Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda, Tiga Poin Formil Jadi Sorotan

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda, Tiga Poin Formil Jadi Sorotan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Perlawanan hukum Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026). Gugatan kali ini menyasar sisi formil dari proses penyidikan yang berjalan selama ini.

Tiga Poin yang Digugat

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, membuka detail gugatan langsung di depan wartawan usai sidang. Ia menyebut tiga isu utama jadi fokus permohonan kali ini: status pencekalan, penerbitan Sprindik, dan pemberitahuan perubahan pasal.

“Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru,” ujar Yasena.

Poin pertama menyoal keabsahan pencekalan terhadap Roy Suryo. Tim hukum menilai tindakan mencekal sekaligus menarik paspor RI atas nama kliennya tidak memenuhi syarat sah. Masa berlaku pencekalan pun disebut sudah kedaluwarsa, sehingga seharusnya sudah tidak mengikat lagi.

Poin kedua menyasar proses penerbitan dua Sprindik, masing-masing tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026. Tim hukum menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka tidak pernah sampai ke pihak terlapor. Kondisi ini dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP ke pihak terkait.

Poin ketiga menyoroti surat pemberitahuan perubahan penerapan pasal dari penyidik. Tim hukum menganggap penerapan ini mencampur rezim hukum KUHP lama dengan KUHP baru untuk perbuatan yang sama, sebuah langkah yang mereka nilai sebagai maladministrasi dan merugikan hak hukum Roy Suryo.

Yasena menegaskan, absennya SPDP bukan sekadar soal administratif. Menurutnya, hal ini bisa berdampak langsung pada sah tidaknya status tersangka Roy Suryo.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum,” tegasnya.

Fokus Hanya pada Aspek Formil

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menambahkan penjelasan penting soal arah gugatan ini. Ia menegaskan tim tidak menyentuh materi pokok perkara atau pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo. Fokus mereka murni pada kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara.

“Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formil tidak jelas atau tidak sampai, maka berimplikasi pada prosedur penetapan tersangka,” jelas Refly.

Sidang Perdana Molor karena Turut Termohon Absen

Sidang perdana praperadilan jilid keempat ini sebenarnya sudah digelar Jumat pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan.

Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon, berhadapan dengan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Sayangnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon tidak muncul di persidangan.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut memaksa hakim menunda agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon. Sidang pun dijadwalkan ulang.

“Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi,” kata I Ketut Darpawan.

Perkara ini bermula dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, yang membuat Roy Suryo berstatus tersangka dan sempat dicekal bepergian ke luar negeri. Publik kini menanti apakah gugatan formil kali ini mampu mengubah jalannya proses hukum yang sudah berlarut-larut ini.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • kondisi Andrie Yunus

    Kondisi Andrie Yunus Buta Permanen, Dokter Ahli Beri Kesaksian Alami Luka pH 3

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Tragedi kekerasan yang menimpa pembela hak asasi manusia di Tanah Air kini memasuki babak pembuktian medis yang sangat memprihatinkan. Rekam medis terbaru mengenai kondisi Andrie Yunus mencuat secara transparan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Korban yang juga merupakan aktivis senior KontraS tersebut mengalami kerusakan organ penglihatan yang sangat fatal akibat serangan […]

  • Minum Es Setelah Bangun Tidur Diklaim Berisiko, Ini Penjelasan dari Sisi Medis

    Minum Es Setelah Bangun Tidur Diklaim Berisiko, Ini Penjelasan dari Sisi Medis

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kebiasaan minum es setelah bangun tidur belakangan jadi perbincangan di kalangan masyarakat yang peduli kesehatan pencernaan. Sebagian orang meyakini kebiasaan ini berbahaya bagi lambung, sementara sebagian lain menganggapnya biasa saja. Berikut penjelasan medis yang perlu diketahui sebelum menyimpulkan sendiri. Kondisi Tubuh Saat Baru Bangun Tidur Selama tidur, metabolisme tubuh berada pada titik terendah dan […]

  • Lapland Finlandia — Negeri Cahaya Utara yang Wajib Masuk Bucket List Kamu

    Lapland Finlandia — Negeri Cahaya Utara yang Wajib Masuk Bucket List Kamu

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Lapland Finlandia bukan sekadar destinasi wisata biasa. Ini adalah tempat di mana langit malam berubah warna hijau, biru, dan ungu secara bersamaan. Di mana kamu bisa menaiki kereta luncur yang ditarik husky sambil merasakan angin kutub menyapu wajah. Di mana salju turun tebal menutupi hutan pinus, dan matahari bisa tidak terbenam selama berhari-hari di […]

  • PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 Agustus 2026

    PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 Agustus 2026

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar penting bagi warga nahdliyin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2026 mendatang. Keputusan strategis ini menandai dimulainya langkah besar organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menuju forum tertinggi pengambilan keputusan. Sebelum perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung, PBNU juga menjadwalkan agenda […]

  • 6 Cafe Jazz Jakarta dengan Musik Jazz Live yang Wajib Kamu Kunjungi

    6 Cafe Jazz Jakarta dengan Musik Jazz Live yang Wajib Kamu Kunjungi

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Ada sesuatu yang ajaib ketika kamu duduk di sudut cafe yang remang, kopi di tangan, dan tiba-tiba saxofon mulai mengalun pelan dari panggung kecil di depanmu. Jakarta punya banyak sudut seperti itu. Saya akan recomendasikan Cafe Jazz Jakarta yang oke menurut ku. Kota ini menyimpan deretan cafe dengan musik jazz live yang kualitasnya tidak […]

  • Klarifikasi PT Salim Ivomas Pratama Terkait Pemeriksaan Pegawai Maybank

    Klarifikasi PT Salim Ivomas Pratama Terkait Pemeriksaan Pegawai Maybank

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kebaruan.com PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai pemberitaan yang menyeret nama mereka dengan dugaan pemeriksaan pegawai PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin (15/6/2026), manajemen menjelaskan bahwa perusahaan belum menerima informasi atau konfirmasi resmi dari pihak Maybank. Ketidakjelasan status informasi ini membuat perseroan […]

expand_less