Tarif Pajak UMKM Terbaru: 0,5% Berlaku untuk Siapa dan Berapa Lama?

Kebaruan.com Banyak pelaku usaha kecil masih bingung soal pajak. Wajar, karena aturannya terus berkembang. Tapi justru di sinilah pentingnya kamu memahami tarif pajak UMKM terbaru — agar tidak salah hitung dan tidak kena sanksi yang tidak perlu.

Tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP 55/2022, lengkap dengan contoh perhitungannya.

Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM

Sebelum bicara tarif, penting untuk tahu dulu apakah usaha kamu memang tergolong UMKM. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, penggolongan UMKM mengacu pada jumlah aset dan total omzet penjualan per tahun.

Kategori ini penting karena langsung memengaruhi kewajiban pajaknya. UMKM dan non-UMKM punya skema perpajakan yang berbeda.

Tarif PPh Final UMKM: 0,5% dari Omzet Bruto

Sesuai PP No. 23/2018 yang kemudian digantikan PP No. 55/2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tapi ada batasnya. Tarif ini tidak berlaku selamanya. Masa penggunaannya tergantung bentuk usaha:

  • WP Orang Pribadi → maksimal 7 tahun
  • Koperasi, CV, atau Firma → maksimal 4 tahun
  • Perseroan Terbatas (PT) → maksimal 3 tahun

Setelah masa itu habis, kamu wajib beralih ke tarif normal PPh Pasal 17 atau menggunakan metode NPPN.

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1 — WP Pribadi:

Tuan A mendirikan usaha pada 2018 dengan omzet Rp3,5 miliar per tahun. Sebagai WP Pribadi, ia bisa menikmati tarif 0,5% hingga 2024. Mulai 2025, ia wajib beralih ke tarif Pasal 17.

Kasus 2 — CV:

CV BBB berdiri tahun 2024 dengan omzet Rp4,8 miliar. Karena berbentuk CV, tarif 0,5% hanya berlaku sampai 2028. Tahun 2029, CV ini harus menggunakan tarif normal.

Kasus 3 — PT:

PT AAA didirikan 2023 dengan omzet yang sama. Karena berbentuk PT, masa berlaku tarif finalnya hanya 3 tahun — artinya berakhir di 2026. Tahun 2027 sudah harus memakai tarif PPh Badan normal.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Rumusnya sederhana:

PPh Final = 0,5% × Peredaran Bruto

Contoh: Tuan B punya usaha katering dengan omzet Rp40 juta per bulan, sehingga total setahun Rp480 juta.

PPh Final = 0,5% × Rp480.000.000 = Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan

Namun berdasarkan UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas PPh Final. Artinya Tuan B tidak perlu membayar pajak tersebut.

Pajak apa saja yang wajib dibayar UMKM?

Selain PPh Final, ada beberapa pajak lain yang perlu kamu perhatikan:

Pajak Bulanan (Pajak Masa):

PPh 21 untuk usaha yang punya karyawan, PPh 23 untuk transaksi jasa domestik, PPh 26 untuk transaksi jasa lintas negara, dan PPN bagi yang sudah berstatus PKP.

Pajak Tahunan:

PPh Badan — dibayar sekali setahun atau melalui angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Kapan dan bagaimana cara membayarnya?

PPh Final UMKM 0,5% disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420.

Untuk pelaporan, SPT Masa PPh wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Kalau kamu tidak punya peredaran usaha di bulan tertentu, tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh untuk bulan itu.

Kenapa skema ini menguntungkan UMKM?

Skema PPh Final 0,5% memang dirancang agar pelaku usaha kecil bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa pusing dengan administrasi yang rumit. Beberapa keunggulannya:

Pertama, administrasi lebih ringkas — tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus penggunaan tarif ini. Kedua, ada kepastian hukum yang jelas soal kapan harus beralih ke tarif normal. Ketiga, tarif final ini bersifat opsional — kamu cukup mengirim surat pemberitahuan ke KPP terdaftar untuk mulai menggunakannya.

Kesimpulan

Tarif PPh Final Pajak UMKM sebesar 0,5% berlaku terbatas sesuai bentuk usaha — 7 tahun untuk WP Pribadi, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT. Setelah masa itu habis, wajib beralih ke tarif normal.

Pahami batas waktu ini sejak awal. Dengan begitu, kamu bisa merencanakan keuangan usaha lebih matang dan tidak kaget saat tarif pajakmu berubah.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi