Roy Suryo dan Tifauzia Ditangkap Pagi Ini — Polda Metro Jaya Rilis Keterangan Siang Nanti

Kebaruan.com Jumat pagi ini bergerak lebih cepat dari biasanya — setidaknya bagi Roy Suryo. Sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik mendatangi kediaman Roy Suryo di Bintaro, Tangerang Selatan. Bukan untuk bersilaturahmi. Mereka datang untuk menjemput paksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dalam kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Jokowi. Di saat bersamaan, Tifauzia Tyassuma — dokter yang juga masuk klaster tersangka yang sama — dijemput dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keterangan resmi soal penangkapan ini akan dirilis siang harinya. “Siang nanti akan dirilis,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Roy Baru Tiba dari Bandung, Langsung Dijemput

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kondisi kliennya saat penyidik datang. Roy baru pulang dari Bandung, Jawa Barat — dan baru menginjakkan kaki di rumah pukul 03.00 dini hari. Artinya, ia hanya sempat beristirahat empat jam sebelum polisi tiba.

“Dan semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” jelas Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Tidak hanya soal waktu yang tidak pas. Khozinudin juga mempersoalkan cara penyidik masuk — langsung meringsek ke kamar pribadi Roy dan istri tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kuasa Hukum Sebut Ini Abuse of Power

Khozinudin tidak menyembunyikan keberatan timnya. Ia menyebut penangkapan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power. Alasannya konkret: tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, tidak ada surat P21 dari Kejaksaan DKI Jakarta yang sampai ke tangan mereka, dan penyidik langsung melakukan upaya paksa tanpa melewati mekanisme pemanggilan yang seharusnya.

“Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” tegas Khozinudin.

Ini poin hukum yang serius. Kalau benar tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tim kuasa hukum Roy punya dasar untuk mempersoalkan prosedur penangkapan ini lebih jauh.

Tifa Harus Ikuti Sidang Disertasi Secara Daring dari Mapolda

Nasib Tifauzia Tyassuma di pagi itu tidak kalah dramatis. Tifa sudah punya agenda penting hari ini — ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pukul 08.00 WIB. Tapi penjemputan di apartemennya membuat rencana itu berantakan seketika.

Akhirnya, Tifa mengikuti sidang disertasinya secara daring dari Mapolda Metro Jaya. Dua dunia yang berbeda — ruang akademik dan ruang hukum — bertabrakan dalam satu pagi yang tidak ia rencanakan.

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Kasus ini tidak lahir dalam semalam. Polda Metro Jaya sudah lama menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui penyidikan panjang.

Kedelapan tersangka ini masuk dua klaster berbeda berdasarkan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka menghadapi jerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka menghadapi tuduhan berbeda — Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Tiga Tersangka Sudah Keluar dari Pusaran Kasus

Seiring berjalannya penyidikan, peta kasus ini berubah.

  1. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis — keduanya dari klaster pertama — mendapat SP3 alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui jalur restorative justice.
  2. Dari klaster kedua, Rismon Sianipar mengikuti jejak keduanya setelah mengakui bahwa penelitiannya soal ijazah Jokowi keliru.
  3. Tiga tersangka sudah keluar. Tiga masih tersisa — dan dua di antaranya kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya.

Apa yang terjadi selanjutnya?

Polda Metro Jaya berjanji merilis keterangan resmi siang ini. Keterangan itu kemungkinan akan menjelaskan dasar hukum penangkapan, status penahanan Roy dan Tifa, serta langkah penyidikan berikutnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy sudah bergerak. Khozinudin hadir langsung di Mapolda Metro Jaya dan siap mempersoalkan prosedur penangkapan yang menurutnya melampaui batas kewenangan.

Kasus ijazah Jokowi yang sudah bergulir panjang ini kini memasuki babak yang jauh lebih panas. Dan siang hari ini, publik akan mendapat gambaran lebih jelas soal ke mana arah kasusnya melangkah.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi