Dakwaan Dokter Tifa: Sidang Kembali Digelar di PN Jaktim Hari Ini

Kebaruan.com Kasus dakwaan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, berlangsung hari ini, Kamis (27/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini merupakan jadwal ketiga setelah dua kali tertunda sebelumnya.

Perjalanan Menuju Sidang Hari Ini

Proses hukum Dokter Tifa memang berliku. Hakim menetapkan sidang berikutnya digelar 27 Agustus 2026 setelah kehadiran terdakwa pada sidang 13 Agustus dipersoalkan. Kuasa hukum Dokter Tifa mengklaim kliennya sudah datang ke PN Jaktim, meski keberadaannya tak terlihat di ruang sidang saat itu.

Sidang pada 13 Agustus lalu berlangsung sangat singkat, hanya sekitar tujuh menit, dimulai pukul 09.03 WIB dan berakhir pukul 09.10 WIB. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kehadiran terdakwa kepada jaksa. Karena Dokter Tifa tidak tampak, hakim meminta jaksa memanggilnya kembali.

Soal penundaan hingga dua pekan, alasannya cukup teknis. Hakim menilai tenggat pemanggilan terdakwa belum memenuhi ketentuan tujuh hari sebelum sidang, sehingga jadwal baru pun jatuh pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Latar Belakang Dakwaan yang Sempat Batal

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Prosesnya sempat terhambat serius di tengah jalan setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi dari tim penasihat hukum dr. Tifa. Hakim menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, sehingga dakwaan itu batal demi hukum.

Akibat putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara tak bisa lanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum pun harus menyusun ulang berkas dakwaan sebelum melimpahkannya kembali ke pengadilan.

Perbaikan itu rampung tak lama berselang. Perkara Dokter Tifa kini terdaftar dengan nomor baru 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Christina Endarwati memimpin sidang ini sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota majelis Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Pasal yang Menjerat Dokter Tifa

Dari sisi hukum, kasus ini berpijak pada aturan pidana yang relatif baru. Jaksa Penuntut Umum memakai pasal-pasal dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini menyangkut tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dokter Tifa.

Praperadilan yang Berjalan Paralel

Di tengah proses dakwaan pokok, Dokter Tifa juga menempuh jalur hukum lain. Ia mempertanyakan keabsahan proses hukum yang menjeratnya lewat gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang gugatan ini sempat berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan pada 19 Agustus 2026.

Meski begitu, langkah praperadilan ini tampaknya tak lagi memberi ruang gerak bagi Dokter Tifa. Ia sendiri sempat menyebut sudah tidak ada lagi celah untuk “bertarung” di Pengadilan Negeri, mengingat hakim telah menolak surat dakwaan dan menyuruh jaksa mengembalikan seluruh berkas perkara. Pihak pengadilan sejauh ini belum memastikan kaitan antara praperadilan ini dan jadwal sidang dakwaan di PN Jaktim.

Kewajiban Lapor Jadi Sorotan

Selain soal jadwal sidang, isu kewajiban lapor bagi Dokter Tifa turut mencuat pada sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum meminta agar Dokter Tifa wajib lapor kembali, dengan alasan menghadirkan terdakwa di persidangan adalah tugas penuntut umum. Hakim belum mengabulkan permohonan itu dan lebih dulu meminta jaksa memanggil ulang terdakwa sesuai prosedur.

Publik kini menanti apakah pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa akhirnya berjalan lancar setelah sempat molor dua kali beruntun.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi