Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberi tanggapan. Ia menjelaskan posisi hukuman mati dalam sistem pidana nasional saat ini.

Yusril menegaskan, pidana mati bukan instrumen yang bisa dijatuhkan sembarangan. Hukuman ini berstatus ultimum remedium. Artinya, hakim baru memakainya sebagai pilihan paling akhir, setelah seluruh pertimbangan hukum ditempuh. Jaksa penuntut umum pun harus lebih dulu mengajukan tuntutan itu ke pengadilan.

Hakim Wajib Timbang Fakta Persidangan Lebih Dulu

Yusril menerangkan, hakim harus memastikan dakwaan terbukti sah dulu. Fakta-fakta persidangan menjadi dasar penilaian itu. Setelah terbukti, hakim baru menentukan hukuman yang adil dan sepadan. Ia mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban dan negara.

Putusan hakim mesti berlandaskan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kata Yusril. Emosi sesaat tidak boleh memengaruhi vonis. Ia mengutip semangat Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu mengajarkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak membuat seseorang bertindak tidak adil.

Jejak Yusril dalam Revisi UU Tipikor

Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman. Ia berperan langsung dalam mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Revisi ini memperluas cakupan delik korupsi. Ketentuan baru soal gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat publik pun masuk ke dalamnya.

Ancaman pidana mati bagi koruptor tetap bertahan dalam revisi itu, meski hanya berlaku pada kondisi tertentu. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan sejumlah keadaan pemicu ancaman tersebut: negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana, dan krisis ekonomi-moneter. KUHP Nasional yang baru mengadopsi prinsip serupa.

Yusril menegaskan, hakim tidak wajib mengikuti tuntutan pidana mati dari jaksa. Hakim tetap menimbang seluruh keadaan sebelum memutuskan. Hukuman penjara seumur hidup pun masih menjadi opsi terbuka baginya.

Akar Masalah Korupsi Dinilai Bukan di Regulasi

Wakil Ketua Umum MUI mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Yusril melihat persoalan ini dari sudut pandang berbeda. Berat-ringannya ancaman pidana bukan faktor utama penentu keberhasilan pemberantasan korupsi, menurutnya.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan lengkap. Ancaman pidana mati tercantum dalam UU Tipikor. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan fungsi penegakan hukum. Pengadilan Tipikor berdiri di tiap provinsi, dan hakim ad hoc bertugas di Mahkamah Agung. Korupsi tetap merajalela. Bahkan aparat penegak hukum sendiri, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat setingkat menteri, ikut terjerat.

Etika keagamaan berlandaskan tauhid justru menjadi hal yang selama ini luput, kata Yusril. Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan terus meningkat, sementara perilaku moral masyarakat belum ikut membaik.

Sikap MUI: Perampasan Aset dan Hukuman Mati Berjalan Beriringan

MUI tetap mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyebut kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Publik luas pun menyoroti persoalan ini.

Penegakan hukum semestinya mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, kata Cholil. Banyaknya penangkapan koruptor bukan bukti keberhasilan pemberantasan korupsi. Fenomena itu justru menandakan efek jera yang belum tercapai.

Cholil menanggapi perdebatan publik soal eksekusi mati versus pemiskinan koruptor. Kedua langkah itu semestinya berjalan beriringan, tegasnya. Negara wajib merampas aset untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang dicuri koruptor. Hukuman mati baru berlaku ketika dampak kejahatan sudah bersifat sistemik dan mengancam keberlangsungan negara.

Pemerintah dan MUI sepakat: korupsi sudah berada pada taraf mengkhawatirkan. Solusi paling tepat untuk mengatasinya masih menjadi perdebatan terbuka.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Tumbang 0-3 di Kandang, Vietnam Kokoh di Puncak Grup A Piala AFF 2026

    Indonesia Tumbang 0-3 di Kandang, Vietnam Kokoh di Puncak Grup A Piala AFF 2026

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Vietnam menaklukkan tuan rumah Indonesia dengan skor telak 0-3 pada matchday ketiga Grup A Piala AFF 2026, Senin (3/8/2026). Laga yang berlangsung di Stadion Pakansari ini berakhir menjadi mimpi buruk bagi skuad Garuda di hadapan pendukung sendiri. Vietnam Langsung Tancap Gas Sejak Menit Awal Sejak peluit kickoff dibunyikan, Vietnam terlihat lebih siap mengendalikan tempo […]

  • Prabowo Subianto Dijadwalkan ke Rusia, Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan

    Prabowo Subianto Dijadwalkan ke Rusia, Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian dalam agenda diplomasi internasional setelah dijadwalkan melakukan kunjungan ke Rusia pada 17 Juni 2026. Kunjungan tersebut berkaitan dengan kehadiran Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Rusia yang akan berlangsung di Kota Kazan. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, saat memberikan keterangan di Kompleks Istana […]

  • Manfaat Jahe, dari Dapur hingga Pengobatan Rumahan

    Manfaat Jahe, dari Dapur hingga Pengobatan Rumahan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Rimpang satu ini sudah dipakai orang Indonesia turun-temurun, jauh sebelum istilah “herbal remedy” jadi tren di media sosial. Manfaat Jahe menyimpan segudang kegunaan yang mungkin belum sepenuhnya Anda ketahui, mulai dari dapur sampai kotak obat rumahan. Manfaat Jahe untuk Kesehatan 1. Meredakan Mual dan Masalah Pencernaan Kandungan gingerol dalam jahe terbukti efektif meredakan mual, […]

  • 16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bagi Anda yang sedang memeriksa kalender, mungkin penasaran tanggal 16 Juni 2026 libur apa. Pemerintah secara resmi menetapkan hari Selasa, 16 Juni 2026, sebagai hari libur nasional untuk merayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama […]

  • Kebakaran Bromo Meluas 520 Hektare, Menhut Kebut Water Bombing

    Kebakaran Bromo Meluas 520 Hektare, Menhut Kebut Water Bombing

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun langsung ke lapangan, Minggu (9/8). Dia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo. Raja Juli memastikan helikopter water bombing akan bekerja maksimal sampai api padam sepenuhnya. Tinjauan Langsung dari Darat dan Udara Dalam kunjungan itu, jajaran pejabat dari TNBTS, TNI, Polri, serta kepala […]

  • Investor Wajib Tahu! Harga Antam Logam Mulia Anjlok Rp50.000 Hari Ini akibat Tekanan Sentimen Global

    Investor Wajib Tahu! Harga Antam Logam Mulia Anjlok Rp50.000 Hari Ini akibat Tekanan Sentimen Global

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Para pelaku pasar dan investor emas batangan harus menerima kenyataan pahit pada akhir pekan ini karena harga Antam mengalami penurunan yang sangat drastis. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pada Sabtu (16/5/2026), harga emas ukuran 1 gram kini bertengger di angka Rp2.769.000 per batang di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung. Penurunan […]

expand_less