Cara Pembuatan NPWP Online 2026 lewat Coretax, Mudah dan Gratis
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pembuatan NPWP tidak lagi mengharuskan Anda antre di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan sistem Coretax yang memungkinkan siapa saja mendaftar NPWP hanya bermodal ponsel dan koneksi internet. Prosesnya gratis, cepat, dan bisa Anda selesaikan dari rumah.
NPWP Kini Menyatu dengan NIK
Aturan dasar soal NPWP sudah berubah sejak 1 Juli 2024. NIK pada KTP elektronik kini otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Meski begitu, Anda tetap perlu melakukan aktivasi lewat Coretax agar status wajib pajak tercatat resmi di sistem DJP. Tanpa aktivasi ini, NIK Anda belum otomatis aktif sebagai identitas perpajakan.
Dokumen yang Perlu Anda Siapkan
Sebelum mulai mendaftar, siapkan dulu beberapa hal penting. Anda memerlukan KTP elektronik yang masih berlaku, email aktif, dan nomor HP yang bisa menerima kode OTP. Pastikan juga koneksi internet Anda stabil selama proses pendaftaran berlangsung. Gunakan browser versi terbaru dan siapkan perangkat berkamera, karena sistem mungkin meminta verifikasi wajah untuk mencocokkan data Anda dengan Dukcapil.
Bagi Warga negara Asing, dokumen yang dibutuhkan berbeda. Anda perlu menyiapkan paspor beserta Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai identitas pendaftaran.
Langkah-langkah Pembuatan NPWP via Coretax
Proses pendaftaran NPWP secara garis besar terdiri dari lima tahap: aktivasi akun, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan. Berikut rinciannya.
- Pertama, buka situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik menu “Daftar di sini”. Menu ini khusus disediakan untuk pengguna baru yang belum punya akun Coretax.
- Kedua, pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi. Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki NIK yang tercantum di KTP elektronik. Jawab “Ya”, lalu pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” agar NIK Anda langsung berfungsi sebagai NPWP.
- Ketiga, isi formulir data diri menggunakan huruf kapital. Data yang perlu Anda lengkapi meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, serta nomor kartu keluarga.
- Keempat, klik tombol “Verify” untuk memvalidasi nomor HP dan email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke kedua kontak tersebut. Masukkan kode itu untuk melanjutkan proses verifikasi.
- Kelima, setelah semua data terisi dan terverifikasi, klik tombol “Submit Application”. Periksa email Anda setelahnya untuk mengunduh nomor NPWP beserta file PDF-nya.
Selain opsi aktivasi NIK, Coretax juga menyediakan jalur “Hanya Registrasi”. Opsi ini cocok untuk wajib pajak yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP tersendiri. Contohnya, istri yang penghasilannya digabung dengan suami tapi tetap butuh akses Coretax untuk menandatangani dokumen perpajakan tertentu.
Kenapa NPWP Penting untuk Anda Miliki
NPWP bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini jadi syarat utama dalam berbagai aktivitas keuangan formal, mulai dari membuka rekening bank, mengajukan KPR atau KKB, sampai membeli properti. Bagi karyawan maupun pekerja lepas, ketiadaan NPWP bisa membuat potongan PPh Anda jauh lebih besar dibanding yang seharusnya, bahkan bisa mencapai 20 persen lebih tinggi.
Bagi pelaku usaha, NPWP juga berfungsi sebagai legalitas dasar saat mengurus izin usaha atau membuka rekening bisnis. Status wajib pajak yang jelas mempermudah proses restitusi pajak apabila Anda pernah membayar pajak lebih dari seharusnya.
Berapa lama proses pembuatan NPWP?
Berbeda dari sistem ereg.pajak.go.id sebelumnya yang memakan waktu lebih lama, pendaftaran lewat Coretax bisa selesai dalam hitungan menit, asalkan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan catatan kependudukan. NPWP yang terbit nantinya berlaku seumur hidup dan tetap sah meski Anda berpindah pekerjaan atau domisili.
Satu hal yang perlu Anda ingat, seluruh proses pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP ini sepenuhnya gratis. Jangan tergiur jasa pihak ketiga yang menawarkan pembuatan NPWP dengan biaya tambahan, karena layanan resmi DJP tidak pernah memungut biaya administrasi apa pun.
- Penulis: Firmansyah
