Kubu Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 38 Aset Senilai Rp846 Miliar
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Kasus Febrie Adriansyah kembali memanas usai kuasa hukumnya membantah tuduhan kepemilikan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar. Bantahan ini muncul tepat setelah Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengaku timnya belum bisa mengakses keseluruhan berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu, dari dokumen yang sempat ia telusuri di Kejari Jaksel, ia memastikan daftar 38 aset tersebut tidak tercantum sebagai milik kliennya.
“Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).
Aset Sitaan Belum Tentu Milik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Febri meminta publik tidak buru-buru mengaitkan seluruh aset sitaan dengan kliennya. Menurutnya, penyebutan “aset yang disita dalam perkara” perlu dipisahkan dari status kepemilikan, mengingat kasus ini menjerat beberapa tersangka sekaligus.
“Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,” tuturnya.
Ia pun mendesak agar setiap aset diperiksa satu per satu, mulai dari dokumen kepemilikan hingga pihak yang benar-benar menguasainya. Febri juga mengingatkan hak pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” jelasnya.
Kejanggalan Waktu Dugaan TPPU jadi Sorotan Tim Kuasa Hukum
Selain soal aset, Febri turut mempersoalkan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Berdasarkan berkas Tim 9, dugaan pencucian uang justru tercatat terjadi sebelum peristiwa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, padahal kasus itu merupakan tindak pidana asalnya.
“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” ungkap Febri.
Ia menilai konstruksi semacam ini janggal secara logika hukum. Sebab, dugaan pencucian uang semestinya muncul setelah tindak pidana asal menghasilkan harta kekayaan, bukan sebaliknya.
Kuasa hukum lainnya, M Farizi, menambahkan satu temuan penting. Salah satu aset sitaan berupa tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung, ternyata sudah dimiliki Febrie sejak 2013. Aset ini bahkan sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jauh sebelum tempus dugaan TPPU dan pemerasan berlangsung.
“Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Farizi.
Latar Belakang Kasus dan Langkah Hukum Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan eks Jampidsus ini sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul. Belakangan, Kejagung juga menjerat dua tersangka baru, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, atas dugaan keterlibatan dalam TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU ini dilakukan Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Sementara dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya-Asabri, yang disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Di tengah proses hukum ini, Febrie sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, Hakim Tunggal Praperadilan menolak keduanya, sehingga proses penyidikan dan penuntutan terus berjalan hingga kini.
- Penulis: Firmansyah
