Kebaruan.com Putusan bersalah dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan dengan menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider yang diajukan jaksa. Sementara itu, dakwaan primer tidak terbukti di mata majelis hakim.
Pasal yang Dikenakan dan Rincian Hukuman
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara 10 tahun, hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Kewajiban yang lebih berat datang dari uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika Nadiem Makarim tidak sanggup membayar, harta kekayaannya berpotensi disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Skenario terburuknya, kalau aset yang ada tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan 5 tahun akan menanti.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis Nadiem. Perbuatannya dinilai bertentangan langsung dengan komitmen pemberantasan korupsi yang semestinya dijunjung tinggi seorang pejabat publik. Tindakan tersebut juga dianggap dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis—bukan kebetulan atau kelalaian semata.
Kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini pun tergolong sangat besar. Hakim turut menyoroti kondisi ekonomi Nadiem Makarim yang sebenarnya berkecukupan, sehingga alasan desakan finansial tidak relevan untuk membenarkan perbuatannya.
Di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan putusan. Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Sikapnya selama persidangan juga dinilai sopan dan kooperatif. Rekam jejaknya sebagai tokoh yang pernah berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi turut menjadi pertimbangan hakim.
Dissenting Opinion dari Hakim Anggota
Menariknya, putusan ini tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pandangannya berbeda jauh dari mayoritas hakim—Andi menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Perbedaan pendapat semacam ini bukan hal aneh dalam sistem peradilan, tapi tetap menjadi catatan penting yang menunjukkan tidak semua hakim sependapat dengan kesimpulan akhir kasus ini.
Tuntutan Jaksa Jauh Lebih Berat
Vonis 10 tahun yang dijatuhkan ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan yang berlangsung Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain hukuman penjara, jaksa awalnya menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan—angka yang sama dengan putusan akhir. Namun, tuntutan uang pengganti jauh lebih fantastis: gabungan Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp5,68 triliun, dengan ancaman subsider 9 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Selisih besar antara tuntutan dan vonis ini kemungkinan akan memicu diskusi publik, terutama soal pertimbangan hakim dalam menakar bobot kesalahan terdakwa dibanding permintaan jaksa penuntut umum.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian luas mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri yang sempat dikenal sebagai sosok reformis di dunia pendidikan. Pengadaan Chromebook dan CDM sendiri merupakan program besar yang melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan, sehingga wajar publik menaruh perhatian serius terhadap proses hukumnya.
Vonis ini menjadi pengingat bahwa posisi strategis di pemerintahan tidak memberikan kekebalan dari jerat hukum ketika ditemukan indikasi penyimpangan. Proses hukum kasus ini kemungkinan akan berlanjut, mengingat masih terbuka peluang banding dari pihak terdakwa maupun jaksa yang merasa tuntutannya belum terpenuhi sepenuhnya.
