Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini yang Perlu Peserta Tahu soal KRIS dan Iuran Terbaru

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini yang Perlu Peserta Tahu soal KRIS dan Iuran Terbaru

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan resmi ditinggalkan. Sejak Agustus 2026, seluruh peserta beralih ke Kelas Rawat Inap Standar, atau yang biasa disingkat KRIS. Buat kamu yang selama ini bingung kelasnya mau naik atau turun, sekarang urusannya jadi lebih sederhana — semua peserta dapat standar layanan yang sama.

Kenapa Kelas 1, 2, 3 Dihapus?

Kebijakan ini bukan keputusan dadakan. Dasar hukumnya sudah ada sejak Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diterbitkan. Lewat aturan itu, pemerintah ingin menghilangkan kesenjangan fasilitas antar-peserta di ruang rawat inap. Rumah sakit mitra BPJS pun wajib menyediakan kamar dengan standar seragam: maksimal empat tempat tidur per kamar, ventilasi memadai, kamar mandi di dalam, tirai pembatas antarpasien, hingga outlet oksigen di setiap bed.

Jadi, tidak ada lagi cerita fasilitas kamar berbeda jauh hanya karena iuran yang dibayar berbeda. Kualitas tindakan medis, obat-obatan, dan pelayanan dokter tetap sama seperti sebelumnya — yang berubah murni soal fasilitas ruang inap.

Iuran Masih Pakai Tarif Lama, Belum Ada Kenaikan

Ini bagian yang paling sering ditanyakan: kalau kelas dihapus, apakah iuran ikut naik? Jawabannya, untuk saat ini belum. Pemerintah masih memakai tarif lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 sampai aturan tarif KRIS resmi ditetapkan.

Berikut besaran iuran yang masih berlaku:

  • Peserta mandiri eks Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • Peserta mandiri eks Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • Peserta mandiri eks Kelas 3: Rp42.000, tapi kamu hanya perlu bayar Rp35.000 karena sisanya disubsidi pemerintah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sendiri sudah memastikan skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tidak jauh berbeda dari sekarang. Tujuannya jelas: transisi ke sistem baru tidak boleh menambah beban peserta. Proses peralihan ini juga tidak instan — pemerintah memberi waktu implementasi bertahap selama dua tahun, supaya rumah sakit di seluruh Indonesia punya cukup waktu menyesuaikan fasilitas.

Kabar Baik Lain: Denda Keterlambatan Sudah Dihapus

Selain soal kelas, ada perubahan lain yang juga menguntungkan peserta. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran resmi dihapus. Jadi kalau kamu telat bayar sebulan atau dua bulan, tidak ada lagi tambahan denda seperti aturan sebelumnya.

Tapi jangan buru-buru lega dulu. Ada satu ketentuan yang tetap berlaku: kalau kamu langsung rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, denda tetap dikenakan. Aturan ini sengaja dibuat supaya BPJS tidak dimanfaatkan hanya saat butuh berobat mendesak, lalu berhenti bayar lagi setelahnya.

Apa yang perlu dilakukan peserta BPJS Kesehatan sekarang?

Kabar baiknya, kamu tidak perlu melakukan apa pun secara khusus. Perubahan dari sistem kelas ke KRIS berjalan otomatis dari sisi pemerintah dan rumah sakit mitra. Yang perlu kamu pastikan hanya dua hal: iuran tetap dibayar tepat waktu, dan status kepesertaan tetap aktif.

Kalau nanti pemerintah sudah menetapkan tarif resmi KRIS, biasanya informasi itu akan diumumkan lewat kanal resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Jadi, tidak ada salahnya sesekali cek aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA via WhatsApp untuk memastikan kamu tidak ketinggalan info terbaru soal iuran maupun status kepesertaanmu.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Wisata Mandiri ke Danau Toba 2026: Rute Terkini, Transportasi Umum, dan Estimasi Biaya

    Panduan Wisata Mandiri ke Danau Toba 2026: Rute Terkini, Transportasi Umum, dan Estimasi Biaya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Danau Toba tidak pernah gagal menyuguhkan lanskap magis yang mengombinasikan hamparan air biru luas dengan perbukitan hijau yang megah. Sebagai danau vulkanik terbesar di dunia, destinasi super prioritas di Sumatra Utara ini menyimpan kekayaan budaya suku Batak yang sangat kental dan memikat. Data statistik kunjungan pelancong pada pertengahan tahun 2026 menunjukkan peningkatan grafik yang stabil, […]

  • Harusnya Horor Debut Reza Arap Langsung Jadi Top Chart Bioskop

    Harusnya Horor Debut Reza Arap Langsung Jadi Top Chart Bioskop

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Reza Arap resmi menandai debutnya sebagai sutradara lewat film Harusnya Horor, dan pencapaiannya langsung mencuri perhatian publik. YouTuber, streamer, sekaligus anggota Weird Genius ini sukses membawa karya perdananya tayang perdana di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kabar gembira ini Reza sampaikan sendiri lewat video bersama beberapa member AAA Clan & Marapthon. […]

  • Terikat Janji Episode 47

    Sinopsis Terikat Janji Episode 47: Ketegangan Sena dan Dipa di Makan Siang

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Penonton setia Terikat Janji Episode 47 tentu sudah tidak sabar menantikan kelanjutan kisah Sena yang diperankan oleh Arya Saloka. Dalam alur Terikat Janji Episode 47 malam ini, Sena memenuhi undangan makan siang di rumah Davina sesuai rencana Papa Novan. Kehadiran Sena di Terikat Janji memicu interaksi panas antara dirinya dengan Dipa yang menaruh curiga […]

  • Menakar Anggaran Piala Dunia Mexico Jelang Kick-off, Picu Gelombang Protes Guru

    Menakar Anggaran Piala Dunia Mexico Jelang Kick-off, Picu Gelombang Protes Guru

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Persiapan pesta sepak bola terbesar sejagat kini harus berhadapan dengan gejolak sosial yang membara di negara tuan rumah. Kebijakan pemerintah dalam menyusun porsi anggaran Piala Dunia Meksiko memicu gelombang resistensi yang sangat masif dari sektor pekerja domestik. Mereka menilai bahwa penetapan anggaran Piala Dunia Meksiko mencerminkan ketimpangan prioritas pembangunan nasional yang mencederai hak dasar […]

  • Analisis PMK 28 Tahun 2026: Skema Restitusi Pajak Lebih Cepat bagi Wajib Pajak Patuh

    Analisis PMK 28 Tahun 2026: Skema Restitusi Pajak Lebih Cepat bagi Wajib Pajak Patuh

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Kebauran.com Pemerintah resmi mengubah regulasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan PMK 28 Tahun 2026. Kebijakan ini membawa angin segar bagi para pelaku usaha karena skema restitusi pendahuluan kini berjalan jauh lebih cepat. Bagi pemilik bisnis atau pengelola keuangan, memahami aturan ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus kas perusahaan. Aturan baru ini menggantikan ketentuan […]

  • Polisi Amankan Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersetrum di Jakarta Pusat

    Polisi Amankan Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersetrum di Jakarta Pusat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sebuah insiden tragis terjadi di Taman Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban aksi tidak terpuji hingga tersetrum listrik akibat ulah teman bermainnya sendiri. Penanganan Hukum Pelaku Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta […]

expand_less