Masalah Apa yang Bikin Wakil Presiden Gibran Terancam Diganti? Ini Penjelasannya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Desakan mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan isu baru. Isu ini kembali ramai setelah sekelompok purnawirawan TNI resmi mengajukan usulan itu ke MPR. Alasan utamanya bukan soal kinerja. Persoalannya ada di sengketa hukum di balik pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Akar Masalah: Putusan MK yang Dipersoalkan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran ke MPR. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu mengatur syarat usia minimal capres-cawapres, aturan yang dulu dilonggarkan MK sehingga membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Usulan ini bukan permintaan tunggal. Forum purnawirawan mengajukan delapan poin tuntutan, dan pergantian wakil presiden hanya salah satunya. Poin lain menuntut reshuffle menteri yang diduga terlibat korupsi. Mereka juga meminta tindakan tegas terhadap pejabat yang masih dianggap terikat kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
Surat tuntutan itu memuat tanda tangan ratusan purnawirawan: 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Jumlah ini membuat isu sulit dianggap sepele, meski bobot konstitusionalnya belum tentu kuat.
Bagaimana Sikap Istana?
Respons dari lingkaran Presiden Prabowo cenderung datar. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menegaskan Prabowo tidak bisa merespons permintaan itu. Alasannya, urusan ini berada di luar kewenangan presiden. Wiranto merujuk pada sistem trias politika Indonesia, yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Singkatnya, presiden tidak punya wewenang memutuskan sendiri soal pemberhentian wakil presiden.
Mekanisme Penggantian Wakil Presiden Tidak Semudah Usulan
Di sinilah letak persoalan sebenarnya. Mengganti wakil presiden di tengah masa jabatan bukan perkara mudah. Surat usulan saja tidak cukup.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan-alasan pemakzulan presiden dan wakil presiden. Alasan itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden. Alasan soal putusan MK yang dianggap cacat prosedur tidak otomatis masuk kategori ini.
Prosesnya juga berjenjang. Suara mayoritas anggota MPR menentukan pemakzulan presiden dan wakil presiden. Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 125 dan 126 mengatur mekanisme ini. Pasal 125 ayat (1) menegaskan MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai UUD 1945. Ayat (2) menyebutkan DPR harus mengusulkan pemberhentian itu lebih dulu.
Dengan kata lain, forum purnawirawan tidak punya jalur langsung ke MPR. Usulan mereka harus melalui DPR dulu. Setelah itu pun, syarat hukumnya tetap ketat.
Yang jadi sorotan, pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia murni proses politik. Prosesnya tidak melibatkan proses hukum pidana biasa. Idealnya, mekanisme ini menggabungkan proses hukum dan proses politik sekaligus. Berbagai kelompok kepentingan sering memanfaatkan celah ini untuk mengajukan tuntutan serupa, meski peluang keberhasilannya kecil.
Bukan Cuma Soal Hukum, Ada Juga Dinamika Politik Internal
Isu penggantian Gibran juga diwarnai sorotan publik terhadap posisinya di lingkaran kabinet. Posisi duduk Gibran berubah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026, dan perubahan ini memicu spekulasi. Biasanya ia duduk di samping Prabowo, tapi kali itu ia duduk bersama para menteri koordinator. Pihak Istana menjelaskan perubahan itu murni alasan teknis: Prabowo perlu duduk di tengah ruangan agar lebih mudah menggunakan teleprompter. Pemerintah menegaskan tidak ada persoalan politik atau hubungan retak antara presiden dan wakilnya.
Penting dicatat, posisi wakil presiden berbeda jauh dari menteri. Presiden mengangkat menteri dan bisa menggantinya sewaktu-waktu. Sebaliknya, rakyat memilih wakil presiden bersama presiden melalui pemilu, sehingga pemberhentiannya tidak bisa semudah anggota kabinet. Faktor ini membuat spekulasi soal reshuffle menteri — seperti pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara pada September 2026 — tidak bisa disamakan begitu saja dengan isu penggantian wakil presiden.
Kesimpulan Sementara
Sampai saat ini, usulan mengganti Gibran masih berhenti di tahap wacana. Tuntutan kelompok purnawirawan itu belum masuk proses formal di DPR, apalagi MPR. Istana pun sudah menegaskan tidak akan ikut campur karena bukan kewenangan presiden. Jalan konstitusional untuk benar-benar memakzulkan wakil presiden juga panjang. Prosesnya melibatkan DPR, MPR, dan syarat hukum yang jauh lebih berat daripada sekadar keberatan atas putusan MK di masa lalu.
- Penulis: Firmansyah
