Kebaruan.com Sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan resmi ditinggalkan. Sejak Agustus 2026, seluruh peserta beralih ke Kelas Rawat Inap Standar, atau yang biasa disingkat KRIS. Buat kamu yang selama ini bingung kelasnya mau naik atau turun, sekarang urusannya jadi lebih sederhana — semua peserta dapat standar layanan yang sama.
Kenapa Kelas 1, 2, 3 Dihapus?
Kebijakan ini bukan keputusan dadakan. Dasar hukumnya sudah ada sejak Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diterbitkan. Lewat aturan itu, pemerintah ingin menghilangkan kesenjangan fasilitas antar-peserta di ruang rawat inap. Rumah sakit mitra BPJS pun wajib menyediakan kamar dengan standar seragam: maksimal empat tempat tidur per kamar, ventilasi memadai, kamar mandi di dalam, tirai pembatas antarpasien, hingga outlet oksigen di setiap bed.
Jadi, tidak ada lagi cerita fasilitas kamar berbeda jauh hanya karena iuran yang dibayar berbeda. Kualitas tindakan medis, obat-obatan, dan pelayanan dokter tetap sama seperti sebelumnya — yang berubah murni soal fasilitas ruang inap.
Iuran Masih Pakai Tarif Lama, Belum Ada Kenaikan
Ini bagian yang paling sering ditanyakan: kalau kelas dihapus, apakah iuran ikut naik? Jawabannya, untuk saat ini belum. Pemerintah masih memakai tarif lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 sampai aturan tarif KRIS resmi ditetapkan.
Berikut besaran iuran yang masih berlaku:
- Peserta mandiri eks Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Peserta mandiri eks Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Peserta mandiri eks Kelas 3: Rp42.000, tapi kamu hanya perlu bayar Rp35.000 karena sisanya disubsidi pemerintah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sendiri sudah memastikan skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tidak jauh berbeda dari sekarang. Tujuannya jelas: transisi ke sistem baru tidak boleh menambah beban peserta. Proses peralihan ini juga tidak instan — pemerintah memberi waktu implementasi bertahap selama dua tahun, supaya rumah sakit di seluruh Indonesia punya cukup waktu menyesuaikan fasilitas.
Kabar Baik Lain: Denda Keterlambatan Sudah Dihapus
Selain soal kelas, ada perubahan lain yang juga menguntungkan peserta. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran resmi dihapus. Jadi kalau kamu telat bayar sebulan atau dua bulan, tidak ada lagi tambahan denda seperti aturan sebelumnya.
Tapi jangan buru-buru lega dulu. Ada satu ketentuan yang tetap berlaku: kalau kamu langsung rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, denda tetap dikenakan. Aturan ini sengaja dibuat supaya BPJS tidak dimanfaatkan hanya saat butuh berobat mendesak, lalu berhenti bayar lagi setelahnya.
Apa yang perlu dilakukan peserta BPJS Kesehatan sekarang?
Kabar baiknya, kamu tidak perlu melakukan apa pun secara khusus. Perubahan dari sistem kelas ke KRIS berjalan otomatis dari sisi pemerintah dan rumah sakit mitra. Yang perlu kamu pastikan hanya dua hal: iuran tetap dibayar tepat waktu, dan status kepesertaan tetap aktif.
Kalau nanti pemerintah sudah menetapkan tarif resmi KRIS, biasanya informasi itu akan diumumkan lewat kanal resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Jadi, tidak ada salahnya sesekali cek aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA via WhatsApp untuk memastikan kamu tidak ketinggalan info terbaru soal iuran maupun status kepesertaanmu.
Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.
