Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Shopee dan Tokopedia Kompak Kembalikan Dana Penjual Usai PPh Pasal 22 Ditunda

Shopee dan Tokopedia Kompak Kembalikan Dana Penjual Usai PPh Pasal 22 Ditunda

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kabar baik datang untuk para pedagang online. Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Shopee dan Tokopedia langsung merespons cepat dengan mengembalikan dana yang sempat dipotong dari penjual selama periode 1-5 Agustus.

Empat Marketplace, Baru Dua yang Punya Kepastian Jadwal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sayangnya, baru Shopee dan Tokopedia yang sudah menetapkan jangka waktu pasti untuk proses restitusi. Lazada dan Blibli masih menyiapkan mekanismenya masing-masing.

Shopee: Pengembalian Bertahap Sampai Akhir September

Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Platform berlogo oranye ini akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap, dimulai 14 Agustus dan berakhir 30 September 2026.

Shopee mengingatkan bahwa waktu pengembalian bisa berbeda-beda untuk tiap akun. Perbedaan ini bergantung pada jangka waktu proses pengembalian barang dan dana masing-masing transaksi.

Untuk memantau statusnya, penjual bisa mengecek dana pengembalian lewat Seller Centre, tepatnya di menu Saldo Saya, lalu pilih tipe transaksi Penyesuaian. Alternatif lain, pedagang bisa membuka aplikasi Seller Centre Shopee, masuk ke menu Saya, lanjut ke Saldo Penjual, dan cek bagian Transaksi.

“Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.

Tokopedia: Batas Waktu Paling Lambat 30 September

Tokopedia menghentikan pemotongan pajak kepada penjual mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB. Perusahaan berlogo hijau ini berkomitmen mengembalikan pajak yang terlanjur terpungut paling lambat 30 September 2026.

“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8).

Sama seperti Shopee, waktu pengembalian dana di Tokopedia juga bisa bervariasi. Faktor penentunya adalah proses penyesuaian sistem dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang. Penjual tidak perlu mengajukan apa pun, sebab sistem akan memproses pengembalian secara otomatis. Kamu bisa mengecek status pengembalian langsung lewat akun atau riwayat transaksi masing-masing.

“Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait,” lanjutnya.

Blibli: Masih Menunggu Arahan Resmi DJP

Berbeda dari dua kompetitornya, Blibli memang sudah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Namun soal mekanisme pengembalian dana, Blibli mengaku masih menunggu ketentuan resmi dari DJP.

“Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026,” tulis Blibli dalam laman resminya.

Bagi kamu yang berjualan di salah satu dari empat marketplace ini, ada baiknya rutin cek notifikasi penjual. Cek juga riwayat saldo secara berkala dalam beberapa minggu ke depan. Setiap platform punya jadwal dan mekanisme berbeda. Memantau langsung dari akun masing-masing tetap jadi cara paling akurat untuk memastikan dana kamu benar-benar kembali sesuai jadwal.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaat Teknologi V2L pada Kendaraan Listrik Saat Kondisi Darurat Bencana

    Manfaat Teknologi V2L pada Kendaraan Listrik Saat Kondisi Darurat Bencana

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kendaraan energi baru atau New Energy Vehicle (NEV) kini menawarkan manfaat luar biasa melebihi fungsi transportasi biasa. Saat wilayah Guangxi, China, mengalami banjir besar akibat Topan Mesak, banyak pemilik mobil listrik menggunakan fitur Vehicle-to-Load atau teknologi V2L untuk menolong warga sekitar. Banjir ekstrem menyebabkan pemadaman listrik total sehingga proses komunikasi serta penyelamatan warga terhambat […]

  • Gempa Magnitudo 7 NTT: Tembok Roboh di Maumere-Labuan Bajo, BMKG Survei Lokasi

    Gempa Magnitudo 7 NTT: Tembok Roboh di Maumere-Labuan Bajo, BMKG Survei Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Guncangan gempa magnitudo 7 yang mengguncang Mbay, Nagekeo, benar-benar meninggalkan jejak kerusakan. Dampaknya menyebar sampai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). BMKG mencatat laporan kerusakan masuk dari Maumere hingga Labuan Bajo. Tembok Roboh di Tiga Wilayah Terdampak Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, Teguh Rahayu, membeberkan detail kerusakan awal. Ia […]

  • Tarik Ulur di Selat Hormuz: Mengapa Arab Saudi Kini Justru Mendesak AS Berdamai dengan Iran?

    Tarik Ulur di Selat Hormuz: Mengapa Arab Saudi Kini Justru Mendesak AS Berdamai dengan Iran?

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Situasi di kawasan Timur Tengah kembali memasuki fase kritis. Setelah ketegangan yang memuncak sejak akhir Februari lalu, Selat Hormuz kini resmi berada di bawah blokade angkatan laut Amerika Serikat. Namun, di balik langkah keras Washington ini, muncul kejutan diplomatik: Arab Saudi, yang selama ini menjadi rival regional Iran, justru mendesak Presiden Donald Trump untuk […]

  • Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Tiga Kali Letusan Tercatat

    Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Tiga Kali Letusan Tercatat

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kebaruan. Gunung Anak Krakatau kembali erupsi pada Selasa pagi, 8 September 2026. Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat tiga kali letusan berturut-turut dalam rentang waktu kurang dari tiga jam. Kronologi Tiga Kali Letusan Letusan pertama terjadi pukul 05.08 WIB. PVMBG mencatat amplitudo maksimum 47 milimeter dengan durasi 15 detik lewat rekaman seismograf. Petugas pos pengamatan tidak […]

  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Cek Simulasi Potongan Pajak Terbaru!

    Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Cek Simulasi Potongan Pajak Terbaru!

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Para pelaku investasi komoditas dan pelindung nilai kekayaan tampaknya bisa bernapas lega melihat pergerakan instrumen investasi berbasis logam mulia. Berdasarkan rilis data resmi dari situs Logammulia.com pada Selasa, 16 Juni 2026, nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tidak menunjukkan adanya gejolak. Grafik harga emas Antam hari ini masih bertahan kokoh […]

  • Analisis Kasus Hukum grace natalie dan Dampaknya Terhadap PSI

    Analisis Kasus Hukum grace natalie dan Dampaknya Terhadap PSI

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Perkembangan dunia hukum dan politik Indonesia kembali memanas pada Mei 2026 setelah pelaporan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Kasus yang melibatkan Grace Natalie ini bermula dari polemik narasi potongan video ceramah Jusuf Kalla mengenai konflik di Poso dan Ambon. Mengetahui duduk perkara Grace Natalie akan memberikan gambaran objektif bagi publik yang ingin mengikuti dinamika hukum […]

expand_less