Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Dakwaan Dokter Tifa: Sidang Kembali Digelar di PN Jaktim Hari Ini

Dakwaan Dokter Tifa: Sidang Kembali Digelar di PN Jaktim Hari Ini

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kasus dakwaan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, berlangsung hari ini, Kamis (27/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini merupakan jadwal ketiga setelah dua kali tertunda sebelumnya.

Perjalanan Menuju Sidang Hari Ini

Proses hukum Dokter Tifa memang berliku. Hakim menetapkan sidang berikutnya digelar 27 Agustus 2026 setelah kehadiran terdakwa pada sidang 13 Agustus dipersoalkan. Kuasa hukum Dokter Tifa mengklaim kliennya sudah datang ke PN Jaktim, meski keberadaannya tak terlihat di ruang sidang saat itu.

Sidang pada 13 Agustus lalu berlangsung sangat singkat, hanya sekitar tujuh menit, dimulai pukul 09.03 WIB dan berakhir pukul 09.10 WIB. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kehadiran terdakwa kepada jaksa. Karena Dokter Tifa tidak tampak, hakim meminta jaksa memanggilnya kembali.

Soal penundaan hingga dua pekan, alasannya cukup teknis. Hakim menilai tenggat pemanggilan terdakwa belum memenuhi ketentuan tujuh hari sebelum sidang, sehingga jadwal baru pun jatuh pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Latar Belakang Dakwaan yang Sempat Batal

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Prosesnya sempat terhambat serius di tengah jalan setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi dari tim penasihat hukum dr. Tifa. Hakim menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, sehingga dakwaan itu batal demi hukum.

Akibat putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara tak bisa lanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum pun harus menyusun ulang berkas dakwaan sebelum melimpahkannya kembali ke pengadilan.

Perbaikan itu rampung tak lama berselang. Perkara Dokter Tifa kini terdaftar dengan nomor baru 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Christina Endarwati memimpin sidang ini sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota majelis Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Pasal yang Menjerat Dokter Tifa

Dari sisi hukum, kasus ini berpijak pada aturan pidana yang relatif baru. Jaksa Penuntut Umum memakai pasal-pasal dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini menyangkut tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dokter Tifa.

Praperadilan yang Berjalan Paralel

Di tengah proses dakwaan pokok, Dokter Tifa juga menempuh jalur hukum lain. Ia mempertanyakan keabsahan proses hukum yang menjeratnya lewat gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang gugatan ini sempat berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan pada 19 Agustus 2026.

Meski begitu, langkah praperadilan ini tampaknya tak lagi memberi ruang gerak bagi Dokter Tifa. Ia sendiri sempat menyebut sudah tidak ada lagi celah untuk “bertarung” di Pengadilan Negeri, mengingat hakim telah menolak surat dakwaan dan menyuruh jaksa mengembalikan seluruh berkas perkara. Pihak pengadilan sejauh ini belum memastikan kaitan antara praperadilan ini dan jadwal sidang dakwaan di PN Jaktim.

Kewajiban Lapor Jadi Sorotan

Selain soal jadwal sidang, isu kewajiban lapor bagi Dokter Tifa turut mencuat pada sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum meminta agar Dokter Tifa wajib lapor kembali, dengan alasan menghadirkan terdakwa di persidangan adalah tugas penuntut umum. Hakim belum mengabulkan permohonan itu dan lebih dulu meminta jaksa memanggil ulang terdakwa sesuai prosedur.

Publik kini menanti apakah pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa akhirnya berjalan lancar setelah sempat molor dua kali beruntun.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara penyebaran virus batuk pilek demam

    Cara Penyebaran Virus Batuk, Pilek, dan Demam yang Perlu Kamu Tahu

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Batuk, pilek, dan demam sering muncul bersamaan karena penyebabnya kebanyakan sama: infeksi virus saluran pernapasan. Memahami cara penyebaran virus ini berpindah dari satu orang ke orang lain itu penting. Dengan begitu, kamu bisa mengambil langkah pencegahan yang lebih tepat, bukan sekadar menebak-nebak. Droplet Jadi Jalur Penularan Paling Umum Ketika seseorang batuk, bersin, atau bahkan […]

  • Masinis ka anggrek tersangka

    Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan di Balik Pengereman Darurat

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kebaruan. Polda Metro Jaya membuka alasan di balik penetapan masinis KA Anggrek, dulu bernama KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Insiden ini menewaskan 16 orang. Penyidik mengaitkan kecelakaan itu dengan momen pengereman yang dilakukan masinis berinisial AN (37). Data Logger Jadi Kunci Penyidikan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP […]

  • Party (17)

    Bandar Lampung Terkepung Banjir 2026: Mengapa Drainase Kota Gagal Menahan Hujan Ekstrem?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Memasuki pertengahan April 2026, intensitas hujan yang mengguyur ibu kota Provinsi Lampung kembali memicu genangan parah di sejumlah wilayah. Berita hari ini melaporkan bahwa kawasan Rajabasa, Kedaton, dan Panjang kembali terendam air dengan ketinggian mencapai 50-80 cm setelah hujan deras berdurasi tiga jam. Petugas BPBD Bandar Lampung saat ini tengah disiagakan di sepanjang bantaran […]

  • Penembakan sopir di papua kasus aris sanda

    Penembakan Sopir di Papua, Kronologi Lengkap Kasus Aris Sanda

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kebaruan. Penembakan sopir di Papua kembali menyita perhatian publik nasional. Seorang pengemudi travel asal Toraja, Aris Sanda (41), tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan Danau Habema, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap warga sipil di wilayah rawan konflik tersebut. Tim SAR menemukan jasad Aris pada Rabu (16/9/2026) dalam kondisi terbakar […]

  • Prabowo Potongan Ojol 8%: Aturan Baru dan Simulasi Pendapatan Driver

    Prabowo Potongan Ojol 8%: Aturan Baru dan Simulasi Pendapatan Driver

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan prabowo potongan ojol yang kini maksimal hanya sebesar 8 persen. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi karena mereka akan menerima minimal 92 persen dari total biaya […]

  • BEM FH UBK

    Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp 20 Juta Diduga dari Oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Ketua BEM FH UBK menerima Rp 20 juta, diduga dari oknum polisi. Kampus langsung menonaktifkan.Eks Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengaku secara resmi kepada pihak kampus bahwa ia menerima uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu diduga berasal dari oknum aparat kepolisian — dan diserahkan melalui perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK. […]

expand_less