Ketentuan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Semua Kena PPh

Kebaruan.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan penting bahwa tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan perpajakan atas pencairan dana ini sangat bergantung pada cara serta waktu pengambilan manfaat oleh peserta. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Syarat Bebas Pajak JHT BPJS

Peserta berhak mendapatkan pengecualian pajak jika saldo JHT mereka maksimal Rp 50 juta. Kondisi ini berlaku apabila peserta mencairkan seluruh saldo dalam rentang waktu paling lama dua tahun setelah memasuki usia pensiun. Apabila saldo melebihi angka tersebut, negara hanya akan mengenakan tarif PPh Final sebesar 5% atas kelebihan nominalnya. Potongan pajak akan mengikuti skema berbeda jika pencairan dilakukan secara bertahap saat masih bekerja atau setelah melewati masa pensiun lebih dari dua tahun.

Simulasi Pencairan Saat Masih Bekerja

Pencairan sebagian JHT selama masa aktif bekerja dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Potongan ini bersifat tidak final sehingga dapat menyebabkan kurang bayar saat peserta melaporkan SPT Tahunan. Sebagai ilustrasi, seorang pegawai mencairkan dana Rp 10 juta pada Januari 2024. Pajak yang dikenakan adalah 5% dikali Rp 10 juta, atau sebesar Rp 500 ribu.

Saat pegawai tersebut pensiun di Mei 2026 dan mengambil sisa dana Rp 120 juta, pemerintah menerapkan skema PPh Pasal 21 final. Pajak dihitung dengan tarif 0% untuk Rp 50 juta pertama, kemudian 5% untuk sisanya yang sebesar Rp 70 juta. Total potongan pajak yang dibayar pegawai tersebut adalah Rp 3,5 juta.

Pencairan Saat Pensiun dan Setelah Dua Tahun

Peserta yang langsung mencairkan total JHT sebesar Rp 130 juta saat pensiun tanpa pengambilan sebelumnya akan membayar pajak sebesar Rp 4 juta. Perhitungan ini menggunakan tarif 0% untuk Rp 50 juta pertama dan 5% untuk Rp 80 juta sisanya.

Namun, situasi akan berubah jika peserta menunda pencairan hingga tahun ketiga setelah pensiun. Pada kondisi ini, penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi menggunakan tarif final. Pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif Pasal 17 UU PPh. Tarif pajak ini dimulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta hingga mencapai 35% bagi penghasilan di atas Rp 5 miliar. Pemahaman mengenai aturan ini tentu membantu Anda dalam merencanakan keuangan masa tua secara lebih matang. Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun kanal DJP agar tidak keliru dalam menghitung kewajiban pajak.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi