Kebaruan.com Kabar baik datang untuk para pedagang online. Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Shopee dan Tokopedia langsung merespons cepat dengan mengembalikan dana yang sempat dipotong dari penjual selama periode 1-5 Agustus.
Empat Marketplace, Baru Dua yang Punya Kepastian Jadwal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sayangnya, baru Shopee dan Tokopedia yang sudah menetapkan jangka waktu pasti untuk proses restitusi. Lazada dan Blibli masih menyiapkan mekanismenya masing-masing.
Shopee: Pengembalian Bertahap Sampai Akhir September
Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Platform berlogo oranye ini akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap, dimulai 14 Agustus dan berakhir 30 September 2026.
Shopee mengingatkan bahwa waktu pengembalian bisa berbeda-beda untuk tiap akun. Perbedaan ini bergantung pada jangka waktu proses pengembalian barang dan dana masing-masing transaksi.
Untuk memantau statusnya, penjual bisa mengecek dana pengembalian lewat Seller Centre, tepatnya di menu Saldo Saya, lalu pilih tipe transaksi Penyesuaian. Alternatif lain, pedagang bisa membuka aplikasi Seller Centre Shopee, masuk ke menu Saya, lanjut ke Saldo Penjual, dan cek bagian Transaksi.
“Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.
Tokopedia: Batas Waktu Paling Lambat 30 September
Tokopedia menghentikan pemotongan pajak kepada penjual mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB. Perusahaan berlogo hijau ini berkomitmen mengembalikan pajak yang terlanjur terpungut paling lambat 30 September 2026.
“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8).
Sama seperti Shopee, waktu pengembalian dana di Tokopedia juga bisa bervariasi. Faktor penentunya adalah proses penyesuaian sistem dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang. Penjual tidak perlu mengajukan apa pun, sebab sistem akan memproses pengembalian secara otomatis. Kamu bisa mengecek status pengembalian langsung lewat akun atau riwayat transaksi masing-masing.
“Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait,” lanjutnya.
Blibli: Masih Menunggu Arahan Resmi DJP
Berbeda dari dua kompetitornya, Blibli memang sudah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Namun soal mekanisme pengembalian dana, Blibli mengaku masih menunggu ketentuan resmi dari DJP.
“Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026,” tulis Blibli dalam laman resminya.
Bagi kamu yang berjualan di salah satu dari empat marketplace ini, ada baiknya rutin cek notifikasi penjual. Cek juga riwayat saldo secara berkala dalam beberapa minggu ke depan. Setiap platform punya jadwal dan mekanisme berbeda. Memantau langsung dari akun masing-masing tetap jadi cara paling akurat untuk memastikan dana kamu benar-benar kembali sesuai jadwal.
