Aparat Gabungan Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Jakarta

Kebaruan.com Situasi di kawasan Hotel Sultan Jakarta terpantau tegang pada Kamis, 18 Juni 2026. Aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri menjalankan eksekusi pengosongan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pihak berwenang mengerahkan total 3.161 personel guna memastikan kelancaran proses penertiban aset negara tersebut. Kehadiran ribuan petugas di sekitar lokasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa panjang terkait lahan Hotel Sultan Jakarta yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Kronologi Sengketa Lahan Puluhan Tahun

Perselisihan hukum terkait kepemilikan lahan ini sebenarnya sudah berlangsung selama lebih dari 26 tahun. Masalah utama terletak pada berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang sebelumnya dipegang oleh pihak pengelola. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa masa berlaku izin tersebut sudah habis dan tidak mendapatkan perpanjangan. Oleh karena itu, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengklaim lahan tersebut sebagai aset negara yang harus segera dikembalikan fungsinya. Pihak PT Indobuildco sempat melakukan perlawanan hukum, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan eksekusi pemerintah pada Februari lalu.

Aksi Penolakan dari Massa Simpatisan

Proses penertiban di depan lobi Hotel Sultan Jakarta tidak berjalan mulus karena munculnya penolakan dari sekelompok massa. Sejak pagi hari, mereka berkerumun sambil meneriakkan yel-yel dukungan kepada pihak pengusaha. Para simpatisan membentangkan berbagai spanduk bernada protes di sepanjang balkon kamar dan area depan hotel. Mereka menilai bahwa tindakan eksekusi ini mencederai hak pengusaha nasional dan menganggap hotel tersebut bukan bagian dari aset GBK. Kericuhan sempat terjadi ketika situasi memanas, bahkan muncul laporan mengenai aksi pelemparan batu ke arah aparat keamanan yang berjaga.

Pengaturan Lalu Lintas dan Akses Kawasan GBK

Demi kelancaran proses pengosongan lahan hari ini, pihak pengelola kawasan olahraga tersebut melakukan pembatasan akses. Masyarakat yang biasa beraktivitas di GBK perlu memperhatikan perubahan jalur keluar-masuk sementara. Akses melalui Pintu 5, Pintu 7, serta Pintu 8 ditutup total selama 24 jam penuh pada hari ini. Pihak berwenang mengalihkan mobilitas warga melalui Pintu 2, Pintu 10, serta Pintu 6 khusus bagi pejalan kaki. Selain itu, area Parkir Timur, Hutan Kota, hingga Stadion Softball juga ditutup sementara dari segala aktivitas kendaraan.

Meskipun area Blok 15 menjadi pusat perhatian karena proses hukum yang sedang berlangsung, kawasan GBK lainnya tetap beroperasi secara normal untuk masyarakat. Pihak kepolisian tetap bersiaga di setiap titik untuk mengantisipasi potensi kerusuhan susulan. Kita berharap situasi di lapangan segera kondusif agar ketertiban umum tetap terjaga dengan baik. Masyarakat sebaiknya menghindari kawasan sekitar hotel sementara waktu jika tidak memiliki urusan mendesak guna menjaga keamanan pribadi. Perkembangan lebih lanjut mengenai penertiban aset negara ini masih terus dinantikan oleh publik luas.

Bagaimana pandangan Anda melihat sengketa lahan besar yang melibatkan aset negara dan pihak swasta ini? Apakah langkah hukum yang diambil pemerintah sudah tepat untuk memulihkan fungsi kawasan GBK?

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi