Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bantargebang Overload, Sampah Jakarta Bakal Dialihkan ke Mana?

Bantargebang Overload, Sampah Jakarta Bakal Dialihkan ke Mana?

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com TPST Bantargebang sudah lama jadi tumpuan utama pembuangan sampah warga Jakarta. Sayangnya, kondisinya kini nyaris menyentuh titik kritis—kapasitas penampungan yang terus menyusut memaksa pemerintah mengambil langkah darurat.

Bantargebang, Aset DKI yang Berlokasi di Bekasi

Banyak orang mengira Bantargebang murni fasilitas milik Kota Bekasi, padahal faktanya berbeda. TPST ini berdiri di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tapi statusnya tetap aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak beroperasi pada 1989.

Lokasinya tersebar di tiga kelurahan: Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu, dengan total luas lahan mencapai 110,3 hektare. Karena statusnya sebagai fasilitas DKI, praktis seluruh sampah yang masuk ke sini berasal dari wilayah DKI Jakarta—mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur.

Volume sampah yang masuk pun tidak main-main. Rata-rata Bantargebang menampung 6.500 sampai 7.000 ton sampah per hari, hasil aktivitas jutaan warga ibu kota setiap harinya.

Kondisi Overload dan Insiden Longsor

Puncak masalahnya terjadi pada 8 Maret 2026, ketika longsor sampah melanda kawasan TPST ini dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Insiden ini jadi alarm keras bagi pemerintah soal betapa mendesaknya kondisi Bantargebang saat itu.

Total timbunan sampah di lokasi ini sudah mencapai 38 juta ton sepanjang 35 tahun beroperasi. Selain risiko longsor, emisi gas metana yang terus meningkat juga memperburuk kualitas lingkungan sekitar, mengancam kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan area pembuangan.

Menanggapi kondisi darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung membatasi kuota ritasi sampah yang masuk. Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan pembatasan sementara ini jadi bagian dari proses pemulihan pascalongsor.

“Pembatasan operasional ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pemulihan kawasan TPST Bantargebang pasca longsor,” ujar Dudi.

Selama masa pemulihan tersebut, DLH DKI Jakarta membatasi kuota ritasi sampah menjadi sekitar 700 rit per hari saja—jauh lebih rendah dari kondisi normal sebelumnya.

Kemana Sampah Akan Dialokasikan Mulai Agustus 2026?

Inilah jawaban paling krusial yang Anda cari: pemerintah tidak lagi mengandalkan sistem lama. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan wilayahnya tidak bisa terus bergantung pada sistem penimbunan terbuka seperti sebelumnya.

Ia pun menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. Lewat kebijakan ini, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu terhitung mulai 1 Agustus 2026.

“Pemilahan menjadi langkah penting menangani persoalan sampah Jakarta,” ucap Pramono.

Konsekuensinya jelas bagi Anda sebagai warga Jakarta: sampah organik dan yang masih bisa didaur ulang wajib dipilah sejak dari rumah tangga masing-masing. Hanya residu—sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi—yang boleh diangkut menuju Bantargebang.

Sistem Controlled Landfill Gantikan Open Dumping

Selain kebijakan pemilahan dari sumber, Pemprov DKI juga mengubah total metode pengolahan di lokasi TPST. Sistem controlled landfill akan menggantikan praktik open dumping yang selama ini berjalan.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill,” tegas Dudi.

Lewat sistem baru ini, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka begitu saja. Petugas akan memadatkan sampah, menatanya berlapis, lalu menutupnya dengan material khusus guna menekan bau, risiko kebakaran, dan potensi longsor susulan.

Data terkini menunjukkan praktik open dumping pada kuartal II 2026 masih mencakup 72,56 persen dari total pengelolaan sampah di Bantargebang. Target pemerintah, angka ini turun jadi 50,34 persen pada kuartal III dan IV 2026, sementara porsi controlled landfill naik mencapai 8,39 persen di periode yang sama.

Rencana Jangka Panjang: Fasilitas Pengolahan di Luar Bantargebang

Sebenarnya, wacana mengurangi ketergantungan pada Bantargebang sudah muncul sejak lama. Masterplan pengelolaan sampah DKI Jakarta yang disusun pada 2012 silam sempat merancang lima titik fasilitas pengolahan baru: Marunda, Cakung, Cilincing, Sunter, dan Duri Kosambi.

Sayangnya, hingga kini rencana tersebut belum sepenuhnya terealisasi, sehingga Jakarta masih harus bergantung penuh pada Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah menyiapkan sarana pendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari solusi jangka panjang mengurangi beban timbunan sampah konvensional.

Yang Bisa Anda Lakukan Sebagai Warga

Menghadapi kebijakan baru ini, ada beberapa langkah sederhana yang bisa Anda mulai terapkan dari rumah:

  • Pisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, sesuai arahan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026
  • Manfaatkan fasilitas bank sampah terdekat untuk sampah yang masih bernilai daur ulang
  • Kurangi penggunaan barang sekali pakai, sehingga volume residu yang perlu dibuang ke TPST bisa ditekan
  • Olah sampah organik secara mandiri, misalnya lewat komposter rumah tangga, guna mengurangi beban akhir ke Bantargebang

Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif warga. Kebiasaan memilah sampah dari rumah bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak agar kebijakan baru ini benar-benar efektif menyelamatkan kondisi Bantargebang ke depannya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocoran Terikat Janji Episode 63: Identitas Asli Sena Akhirnya Terbongkar di Depan Novan

    Bocoran Terikat Janji Episode 63: Identitas Asli Sena Akhirnya Terbongkar di Depan Novan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Jalan cerita Terikat Janji episode 63 membawa tensi emosional yang semakin tinggi bagi para penonton setia. Kebohongan yang selama ini disembunyikan oleh Sena akhirnya runtuh total setelah bukti nyata beredar luas di dunia maya. Foto Sena saat sedang menjajakan ketoprak viral, menghancurkan citra pengusaha properti kaya yang ia bangun di mata keluarga Davina. Novan […]

  • Tragedi Pemburu anjing di bogor yang Menewaskan Seorang Bocah: Pemilik Jadi Tersangka

    Tragedi Pemburu anjing di bogor yang Menewaskan Seorang Bocah: Pemilik Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Insiden memilukan terjadi di Jasinga, Kabupaten Bogor, ketika seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS tewas akibat serangan kawanan anjing milik kelompok Pemburu anjing di bogor. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu, 7 Juni 2026, saat korban sedang asyik memancing bersama temannya di kawasan hutan. Warga setempat menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di […]

  • Menelaah Program Kuliah Ferdy Sambo S2 di Dalam Lapas

    Menelaah Program Kuliah Ferdy Sambo S2 di Dalam Lapas

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini tengah menjalani program magister atau Ferdy Sambo S2 jurusan Teologi dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Banyak pihak menyoroti langkah Ferdy Sambo S2 ini sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan. Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk menempuh pendidikan selama […]

  • Waspada Ancaman Hantavirus di Tangerang: Kenali Gejala dan 10 Cara Jitu Mencegahnya

    Waspada Ancaman Hantavirus di Tangerang: Kenali Gejala dan 10 Cara Jitu Mencegahnya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dinas Kesehatan Kota Tangerang menerbitkan imbauan resmi medis agar seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman patogen berbahaya. Otoritas kesehatan wilayah tersebut meminta warga mengantisipasi penyebaran agen infeksius Hantavirus dengan menjaga higienitas lingkungan secara ketat. Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa kelompok patogen ini memicu gangguan kesehatan yang sangat serius pada […]

  • MDCP Indonesia-AS 2026: Lompatan Besar Modernisasi Pesawat Militer Generasi Baru

    MDCP Indonesia-AS 2026: Lompatan Besar Modernisasi Pesawat Militer Generasi Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pertemuan bilateral antara Menhan RI Sjafrie Syamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon baru-baru ini bukan sekadar seremoni jabat tangan biasa. Penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada 13 April 2026 kemarin menandai babak baru bagi kedaulatan udara kita. Bagi pengamat alutsista dan pecinta dirgantara, MDCP adalah “pintu gerbang” yang selama ini kita […]

  • Skandal Group Chat FHUI: Lola Nelria Kecam Pelecehan Seksual Calon Penegak Hukum

    Skandal Group Chat FHUI: Lola Nelria Kecam Pelecehan Seksual Calon Penegak Hukum

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dunia pendidikan tinggi kembali berguncang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jantung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dugaan pelecehan seksual verbal dalam sebuah group chat yang melibatkan belasan mahasiswa menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya mencetak para penjaga keadilan di masa depan. Kasus ini bukan sekadar masalah internal kampus, melainkan cerminan dari krisis […]

expand_less