Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kenali Fungsi dan Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol agar Perjalanan Aman

Kenali Fungsi dan Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol agar Perjalanan Aman

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Setiap pengemudi wajib mengenal rambu lalu lintas di jalan tol sebelum menginjak gas lebih dalam. Sebab, kecepatan tinggi mempersempit ruang toleransi kesalahan. Oleh karena itu, pengemudi harus membaca dan memahami setiap papan dalam hitungan detik saja.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dasar hukumnya. Dalam Pasal 1 ayat 17, rambu didefinisikan sebagai perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, atau kalimat. Fungsinya mencakup peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 membagi rambu ke dalam empat kategori: rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Rambu Berwarna Kuning: Sinyal Bahaya di Depan

Dasar kuning dengan simbol hitam menandai rambu peringatan. Bentuknya menyerupai layang-layang dengan sisi sama besar. Fungsi utamanya adalah mengingatkan pengendara akan kondisi jalan di depan. Di ruas tol, misalnya, rambu ini sering muncul menjelang tikungan tajam atau turunan curam. Dengan begitu, pengemudi punya waktu untuk menurunkan kecepatan sebelum bahaya benar-benar muncul.

Rambu Larangan: Batas yang Tak Bisa Ditawar

Berbeda dari rambu peringatan, rambu larangan bersifat mengikat. Pelanggarnya bahkan bisa ditilang polisi. Dari segi desain, rambu ini berbentuk bulat dengan dasar putih, tepian merah, dan garis diagonal merah di tengah. Contohnya, larangan berhenti di bahu jalan, larangan masuk bagi kendaraan roda dua, atau batas kecepatan maksimum kerap terpasang di sepanjang ruas tol. Karena sifatnya yang tegas, seluruh larangan itu wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

Rambu Perintah Berdasar Biru: Wajib Diikuti Tanpa Pilihan Lain

Di antara semua jenis rambu, papan berlatar biru paling sering membingungkan pengendara baru. Berdasarkan Pasal 17 Permenhub PM 13/2014, papan ini tergolong rambu perintah. Artinya, pengendara wajib mengikuti jalur sesuai arah panah, tanpa opsi jalur lain.

Cakupan rambu biru ini cukup luas. Ada perintah mengikuti arah tertentu, memasuki jalur yang ditentukan, atau memasuki bagian jalan tertentu. Selain itu, rambu ini juga mengatur batas kecepatan minimum. Pada kondisi tertentu, bahkan muncul kewajiban menggunakan rantai ban atau mematuhi lajur khusus. Tak hanya perintah, rambu biru terkadang menampilkan nama lokasi tujuan pula. Misalnya, sebuah papan bertuliskan nama bandara di sisi kiri jalan menjadi isyarat agar pengemudi segera mengambil lajur kiri.

Rambu Hijau: Penunjuk Arah dan Fasilitas Sepanjang Rute

Selain biru, warna hijau juga mendominasi papan di sepanjang ruas tol, meski fungsinya berbeda. Alih-alih memerintah, rambu hijau justru menyampaikan informasi. Papan ini menunjukkan arah menuju kota atau lokasi tertentu, memberi tahu fasilitas seperti rest area, atau menandai batas wilayah. Karena sifatnya informatif, pengemudi tetap bebas memilih jalur sesuai tujuan masing-masing.

Perbedaan mendasar inilah yang penting dipahami: rambu hijau menuntun, sementara rambu biru memerintahkan. Jika keliru membaca kedua warna ini, risikonya cukup besar. Pengemudi bisa salah mengambil jalur keluar, atau bahkan melanggar instruksi lajur khusus yang berujung pada kecelakaan.

Rambu Petunjuk: Peta Berjalan di Sepanjang Tol

by Detik.com

Kategori keempat, rambu petunjuk, mencakup papan nama jalan, penanda jurusan, hingga simbol fasilitas umum seperti SPBU. Menurut riset Institut Kesenian Jakarta, keterbacaan huruf pada rambu jenis ini sangat krusial. Pasalnya, pengemudi harus menangkap pesan dalam waktu sangat singkat saat melaju kencang. Namun, riset yang sama menemukan temuan lain: sejumlah rambu petunjuk jurusan di lapangan belum mengikuti standar tipografi Kementerian Perhubungan.

Mengapa Memahami Rambu Ini Krusial di Jalan Tol

Di jalan tol, kendaraan melaju jauh lebih kencang dibanding jalan arteri. Akibatnya, waktu reaksi pengemudi terhadap sebuah rambu menjadi sangat terbatas. Salah membaca rambu larangan, misalnya, bisa berujung tilang elektronik. Sementara itu, salah menafsirkan rambu perintah biru berpotensi memicu kesalahan pengambilan lajur saat kecepatan masih tinggi.

Bagi pengemudi yang baru pertama kali melintasi ruas tol tertentu, ada baiknya mempelajari titik keluar dan lokasi rest area lebih dulu lewat rambu hijau. Di sisi lain, kewaspadaan terhadap instruksi wajib pada rambu biru tetap harus dijaga. Pada akhirnya, pemahaman menyeluruh terhadap keempat jenis rambu lalu lintas di jalan tol inilah kunci perjalanan yang lancar dan minim risiko.

A
Akmal ✔ Terverifikasi Kebaruan.com

Reporter Kebaruan.com · Menyajikan berita ekonomi, politik, dan isu terkini secara aktual, akurat, dan berimbang.

✎ Ditulis & disunting redaksi   |   ↻ Diperbarui 3 September 2026   |   Pedoman Media Siber   Metodologi Peliputan
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Praktis Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI Tanpa Kartu

    Cara Praktis Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI Tanpa Kartu

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar gembira bagi Anda pengguna setia dompet digital GoPay. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kini telah membuka akses layanan tarik tunai saldo tanpa memerlukan kartu fisik. Kolaborasi strategis ini tentu sangat memudahkan Anda saat mendesak membutuhkan uang tunai, terutama jika berada di wilayah yang jauh dari pusat kota. Akses Luas di […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Terbaru per 8 Juni 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Terbaru per 8 Juni 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Harga Emas Antam kembali bergerak naik pada perdagangan awal pekan, Senin, 8 Juni 2026. Pantauan di laman resmi Logam Mulia per pukul 08.37 WIB menunjukkan kenaikan sebesar Rp5.000 per gram. Kini, nilai satu gram emas batangan menyentuh level Rp2.743.000, naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.738.000. Selain harga jual, nilai buyback atau […]

  • Leao, Modric, dan Ramos Siap Ramaikan Laga AC Milan vs Chelsea di GBK

    Leao, Modric, dan Ramos Siap Ramaikan Laga AC Milan vs Chelsea di GBK

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sepak bola kelas dunia mendarat di Jakarta akhir pekan ini. Sejumlah bintang AC Milan dipastikan tampil di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, saat menghadapi Chelsea dalam laga pramusim, Sabtu (8/8). Rafael Leao, Luka Modric, dan Goncalo Ramos jadi nama-nama yang paling dinanti penggemar Tanah Air. Kepastian Langsung dari Sang Pelatih Ruben Amorim, […]

  • Sekolah Rakyat Ada di Mana Saja? Ini Lokasi dan Cara Masuknya 2026

    Sekolah Rakyat Ada di Mana Saja? Ini Lokasi dan Cara Masuknya 2026

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Punya anak usia sekolah tapi kondisi ekonomi keluarga masih terbatas? Sekolah Rakyat bisa jadi jawaban yang selama ini banyak orang cari. Program inisiatif Presiden Prabowo ini menyediakan pendidikan gratis lengkap dengan asrama. Fasilitasnya mencakup makan tiga kali sehari, seragam, dan buku, khusus untuk anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Berapa Banyak dan di Mana […]

  • lelang Aset Negara

    Lelang Aset Negara BPA Fair 2026 Raup Rp997,4 Miliar, Motor Harley Naik 930%

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia menorehkan prestasi finansial yang sangat luar biasa dalam menutup kuartal kedua tahun ini. Melalui perhelatan akbar BPA Fair 2026, agenda lelang Aset Negara yang berlangsung sejak 18 hingga 21 Mei 2026 tersebut sukses mengumpulkan dana segar sebesar Rp997,4 miliar. Capaian masif ini menjadi bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memperkuat tata […]

  • Panduan Lengkap Pembuatan KK Terbaru 2026: Syarat dan Cara Mengurusnya

    Panduan Lengkap Pembuatan KK Terbaru 2026: Syarat dan Cara Mengurusnya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mengurus dokumen kependudukan seperti pembuatan KK menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus diselesaikan oleh setiap keluarga baru maupun warga yang baru berpindah domisili. Berdasarkan pengalaman saya dalam mengurus pembaruan data kependudukan, proses pembuatan Kartu Keluarga kini terasa jauh lebih mudah dan transparan jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Pemerintah daerah telah membuka jalur daring […]

expand_less