Kebaruan.com Babak baru dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai bergulir. Rabu (5/8/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perdebatan Sengit Sejak Sidang Pertama
Suasana persidangan langsung memanas begitu tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan menghadirkan saksi tambahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sontak keberatan. Alasannya, seluruh keterangan 14 saksi sudah digali tuntas pada persidangan tingkat pertama, dan kesempatan bertanya pun sudah diberikan seluas-luasnya kepada semua pihak, termasuk terdakwa sendiri.
Meski begitu, JPU akhirnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Subachran pun mengambil sikap: permohonan dikabulkan. Lima saksi diperbolehkan hadir sebagai perwakilan, dengan catatan penghadiran mereka menjadi tanggung jawab penasihat hukum terdakwa.
Siapa Saja Lima Saksi yang Bakal Dihadirkan?
Kelima nama yang disepakati untuk didengar keterangannya di tingkat banding cukup beragam latar belakangnya:
- Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, RA Koesomohadiani
- Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo), Andre Soelistyo
- Kepala LKPP, Dwi Satrianto
- Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan
- Ahli akuntansi forensik, Dr. Mohamad Mahsun
Kehadiran para saksi ini jelas jadi angin segar bagi kubu Nadiem. Ia bahkan menyebut keputusan hakim tersebut sebagai bukti independensi dan objektivitas sistem peradilan.
“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia,” ujar Nadiem usai persidangan.
Argumen Banding: Google Disebut Diuntungkan Tanpa Bukti
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, memaparkan sejumlah alasan pengajuan banding di depan majelis hakim. Salah satu poin utamanya menyoal kesimpulan hakim tingkat pertama yang menyatakan Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.
Menurut Dodi, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara konkret, baik dalam surat dakwaan, jalannya persidangan, maupun Laporan Hasil Audit BPKP. Berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan itu diterima Google, katanya, tidak pernah terjawab jelas.
Poin lain yang disoroti tim pembela adalah soal manfaat Chromebook bagi dunia pendidikan. Dodi menegaskan bahwa perangkat tersebut sudah terbukti dipakai secara nyata untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kegiatan belajar sehari-hari, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.
Uang Pengganti Rp809 Miliar Jadi Sorotan
Selain soal Google dan manfaat Chromebook, tim kuasa hukum turut mempersoalkan dua laporan audit BPKP yang menyimpulkan tidak ada indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan. Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar juga digugat, sebab menurut pembela, Nadiem tidak pernah menerima sepeser pun dari nilai tersebut.
Menilik Kembali Vonis 10 Tahun dan Dissenting Opinion
Sidang banding ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun. Menariknya, putusan tingkat pertama itu tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion, menilai Nadiem semestinya dibebaskan karena bukti niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dianggap belum cukup kuat.
Dengan dikabulkannya penghadiran saksi tambahan ini, babak selanjutnya dari sidang banding Nadiem tentu masih akan panjang. Publik pun kini menanti apakah bukti dan kesaksian baru nanti mampu mengubah arah putusan di tingkat banding.
