Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda, Tiga Poin Formil Jadi Sorotan

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda, Tiga Poin Formil Jadi Sorotan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Perlawanan hukum Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026). Gugatan kali ini menyasar sisi formil dari proses penyidikan yang berjalan selama ini.

Tiga Poin yang Digugat

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, membuka detail gugatan langsung di depan wartawan usai sidang. Ia menyebut tiga isu utama jadi fokus permohonan kali ini: status pencekalan, penerbitan Sprindik, dan pemberitahuan perubahan pasal.

“Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru,” ujar Yasena.

Poin pertama menyoal keabsahan pencekalan terhadap Roy Suryo. Tim hukum menilai tindakan mencekal sekaligus menarik paspor RI atas nama kliennya tidak memenuhi syarat sah. Masa berlaku pencekalan pun disebut sudah kedaluwarsa, sehingga seharusnya sudah tidak mengikat lagi.

Poin kedua menyasar proses penerbitan dua Sprindik, masing-masing tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026. Tim hukum menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka tidak pernah sampai ke pihak terlapor. Kondisi ini dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP ke pihak terkait.

Poin ketiga menyoroti surat pemberitahuan perubahan penerapan pasal dari penyidik. Tim hukum menganggap penerapan ini mencampur rezim hukum KUHP lama dengan KUHP baru untuk perbuatan yang sama, sebuah langkah yang mereka nilai sebagai maladministrasi dan merugikan hak hukum Roy Suryo.

Yasena menegaskan, absennya SPDP bukan sekadar soal administratif. Menurutnya, hal ini bisa berdampak langsung pada sah tidaknya status tersangka Roy Suryo.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum,” tegasnya.

Fokus Hanya pada Aspek Formil

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menambahkan penjelasan penting soal arah gugatan ini. Ia menegaskan tim tidak menyentuh materi pokok perkara atau pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo. Fokus mereka murni pada kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara.

“Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formil tidak jelas atau tidak sampai, maka berimplikasi pada prosedur penetapan tersangka,” jelas Refly.

Sidang Perdana Molor karena Turut Termohon Absen

Sidang perdana praperadilan jilid keempat ini sebenarnya sudah digelar Jumat pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan.

Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon, berhadapan dengan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Sayangnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon tidak muncul di persidangan.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut memaksa hakim menunda agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon. Sidang pun dijadwalkan ulang.

“Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi,” kata I Ketut Darpawan.

Perkara ini bermula dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, yang membuat Roy Suryo berstatus tersangka dan sempat dicekal bepergian ke luar negeri. Publik kini menanti apakah gugatan formil kali ini mampu mengubah jalannya proses hukum yang sudah berlarut-larut ini.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • IHSG Dibuka Menguat ke 6.372, Sektor Energi Topang Penguatan Pagi Ini

    IHSG Dibuka Menguat ke 6.372, Sektor Energi Topang Penguatan Pagi Ini

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bursa saham Indonesia membuka akhir pekan dengan wajah cerah. Pada perdagangan Jumat (7/8/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung bergerak ke zona hijau sejak menit-menit awal. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat indeks naik 28,822 poin atau 0,45 persen ke level 6.372,533 hingga pukul 09.09 WIB. Laju Penguatan Sejak Pembukaan IHSG sempat dibuka di […]

  • Kenapa BBM Makassar Sulit Didapat? Ini Penyebab Sebenarnya Menurut Pemerintah

    Kenapa BBM Makassar Sulit Didapat? Ini Penyebab Sebenarnya Menurut Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kebaruan. BBM Makassar jadi barang langka sejak sebulan terakhir. Antrean kendaraan mengular di hampir semua SPBU kota ini, bahkan meluber sampai badan jalan sepanjang beberapa kilometer. Sebagian pengemudi rela menginap semalaman di SPBU cuma demi memastikan tangki mereka terisi keesokan harinya. Kondisi ini bukan cuma soal tangki kosong. Sekolah sampai perguruan tinggi terpaksa beralih ke […]

  • Kaur Keuangan Desa di Kalsel Ditahan, Korupsi Rp646 Juta untuk Gift dan Nyawer TikTok

    Kaur Keuangan Desa di Kalsel Ditahan, Korupsi Rp646 Juta untuk Gift dan Nyawer TikTok

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dari sekian banyak kasus korupsi yang pernah terungkap di Indonesia, kasus ini termasuk yang paling membuat geleng kepala. Seorang aparatur desa berinisial MT — menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan — resmi mendekam di balik jeruji besi sejak Selasa, 23 Juni 2026. Alasan korupsinya? Bukan untuk investasi […]

  • Harga Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vs Vietnam Lebih Mahal

    Harga Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vs Vietnam Lebih Mahal

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Kebaruan.com PSSI resmi mengumumkan jadwal penjualan dan harga tiket dua laga kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Skuad Garuda bakal menjamu Kamboja dan Vietnam di Stadion Pakansari, Bogor, dengan banderol harga yang ternyata tidak sama. Laga kontra Vietnam dipatok lebih mahal dibanding partai melawan Kamboja. Kabar ini tentu penting buat kamu yang sudah menantikan […]

  • Malut United Ganti Nama Jadi Jateng United dan Pindah Kandang ke Semarang — Ini Faktanya

    Malut United Ganti Nama Jadi Jateng United dan Pindah Kandang ke Semarang — Ini Faktanya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar ini datang tiba-tiba dan langsung mengguncang komunitas sepak bola nasional. Malut United FC — klub yang selama dua musim terakhir tampil di kasta tertinggi liga Indonesia — berencana berganti nama menjadi Jateng United FC dan memindahkan home base dari Ternate ke Stadion Jatidiri, Semarang mulai musim Super League 2026-2027. Informasi ini bukan sekadar […]

  • MotoGP Mandalika 2026 Digelar Oktober, MGPA Mulai Matangkan Lintasan dan Fasilitas

    MotoGP Mandalika 2026 Digelar Oktober, MGPA Mulai Matangkan Lintasan dan Fasilitas

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 145
    • 0Komentar

    LOMBOK – Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2026 akan kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026. Jadwal tersebut telah tercantum dalam kalender resmi MotoGP 2026. Seri Indonesia dijadwalkan menjadi putaran ke-17 dari rangkaian kejuaraan dunia MotoGP musim ini. Menjelang penyelenggaraan ajang balap motor dunia tersebut, […]

expand_less