Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Segera Disidang
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Kasus Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan status tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandakan penuntut umum sudah menyatakan berkas lengkap alias P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langsung perkembangan ini kepada wartawan. “Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” ujarnya di Kejari Jaksel.
Status Terbaru Febrie Adriansyah: Dari Tersangka Menuju Meja Hijau
Tim 9 Kejaksaan Agung turut melimpahkan dua tersangka lain dalam perkara ini. Keduanya adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa menjerat ketiganya dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya semasa Febrie menjabat Jampidsus.
Mantan orang nomor satu di Jampidsus Kejagung itu tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Petugas memborgol kedua tangannya selama proses pelimpahan. Sekitar pukul 10.15 WIB, proses administrasi rampung. Febrie kembali naik mobil tahanan menuju Rutan KPK.
Proses Penyidikan Hampir 50 Hari, Aset Ratusan Miliar Disita
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengungkap penyidikan kasus ini berlangsung hampir 50 hari. Selama proses tersebut, penyidik menyita 38 objek aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar. Tim juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valuta asing, dan emas. Selain itu, penyidik menyita 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan.
Rangkaian penyitaan ini menunjukkan keseriusan tim penyidik mengusut aliran dana pemerasan tersebut. Penyidik bahkan mendalami setoran uang senilai Rp5 miliar dari salah satu saksi kasus ini.
Kubu Febrie Siap Lawan di Persidangan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menanggapi pelimpahan ini dengan tegas. Ia menegaskan timnya akan menguji seluruh bukti dan tuduhan jaksa secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga menyoroti pentingnya keterkaitan jelas antara barang bukti dan dugaan tindak pidana yang jaksa dakwakan, tanpa unsur asumsi semata.
Febrie sendiri sempat buka suara di hadapan awak media. Ia membantah tuduhan pemerasan yang menjeratnya. Ia menegaskan sudah mengabdi sebagai jaksa selama puluhan tahun tanpa pernah menerima hukuman disiplin.
Apa Selanjutnya?
Berkas kasus ini sudah P21. Pelimpahan tahap II juga sudah rampung. Langkah berikutnya, JPU Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan. Publik kini menanti jadwal sidang perdana. Sidang ini akan membuka fakta-fakta baru soal dugaan pemerasan dalam kasus Asabri dan Jiwasraya. Kasus ini kemungkinan besar akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan, mengingat kompleksitas aset dan banyaknya pihak yang terlibat.
- Penulis: Firmansyah
