Kebaruan.com Harga Antam hari ini, Selasa (9/6/2026), mengalami koreksi dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan per gram berada pada level Rp 2.733.000. Nilai tersebut mencatat penurunan sebesar Rp 10.000 dari posisi Senin (8/6/2026) yang sempat menyentuh angka Rp 2.743.000 per gram. Penurunan harga ini menjadi momen penting bagi para investor untuk kembali meninjau portofolio investasi mereka di tengah dinamika pasar global yang memengaruhi nilai tukar rupiah.
Pergerakan Harga Buyback dan Opsi Berat Emas
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk juga bergerak turun. Hari ini, harga buyback emas berada pada angka Rp 2.527.000 per gram. Angka ini turun sebesar Rp 13.000 jika dibandingkan dengan harga hari Senin yang mencapai Rp 2.540.000 per gram. Penurunan nilai buyback ini perlu dicatat bagi Anda yang berencana melakukan penjualan emas dalam waktu dekat.
Masyarakat memiliki fleksibilitas tinggi karena Antam menyediakan pilihan berat emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Ketersediaan beragam ukuran ini memudahkan investor untuk menyesuaikan strategi akumulasi logam mulia dengan kemampuan finansial masing-masing.
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai satuan berat pada Selasa (9/6/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp 1.416.500
- Emas 1 gram: Rp 2.733.000
- Emas 2 gram: Rp 5.406.000
- Emas 3 gram: Rp 8.084.000
- Emas 5 gram: Rp 13.440.000
- Emas 10 gram: Rp 26.825.000
- Emas 25 gram: Rp 66.937.000
- Emas 50 gram: Rp 133.795.000
- Emas 100 gram: Rp 267.512.000
- Emas 250 gram: Rp 668.515.000
- Emas 500 gram: Rp 1.336.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.673.600.000
Memahami Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Penting bagi setiap investor untuk memahami kewajiban pajak yang menyertai transaksi emas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Saat melakukan pembelian emas, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen jika memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 nantinya akan Anda terima untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, terdapat tarif pajak yang berlaku. Bagi pemilik NPWP, dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3 persen. Nilai Harga Antam yang Anda terima saat buyback akan dipotong langsung oleh sistem sesuai dengan aturan tersebut. Memahami rincian pajak ini akan membantu Anda menghitung keuntungan bersih investasi secara lebih akurat.
Sebagai catatan, harga di laman resmi Logam Mulia biasanya mengalami pembaruan harian tepat pukul 08.30 WIB. Perubahan ini mencerminkan fluktuasi harga emas global serta pergerakan kurs rupiah terhadap mata uang asing. Selalu pantau data terbaru sebelum Anda memutuskan untuk membeli atau menjual emas sebagai instrumen pelindung nilai aset Anda. Mengingat Harga Antam yang dinamis, kesabaran dalam menunggu momentum pasar yang tepat akan sangat menguntungkan bagi perencanaan keuangan jangka panjang Anda.
