Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Putusan bersalah dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan dengan menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider yang diajukan jaksa. Sementara itu, dakwaan primer tidak terbukti di mata majelis hakim.

Pasal yang Dikenakan dan Rincian Hukuman

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara 10 tahun, hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Kewajiban yang lebih berat datang dari uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika Nadiem Makarim tidak sanggup membayar, harta kekayaannya berpotensi disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Skenario terburuknya, kalau aset yang ada tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan 5 tahun akan menanti.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis Nadiem. Perbuatannya dinilai bertentangan langsung dengan komitmen pemberantasan korupsi yang semestinya dijunjung tinggi seorang pejabat publik. Tindakan tersebut juga dianggap dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis—bukan kebetulan atau kelalaian semata.

Kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini pun tergolong sangat besar. Hakim turut menyoroti kondisi ekonomi Nadiem Makarim yang sebenarnya berkecukupan, sehingga alasan desakan finansial tidak relevan untuk membenarkan perbuatannya.

Di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan putusan. Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Sikapnya selama persidangan juga dinilai sopan dan kooperatif. Rekam jejaknya sebagai tokoh yang pernah berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi turut menjadi pertimbangan hakim.

Dissenting Opinion dari Hakim Anggota

Menariknya, putusan ini tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pandangannya berbeda jauh dari mayoritas hakim—Andi menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Perbedaan pendapat semacam ini bukan hal aneh dalam sistem peradilan, tapi tetap menjadi catatan penting yang menunjukkan tidak semua hakim sependapat dengan kesimpulan akhir kasus ini.

Tuntutan Jaksa Jauh Lebih Berat

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan yang berlangsung Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain hukuman penjara, jaksa awalnya menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan—angka yang sama dengan putusan akhir. Namun, tuntutan uang pengganti jauh lebih fantastis: gabungan Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp5,68 triliun, dengan ancaman subsider 9 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Selisih besar antara tuntutan dan vonis ini kemungkinan akan memicu diskusi publik, terutama soal pertimbangan hakim dalam menakar bobot kesalahan terdakwa dibanding permintaan jaksa penuntut umum.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menyita perhatian luas mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri yang sempat dikenal sebagai sosok reformis di dunia pendidikan. Pengadaan Chromebook dan CDM sendiri merupakan program besar yang melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan, sehingga wajar publik menaruh perhatian serius terhadap proses hukumnya.

Vonis ini menjadi pengingat bahwa posisi strategis di pemerintahan tidak memberikan kekebalan dari jerat hukum ketika ditemukan indikasi penyimpangan. Proses hukum kasus ini kemungkinan akan berlanjut, mengingat masih terbuka peluang banding dari pihak terdakwa maupun jaksa yang merasa tuntutannya belum terpenuhi sepenuhnya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga Emas Antam Jumat 12 Juni 2026: Tren Kenaikan Berlanjut

    Update Harga Emas Antam Jumat 12 Juni 2026: Tren Kenaikan Berlanjut

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Para investor logam mulia kembali mencermati pergerakan harga emas hari ini, Jumat (12/6/2026). Berdasarkan rilis terbaru dari situs Logam Mulia, harga emas batangan Antam mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan. Jika Anda sedang memantau portofolio investasi, hari ini menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi kembali terhadap aset Anda. Rincian Harga Emas Antam Terbaru Kenaikan harga […]

  • Argentina, Prancis, dan Norwegia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

    Argentina, Prancis, dan Norwegia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Satu malam, tiga kejutan manis. Argentina, Prancis, dan Norwegia kompak mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dalam waktu nyaris bersamaan. Suporter sepak bola dunia mendapat tontonan berkelas sekaligus kepastian: para raksasa mulai menunjukkan taringnya lebih awal. Total sudah enam tim yang resmi lolos ke fase gugur turnamen akbar ini. Argentina Buktikan […]

  • Gunung Tertinggi di Dunia: 20 Puncak Teratas dan Faktanya

    Gunung Tertinggi di Dunia: 20 Puncak Teratas dan Faktanya

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle firmansyah
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kebaruan. Gunung tertinggi di dunia selalu memancing rasa penasaran, baik bagi pendaki profesional maupun orang yang sekadar suka geografi. Everest memang juara utama, tapi daftar gunung tertinggi di dunia menyimpan banyak nama lain yang tak kalah menantang. Berikut rangkuman 20 puncak tertinggi berdasarkan ketinggian dari permukaan laut, lengkap dengan lokasi dan fakta singkatnya. 1. Everest […]

  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Tajam Saat Spot Global Menguat

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Tajam Saat Spot Global Menguat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar terbaru bagi para pemburu aset aman karena kuotasi harga emas Pegadaian resmi mencatatkan penurunan yang cukup tajam pada pembukaan perdagangan hari ini. Berdasarkan data terbaru dari outlet Galeri 24 pada Kamis (11/6/2026), nilai jual emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.822.000. Angka tersebut mencerminkan penurunan sebesar Rp21.000 jika kita bandingkan […]

  • Anggota OPM Kembali ke NKRI: Harapan Baru Perdamaian di Pegunungan Bintang

    Anggota OPM Kembali ke NKRI: Harapan Baru Perdamaian di Pegunungan Bintang

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Anggota OPM dari Kodap XV/NK wilayah Pegunungan Bintang akhirnya memilih jalan damai. Sebanyak delapan orang secara resmi menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka melangsungkan prosesi penyerahan diri di Distrik Kiwirok, Papua Pegunungan. Momen ini menjadi angin segar bagi upaya pemulihan stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat setempat menyambut langkah ini […]

  • Update Harga Emas Hari Ini Selasa 19 Mei 2026: Logam Mulia Antam Stagnan Pasca Kenaikan Pagi

    Update Harga Emas Hari Ini Selasa 19 Mei 2026: Logam Mulia Antam Stagnan Pasca Kenaikan Pagi

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Perkembangan pasar komoditas menunjukkan harga emas hari ini, Selasa (19/5/2026), belum kembali mengalami pergerakan pada sesi sore. Logam mulia batangan besutan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan atau bertahan di posisi yang sama setelah sempat merangkak naik pada pagi hari tadi. Bagi para investor yang rutin memantau portofolio, kondisi mendatar ini menjadi momentum […]

expand_less