Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Tarif Pajak UMKM Terbaru: 0,5% Berlaku untuk Siapa dan Berapa Lama?

Tarif Pajak UMKM Terbaru: 0,5% Berlaku untuk Siapa dan Berapa Lama?

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Banyak pelaku usaha kecil masih bingung soal pajak. Wajar, karena aturannya terus berkembang. Tapi justru di sinilah pentingnya kamu memahami tarif pajak UMKM terbaru — agar tidak salah hitung dan tidak kena sanksi yang tidak perlu.

Tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP 55/2022, lengkap dengan contoh perhitungannya.

Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM

Sebelum bicara tarif, penting untuk tahu dulu apakah usaha kamu memang tergolong UMKM. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, penggolongan UMKM mengacu pada jumlah aset dan total omzet penjualan per tahun.

Kategori ini penting karena langsung memengaruhi kewajiban pajaknya. UMKM dan non-UMKM punya skema perpajakan yang berbeda.

Tarif PPh Final UMKM: 0,5% dari Omzet Bruto

Sesuai PP No. 23/2018 yang kemudian digantikan PP No. 55/2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tapi ada batasnya. Tarif ini tidak berlaku selamanya. Masa penggunaannya tergantung bentuk usaha:

  • WP Orang Pribadi → maksimal 7 tahun
  • Koperasi, CV, atau Firma → maksimal 4 tahun
  • Perseroan Terbatas (PT) → maksimal 3 tahun

Setelah masa itu habis, kamu wajib beralih ke tarif normal PPh Pasal 17 atau menggunakan metode NPPN.

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1 — WP Pribadi:

Tuan A mendirikan usaha pada 2018 dengan omzet Rp3,5 miliar per tahun. Sebagai WP Pribadi, ia bisa menikmati tarif 0,5% hingga 2024. Mulai 2025, ia wajib beralih ke tarif Pasal 17.

Kasus 2 — CV:

CV BBB berdiri tahun 2024 dengan omzet Rp4,8 miliar. Karena berbentuk CV, tarif 0,5% hanya berlaku sampai 2028. Tahun 2029, CV ini harus menggunakan tarif normal.

Kasus 3 — PT:

PT AAA didirikan 2023 dengan omzet yang sama. Karena berbentuk PT, masa berlaku tarif finalnya hanya 3 tahun — artinya berakhir di 2026. Tahun 2027 sudah harus memakai tarif PPh Badan normal.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Rumusnya sederhana:

PPh Final = 0,5% × Peredaran Bruto

Contoh: Tuan B punya usaha katering dengan omzet Rp40 juta per bulan, sehingga total setahun Rp480 juta.

PPh Final = 0,5% × Rp480.000.000 = Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan

Namun berdasarkan UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas PPh Final. Artinya Tuan B tidak perlu membayar pajak tersebut.

Pajak apa saja yang wajib dibayar UMKM?

Selain PPh Final, ada beberapa pajak lain yang perlu kamu perhatikan:

Pajak Bulanan (Pajak Masa):

PPh 21 untuk usaha yang punya karyawan, PPh 23 untuk transaksi jasa domestik, PPh 26 untuk transaksi jasa lintas negara, dan PPN bagi yang sudah berstatus PKP.

Pajak Tahunan:

PPh Badan — dibayar sekali setahun atau melalui angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Kapan dan bagaimana cara membayarnya?

PPh Final UMKM 0,5% disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420.

Untuk pelaporan, SPT Masa PPh wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Kalau kamu tidak punya peredaran usaha di bulan tertentu, tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh untuk bulan itu.

Kenapa skema ini menguntungkan UMKM?

Skema PPh Final 0,5% memang dirancang agar pelaku usaha kecil bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa pusing dengan administrasi yang rumit. Beberapa keunggulannya:

Pertama, administrasi lebih ringkas — tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus penggunaan tarif ini. Kedua, ada kepastian hukum yang jelas soal kapan harus beralih ke tarif normal. Ketiga, tarif final ini bersifat opsional — kamu cukup mengirim surat pemberitahuan ke KPP terdaftar untuk mulai menggunakannya.

Kesimpulan

Tarif PPh Final Pajak UMKM sebesar 0,5% berlaku terbatas sesuai bentuk usaha — 7 tahun untuk WP Pribadi, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT. Setelah masa itu habis, wajib beralih ke tarif normal.

Pahami batas waktu ini sejak awal. Dengan begitu, kamu bisa merencanakan keuangan usaha lebih matang dan tidak kaget saat tarif pajakmu berubah.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perokok Pasif: Bahaya Kesehatan yang Sering Terabaikan

    Perokok Pasif: Bahaya Kesehatan yang Sering Terabaikan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Perokok pasif sering luput dari perhatian, padahal risikonya nyata. Risiko ini bisa mengintai siapa saja yang berada di sekitar orang merokok. Kamu mungkin tidak pernah menyentuh rokok sama sekali, tapi kalau setiap hari menghirup asapnya dari orang lain, tubuhmu tetap menanggung dampaknya. Duduk sebentar di ruangan berasap saja sudah cukup membuat paru-paru bekerja lebih […]

  • Epilepsi: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dan Pertolongan Pertama Saat Kejang yang Wajib Kamu Tahu

    Epilepsi: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dan Pertolongan Pertama Saat Kejang yang Wajib Kamu Tahu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Epilepsi bukan sekadar penyakit kejang biasa. Ini adalah gangguan sistem saraf pusat yang bisa menyerang siapa saja — anak-anak, remaja, hingga orang dewasa — tanpa memandang usia atau latar belakang. Sayangnya, banyak orang masih salah paham tentang kondisi ini, bahkan panik saat menyaksikannya secara langsung. Memahami epilepsi secara menyeluruh bisa menyelamatkan nyawa. Bukan hanya […]

  • Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026: Panduan Mandiri Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

    Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026: Panduan Mandiri Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui program Bansos PKH 2026 guna menjaga daya beli dan kesejahteraan keluarga prasejahtera. Mengetahui cara cek nama penerima Bansos PKH secara mandiri sangatlah penting agar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai jadwal pencairan dana bantuan tersebut. Program Bansos PKH tahun ini tetap menyasar kategori keluarga inti, mulai dari ibu […]

  • Istana Tegur Hotman Paris, Minta Nama Prabowo Tak Diseret ke Kasus Febrie Adriansyah

    Istana Tegur Hotman Paris, Minta Nama Prabowo Tak Diseret ke Kasus Febrie Adriansyah

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Saya mengikuti perseteruan pernyataan ini sejak Jumat malam, dan eskalasinya cepat sekali berubah dari sekadar pembelaan hukum jadi polemik politik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal ini, Senin (20/7/2026). Ia menanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang berulang kali menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam kasus kliennya, mantan Jampidsus Febrie […]

  • Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026 di Jerez: Nonton Seru Tanpa Begadang!

    Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026 di Jerez: Nonton Seru Tanpa Begadang!

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Setelah melintasi benua Amerika, kompetisi balap MotoGP kasta tertinggi di dunia kini mendarat di daratan Eropa. Seri pembuka benua biru ini akan berlangsung di sirkuit legendaris, Circuito de Jerez – Ángel Nieto, pada 24–26 April 2026. Bagi para GP Mania di tanah air, MotoGP Spanyol kali ini membawa kabar gembira. Berbeda dengan seri sebelumnya […]

  • May Day Labour Day: Refleksi Hari Buruh 1 Mei 2026 di Indonesia dan Tantangan Kesejahteraan

    May Day Labour Day: Refleksi Hari Buruh 1 Mei 2026 di Indonesia dan Tantangan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei selalu menghadirkan dinamika menarik di seluruh dunia. Sebagian masyarakat kerap tertukar memahami perbedaan istilah antara May Day dan Labour Day. Dari sudut pandang saya sebagai pengamat ekonomi dan ketenagakerjaan, kedua istilah ini tidak hanya sekadar penamaan kalender, tetapi juga mencerminkan bagaimana sebuah negara memandang hak […]

expand_less