Kebaruan.com Perlawanan hukum Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026). Gugatan kali ini menyasar sisi formil dari proses penyidikan yang berjalan selama ini.
Tiga Poin yang Digugat
Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, membuka detail gugatan langsung di depan wartawan usai sidang. Ia menyebut tiga isu utama jadi fokus permohonan kali ini: status pencekalan, penerbitan Sprindik, dan pemberitahuan perubahan pasal.
“Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru,” ujar Yasena.
Poin pertama menyoal keabsahan pencekalan terhadap Roy Suryo. Tim hukum menilai tindakan mencekal sekaligus menarik paspor RI atas nama kliennya tidak memenuhi syarat sah. Masa berlaku pencekalan pun disebut sudah kedaluwarsa, sehingga seharusnya sudah tidak mengikat lagi.
Poin kedua menyasar proses penerbitan dua Sprindik, masing-masing tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026. Tim hukum menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka tidak pernah sampai ke pihak terlapor. Kondisi ini dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP ke pihak terkait.
Poin ketiga menyoroti surat pemberitahuan perubahan penerapan pasal dari penyidik. Tim hukum menganggap penerapan ini mencampur rezim hukum KUHP lama dengan KUHP baru untuk perbuatan yang sama, sebuah langkah yang mereka nilai sebagai maladministrasi dan merugikan hak hukum Roy Suryo.
Yasena menegaskan, absennya SPDP bukan sekadar soal administratif. Menurutnya, hal ini bisa berdampak langsung pada sah tidaknya status tersangka Roy Suryo.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum,” tegasnya.
Fokus Hanya pada Aspek Formil
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menambahkan penjelasan penting soal arah gugatan ini. Ia menegaskan tim tidak menyentuh materi pokok perkara atau pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo. Fokus mereka murni pada kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara.
“Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formil tidak jelas atau tidak sampai, maka berimplikasi pada prosedur penetapan tersangka,” jelas Refly.
Sidang Perdana Molor karena Turut Termohon Absen
Sidang perdana praperadilan jilid keempat ini sebenarnya sudah digelar Jumat pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan.
Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon, berhadapan dengan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Sayangnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon tidak muncul di persidangan.
Ketidakhadiran kedua pihak tersebut memaksa hakim menunda agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon. Sidang pun dijadwalkan ulang.
“Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi,” kata I Ketut Darpawan.
Perkara ini bermula dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, yang membuat Roy Suryo berstatus tersangka dan sempat dicekal bepergian ke luar negeri. Publik kini menanti apakah gugatan formil kali ini mampu mengubah jalannya proses hukum yang sudah berlarut-larut ini.
