Kebaruan.com Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberi tanggapan. Ia menjelaskan posisi hukuman mati dalam sistem pidana nasional saat ini.
Yusril menegaskan, pidana mati bukan instrumen yang bisa dijatuhkan sembarangan. Hukuman ini berstatus ultimum remedium. Artinya, hakim baru memakainya sebagai pilihan paling akhir, setelah seluruh pertimbangan hukum ditempuh. Jaksa penuntut umum pun harus lebih dulu mengajukan tuntutan itu ke pengadilan.
Hakim Wajib Timbang Fakta Persidangan Lebih Dulu
Yusril menerangkan, hakim harus memastikan dakwaan terbukti sah dulu. Fakta-fakta persidangan menjadi dasar penilaian itu. Setelah terbukti, hakim baru menentukan hukuman yang adil dan sepadan. Ia mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban dan negara.
Putusan hakim mesti berlandaskan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kata Yusril. Emosi sesaat tidak boleh memengaruhi vonis. Ia mengutip semangat Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu mengajarkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak membuat seseorang bertindak tidak adil.
Jejak Yusril dalam Revisi UU Tipikor
Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman. Ia berperan langsung dalam mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Revisi ini memperluas cakupan delik korupsi. Ketentuan baru soal gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat publik pun masuk ke dalamnya.
Ancaman pidana mati bagi koruptor tetap bertahan dalam revisi itu, meski hanya berlaku pada kondisi tertentu. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan sejumlah keadaan pemicu ancaman tersebut: negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana, dan krisis ekonomi-moneter. KUHP Nasional yang baru mengadopsi prinsip serupa.
Yusril menegaskan, hakim tidak wajib mengikuti tuntutan pidana mati dari jaksa. Hakim tetap menimbang seluruh keadaan sebelum memutuskan. Hukuman penjara seumur hidup pun masih menjadi opsi terbuka baginya.
Akar Masalah Korupsi Dinilai Bukan di Regulasi
Wakil Ketua Umum MUI mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Yusril melihat persoalan ini dari sudut pandang berbeda. Berat-ringannya ancaman pidana bukan faktor utama penentu keberhasilan pemberantasan korupsi, menurutnya.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan lengkap. Ancaman pidana mati tercantum dalam UU Tipikor. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan fungsi penegakan hukum. Pengadilan Tipikor berdiri di tiap provinsi, dan hakim ad hoc bertugas di Mahkamah Agung. Korupsi tetap merajalela. Bahkan aparat penegak hukum sendiri, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat setingkat menteri, ikut terjerat.
Etika keagamaan berlandaskan tauhid justru menjadi hal yang selama ini luput, kata Yusril. Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan terus meningkat, sementara perilaku moral masyarakat belum ikut membaik.
Sikap MUI: Perampasan Aset dan Hukuman Mati Berjalan Beriringan
MUI tetap mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyebut kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Publik luas pun menyoroti persoalan ini.
Penegakan hukum semestinya mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, kata Cholil. Banyaknya penangkapan koruptor bukan bukti keberhasilan pemberantasan korupsi. Fenomena itu justru menandakan efek jera yang belum tercapai.
Cholil menanggapi perdebatan publik soal eksekusi mati versus pemiskinan koruptor. Kedua langkah itu semestinya berjalan beriringan, tegasnya. Negara wajib merampas aset untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang dicuri koruptor. Hukuman mati baru berlaku ketika dampak kejahatan sudah bersifat sistemik dan mengancam keberlangsungan negara.
Pemerintah dan MUI sepakat: korupsi sudah berada pada taraf mengkhawatirkan. Solusi paling tepat untuk mengatasinya masih menjadi perdebatan terbuka.
