Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Ketentuan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Semua Kena PPh

Ketentuan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Semua Kena PPh

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan penting bahwa tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan perpajakan atas pencairan dana ini sangat bergantung pada cara serta waktu pengambilan manfaat oleh peserta. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Syarat Bebas Pajak JHT BPJS

Peserta berhak mendapatkan pengecualian pajak jika saldo JHT mereka maksimal Rp 50 juta. Kondisi ini berlaku apabila peserta mencairkan seluruh saldo dalam rentang waktu paling lama dua tahun setelah memasuki usia pensiun. Apabila saldo melebihi angka tersebut, negara hanya akan mengenakan tarif PPh Final sebesar 5% atas kelebihan nominalnya. Potongan pajak akan mengikuti skema berbeda jika pencairan dilakukan secara bertahap saat masih bekerja atau setelah melewati masa pensiun lebih dari dua tahun.

Simulasi Pencairan Saat Masih Bekerja

Pencairan sebagian JHT selama masa aktif bekerja dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Potongan ini bersifat tidak final sehingga dapat menyebabkan kurang bayar saat peserta melaporkan SPT Tahunan. Sebagai ilustrasi, seorang pegawai mencairkan dana Rp 10 juta pada Januari 2024. Pajak yang dikenakan adalah 5% dikali Rp 10 juta, atau sebesar Rp 500 ribu.

Saat pegawai tersebut pensiun di Mei 2026 dan mengambil sisa dana Rp 120 juta, pemerintah menerapkan skema PPh Pasal 21 final. Pajak dihitung dengan tarif 0% untuk Rp 50 juta pertama, kemudian 5% untuk sisanya yang sebesar Rp 70 juta. Total potongan pajak yang dibayar pegawai tersebut adalah Rp 3,5 juta.

Pencairan Saat Pensiun dan Setelah Dua Tahun

Peserta yang langsung mencairkan total JHT sebesar Rp 130 juta saat pensiun tanpa pengambilan sebelumnya akan membayar pajak sebesar Rp 4 juta. Perhitungan ini menggunakan tarif 0% untuk Rp 50 juta pertama dan 5% untuk Rp 80 juta sisanya.

Namun, situasi akan berubah jika peserta menunda pencairan hingga tahun ketiga setelah pensiun. Pada kondisi ini, penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi menggunakan tarif final. Pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif Pasal 17 UU PPh. Tarif pajak ini dimulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta hingga mencapai 35% bagi penghasilan di atas Rp 5 miliar. Pemahaman mengenai aturan ini tentu membantu Anda dalam merencanakan keuangan masa tua secara lebih matang. Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun kanal DJP agar tidak keliru dalam menghitung kewajiban pajak.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Simak Susunan Acara Lengkap

    Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Simak Susunan Acara Lengkap

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Tokoh-tokoh negara kembali memadati Kompleks Parlemen Senayan pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD yang berlangsung Jumat (14/8/2026). Jokowi Tiba Pukul 07.38 WIB Jokowi tampak mengenakan setelan jas biru tua saat memasuki kompleks parlemen. Selain itu, ia tiba pukul 07.38 WIB, dan pihak Kesekjenan DPR langsung […]

  • Nilai Rupiah Tertekan ke Level Rp18.100 per Dolar AS, Simak Analisis Kondisi Pasar Hari Ini

    Nilai Rupiah Tertekan ke Level Rp18.100 per Dolar AS, Simak Analisis Kondisi Pasar Hari Ini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Nilai rupiah kembali mengalami tekanan berat pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (8/6/2026). Data dari Refinitiv menunjukkan mata uang Garuda terdepresiasi sekitar 0,50% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tepat tujuh menit setelah pasar dibuka. Kondisi ini membawa kurs mata uang kita menyentuh level baru di angka Rp18.100 per dolar AS. Level tersebut kini […]

  • BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Minta Maaf Usai Terima Uang Pasca Pertemuan dengan Gibran

    BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Minta Maaf Usai Terima Uang Pasca Pertemuan dengan Gibran

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sebuah video mendadak ramai di media sosial X. Isinya: Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Abdi Maludin, berdiri di hadapan mahasiswanya sendiri — menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Bukan permintaan maaf biasa. Ini terkait polemik penerimaan uang oleh sejumlah pengurus BEM usai menghadiri pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu. […]

  • Arsenal Juara Liga Inggris 2026: Mikel Arteta Akhiri Penantian 22 Tahun

    Arsenal Juara Liga Inggris 2026: Mikel Arteta Akhiri Penantian 22 Tahun

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Arsenal akhirnya mengakhiri puasa gelar Liga Inggris yang telah berlangsung selama 22 tahun. Keberhasilan Arsenal mengunci titel juara terjadi setelah rival terdekat mereka, Manchester City, bermain imbang 1-1 melawan Bournemouth di Vitality Stadium pada Rabu (20/5/2026). Perolehan 78 poin milik Manchester City kini mustahil mengejar angka Arsenal karena liga hanya menyisakan satu pertandingan lagi. […]

  • 7 Daerah di Indonesia yang Paling Kental dengan Kebudayaan dan Tradisi Leluhur

    7 Daerah di Indonesia yang Paling Kental dengan Kebudayaan dan Tradisi Leluhur

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Indonesia punya lebih dari 1.300 suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah. Kekayaan ini tidak ada duanya di dunia. Tapi di tengah arus modernisasi yang terus bergerak cepat, tidak semua daerah berhasil mempertahankan akar budayanya dengan kuat. Ada yang perlahan memudar. Ada yang justru makin kokoh. Artikel ini membahas daerah-daerah di Indonesia yang paling […]

  • Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Penyesuaian Tarif Layanan RSPAD Gatot Soebroto Tahun 2026

    Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Penyesuaian Tarif Layanan RSPAD Gatot Soebroto Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Setiap langkah perbaikan layanan publik pasti berpijak pada payung hukum yang kuat, termasuk adanya Peraturan Pemerintah sebagai landasan utama bagi operasional rumah sakit. Kebijakan ini memastikan bahwa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dapat memberikan layanan medis dengan standar yang terukur. Pihak manajemen RSPAD kini mengacu pada aturan terbaru untuk menentukan biaya […]

expand_less