologi. Kita perlu memahami bagaimana sistem peradilan militer menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya secara transparan dan berkeadilan.
Oditur Militer membeberkan motif utama para pelaku saat membacakan surat dakwaan. Penyelidikan menunjukkan bahwa para terdakwa merasa institusi mereka telah dilecehkan oleh korban saat rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Fakta dan Kronologi Motif Terdakwa
Berdasarkan surat dakwaan dari Oditur, para terdakwa menyusun rencana setelah mereka berdiskusi di lingkungan mes Bais TNI:
- 16 Maret 2025: Korban melakukan interupsi saat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta Selatan, yang memicu kemarahan para terdakwa.
- Maret 2026: Terdakwa I (Serda Edi Sudarko) dan Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi) berdiskusi mengenai video interupsi tersebut.
- 11 Maret 2026: Keempat terdakwa berkumpul di mes Denma Bais TNI. Saat itu, tercetus ide dari Terdakwa II untuk memakai cairan pembersih karat guna memberikan efek jera kepada korban.
- Pembagian Tugas: Para terdakwa membagi tugas untuk mencari informasi kegiatan korban dan mengeksekusi tindakan tersebut secara bersama-sama.
| Nama Terdakwa | Pangkat | Peran / Keterangan |
| Sersan Dua Edi Sudarko (ES) | Serda | Pencari informasi dan inisiator awal |
| Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) | Lettu | Pengusul penggunaan cairan pembersih karat |
| Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) | Kapten | Penyetuju dan eksekutor bersama |
| Letnan Satu Sami Lakka (SL) | Lettu | Anggota kelompok yang terlibat dalam rencana |
Sudut Pandang dan Kritik KontraS
Sebagai pegiat kajian hukum dan sosial, saya menilai proses pembacaan dakwaan menyisakan perdebatan yang cukup tajam di ranah publik.
Investigasi independen TAUD mencatat setidaknya 16 orang pelaku lapangan terlibat dalam serangan tersebut. Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi penyelidikan.
Dewan Pekerja KontraS juga menilai penerapan pasal penganiayaan berat kurang tepat untuk menjerat para pelaku.
Selain itu, penggunaan motif dendam pribadi mengaburkan fakta keberadaan aktor intelektual.
Kesimpulan
Perkembangan sidang kasus pengadilan militer Andrie Yunus menjadi ujian transparansi bagi institusi penegak hukum pada tahun 2026. Kritik dari KontraS membuka ruang evaluasi penting mengenai perlindungan aktivis.
