Nusron Wahid Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi yang membelit kementeriannya. Kasus ini kini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret sejumlah nama dari lingkungan internal ATR/BPN.
Nusron menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil KPK dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (18/9).
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujarnya.
Nusron Wahid Berharap Kasus Ini Jadi Titik Balik Perbaikan Layanan
Lebih jauh, Nusron menilai proses hukum yang dijalankan KPK bisa menjadi pemicu percepatan pembenahan pelayanan di kantor-kantor pertanahan. Ia berharap momentum ini mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel untuk masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” katanya singkat.
Saat disinggung soal namanya yang turut disebut dalam pusaran perkara, Nusron memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan seluruh proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK selaku pihak berwenang, sembari meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik membidik dugaan suap dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keesokan harinya, KPK langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut-sebut merupakan orang dekat Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN pada 17 September 2026, termasuk ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Meski begitu, KPK memastikan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk dalam penggeledahan tersebut.
- Penulis: Firmansyah
