Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Kubu Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Kasus Febrie Adriansyah kembali memanas usai kuasa hukumnya membantah tuduhan kepemilikan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar. Bantahan ini muncul tepat setelah Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan.

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengaku timnya belum bisa mengakses keseluruhan berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu, dari dokumen yang sempat ia telusuri di Kejari Jaksel, ia memastikan daftar 38 aset tersebut tidak tercantum sebagai milik kliennya.

“Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).

Aset Sitaan Belum Tentu Milik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Febri meminta publik tidak buru-buru mengaitkan seluruh aset sitaan dengan kliennya. Menurutnya, penyebutan “aset yang disita dalam perkara” perlu dipisahkan dari status kepemilikan, mengingat kasus ini menjerat beberapa tersangka sekaligus.

“Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,” tuturnya.

Ia pun mendesak agar setiap aset diperiksa satu per satu, mulai dari dokumen kepemilikan hingga pihak yang benar-benar menguasainya. Febri juga mengingatkan hak pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku.

“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” jelasnya.

Kejanggalan Waktu Dugaan TPPU jadi Sorotan Tim Kuasa Hukum

Selain soal aset, Febri turut mempersoalkan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Berdasarkan berkas Tim 9, dugaan pencucian uang justru tercatat terjadi sebelum peristiwa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, padahal kasus itu merupakan tindak pidana asalnya.

“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” ungkap Febri.

Ia menilai konstruksi semacam ini janggal secara logika hukum. Sebab, dugaan pencucian uang semestinya muncul setelah tindak pidana asal menghasilkan harta kekayaan, bukan sebaliknya.

Kuasa hukum lainnya, M Farizi, menambahkan satu temuan penting. Salah satu aset sitaan berupa tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung, ternyata sudah dimiliki Febrie sejak 2013. Aset ini bahkan sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jauh sebelum tempus dugaan TPPU dan pemerasan berlangsung.

“Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Farizi.

Latar Belakang Kasus dan Langkah Hukum Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menetapkan eks Jampidsus ini sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul. Belakangan, Kejagung juga menjerat dua tersangka baru, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, atas dugaan keterlibatan dalam TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU ini dilakukan Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Sementara dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya-Asabri, yang disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.

Di tengah proses hukum ini, Febrie sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, Hakim Tunggal Praperadilan menolak keduanya, sehingga proses penyidikan dan penuntutan terus berjalan hingga kini.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Live Streaming RCTI Layar Drama

    Sinopsis Terikat Janji 18 Mei 2026: Sena Tertembak di Dada, Firasat Buruk Davina Jadi Kenyataan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Panggung hiburan tanah air kembali menyaksikan fenomena luar biasa melalui tayangan drama elektronik yang sedang mendominasi perhatian publik saat ini. Sinetron Terikat Janji episode 44 garapan MNC Pictures sukses memikat hati jutaan pemirsa dari berbagai kalangan usia berkat kekuatan narasi yang sangat emosional. Lonjakan popularitas serial ini tidak lepas dari momentum kembalinya aktor papan […]

  • Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Jatim 2026 Resmi Membuka Pendaftaran

    Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Jatim 2026 Resmi Membuka Pendaftaran

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dinas Pendidikan Jawa Timur bergerak cepat memulai fase krusial dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK. Otoritas pendidikan secara resmi menutup masa pengambilan Personal Identification Number (PIN) pada Selasa (9/6/2026) tanpa ada perpanjangan waktu. Berdasarkan pusat data terintegrasi, sebanyak 296.287 calon siswa baru sukses mengantongi PIN untuk melanjutkan ke tahap […]

  • Kisah Arya Bertahan 5 Jam di Laut Usai KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar

    Kisah Arya Bertahan 5 Jam di Laut Usai KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Arya (35) tidak menyangka pagi itu akan menjadi salah satu momen paling menegangkan dalam hidupnya. Sopir truk ekspedisi ini baru saja menyelesaikan sarapan di atas KMP Mutiara Sentosa 2 ketika asap tebal mulai membumbung dari dek kendaraan. Dalam hitungan menit, suasana kapal berubah drastis dari tenang menjadi panik total. Detik-Detik Menegangkan di Atas Kapal […]

  • Fakta Hantavirus di Indonesia: Kenali Perbedaan Tipe HPS dan HFRS Menurut Kemenkes

    Fakta Hantavirus di Indonesia: Kenali Perbedaan Tipe HPS dan HFRS Menurut Kemenkes

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kementerian Kesehatan RI memberikan klarifikasi penting mengenai temuan kasus hantavirus yang belakangan ini memicu kekhawatiran publik. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Andi Saguni, menegaskan bahwa jenis hantavirus yang terdeteksi di kapal pesiar MV Hondius merupakan tipe Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS). Sementara itu, masyarakat tidak perlu panik berlebihan karena tipe hantavirus yang ditemukan […]

  • Panduan Investasi Saham Blue Chip untuk Pemula: Aman dan Menguntungkan di 2026

    Panduan Investasi Saham Blue Chip untuk Pemula: Aman dan Menguntungkan di 2026

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Banyak investor pemula kini mulai melirik saham blue chip sebagai instrumen utama dalam mengamankan aset finansial mereka. Memahami fundamental saham blue chip sangat krusial agar Anda tidak terjebak dalam fluktuasi pasar yang sering kali tidak menentu. Dengan menempatkan modal pada saham blue chip, Anda sebenarnya sedang membeli bagian dari perusahaan raksasa yang memiliki rekam […]

  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat Daya, BMKG Coret Jakarta dari Daerah Terdampak

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat Daya, BMKG Coret Jakarta dari Daerah Terdampak

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui data sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Jakarta kini tidak lagi masuk dalam daftar wilayah terdampak, berbeda dari laporan sebelumnya. Citra satelit Himawari-9 pada Senin (7/9/2026) pukul 15.00 WIB menangkap dua klaster sebaran abu vulkanik dengan arah berbeda. BMKG menjelaskan, angin mendorong material vulkanik […]

expand_less