RUU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Perubahan yang Dibahas

Kebaruan.com Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui RUU Polri tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan aturan tersebut.

Momen tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Persetujuan Disampaikan Secara Aklamasi

Saat memimpin sidang, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh para legislator dengan persetujuan penuh. Dengan dukungan tersebut, RUU Polri resmi memperoleh status sebagai undang-undang.

Keputusan itu menandai berakhirnya proses pembahasan yang telah berlangsung dalam beberapa tahap antara DPR dan pemerintah.

Komisi III Klaim Libatkan Partisipasi Publik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut mengedepankan keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat parlemen. Komisi III juga membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok yang memiliki perhatian terhadap isu kepolisian dan penegakan hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masukan publik dapat menjadi bagian dari proses legislasi.

Gelar Belasan Forum untuk Menyerap Aspirasi

Dalam laporannya, Habiburokhman menyebut Komisi III mengadakan 12 rapat dengar pendapat umum selama pembahasan berlangsung.

Forum tersebut menjadi sarana bagi masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa untuk menyampaikan pandangan mereka terkait substansi RUU.

Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh perspektif yang lebih luas dari berbagai daerah.

Para ahli hukum, pakar kebijakan publik, hingga akademisi di bidang kesehatan masyarakat turut memberikan masukan dalam proses tersebut.

Bahas 112 Daftar Inventarisasi Masalah

Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Jumlah tersebut terdiri atas beberapa kategori, yakni:

  • 32 DIM tetap
  • 36 DIM redaksional
  • 12 DIM substansi
  • 24 DIM dihapus
  • 8 DIM substansi baru

Pembahasan setiap DIM menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Menjadi Sorotan Publik

Pembahasan RUU Polri sempat mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya penguatan fungsi kepolisian yang tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.

Karena itu, proses legislasi berjalan dengan pengawasan publik yang cukup tinggi. Berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok mahasiswa turut mengikuti perkembangan pembahasannya.

DPR menilai keterlibatan berbagai elemen tersebut menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi regulasi yang akhirnya disahkan.

Babak Baru Regulasi Kepolisian

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki tahap baru dalam pengaturan kelembagaan kepolisian. Pemerintah dan DPR berharap perubahan regulasi mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta profesionalisme aparat di lapangan.

Meski demikian, implementasi aturan yang telah disahkan akan menjadi faktor utama yang menentukan efektivitas kebijakan tersebut di masa mendatang.

Publik kini menunggu bagaimana ketentuan baru dalam undang-undang tersebut diterapkan dan memberikan dampak terhadap sistem kepolisian nasional.