Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Sanksi Berkendara Sambil Merokok, Segini Denda yang Mengintai Pengendara

Sanksi Berkendara Sambil Merokok, Segini Denda yang Mengintai Pengendara

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Kebiasaan menyalakan rokok sambil menggenggam setang motor atau setir mobil bukan cuma soal kenyamanan pribadi. Aktivitas ini masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukannya berpotensi menerima sanksi hukum.

Polda Metro Jaya secara tegas menyebut aktivitas berkendara sambil merokok bertentangan dengan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk fokus penuh. Mereka juga wajib berkendara secara wajar di jalan raya.

Dasar Hukum dan Besaran Denda

Sanksi terhadap pengendara yang merokok sambil mengemudi merujuk pada Pasal 283 UU LLAJ. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Aturan ini juga menjerat pengendara yang melakukan kegiatan lain hingga mengganggu konsentrasi berkendara.

Pelanggar mengancam pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor memperkuat aturan ini. Pasal 6 huruf C dalam beleid tersebut secara eksplisit melarang pengemudi merokok. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain yang mengganggu fokus saat mengendarai sepeda motor.

Bisa Berujung Pidana Lebih Berat Jika Sebabkan Kecelakaan

Sanksi tidak berhenti di denda ringan saja. Kebiasaan merokok saat berkendara bisa menyebabkan kelalaian. Jika kelalaian ini berujung kecelakaan, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 UU LLAJ. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga enam bulan. Denda maksimal Rp1 juta menanti pelanggar yang merusak kendaraan atau barang orang lain. Ancaman hukuman jauh lebih berat lagi jika sampai menimbulkan korban luka atau jiwa.

Dinilai Terlalu Ringan, Sempat Digugat ke MK

Banyak pihak menilai sanksi Pasal 283 UU LLAJ belum sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan, meski aturan ini sudah berlaku. Seorang warga bernama Syah Wardi bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2026. Perkaranya teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Syah Wardi meminta MK menambahkan sanksi tambahan dalam permohonannya. Ia mengusulkan kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Ia beralasan, denda Rp750 ribu tidak menimbulkan efek jera. Nominal itu juga dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup pengguna jalan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, turut mendukung usulan penguatan sanksi ini. Ia menyebut Pasal 283 perlu dibuat lebih komprehensif. Aturan yang lebih tegas bisa menghindarkan multitafsir sekaligus memberi efek jera nyata bagi pelanggar.

Namun, upaya mempertegas larangan merokok sambil berkendara ini akhirnya kandas di MK. MK menolak permohonan uji materiil tersebut. Ketentuan sanksi berkendara sambil merokok pun tetap mengacu pada bunyi pasal yang berlaku saat ini.

Bahaya di Balik Kebiasaan yang Dianggap Sepele

Polda Metro Jaya menegaskan, sejumlah aktivitas bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi lalu lintas sekitar. Menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang abu di tengah perjalanan termasuk kegiatan berisiko tersebut. Pengendara sepeda motor menghadapi risiko lebih nyata karena mereka membutuhkan koordinasi tangan dan keseimbangan penuh saat melaju.

Kasus kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain pun pernah mencuat lewat gugatan terpisah ke MK. Mahasiswa bernama M Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ini. Ia mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang dinilainya masih terlalu kabur. Petugas di lapangan pun kesulitan menegakkan aturan ini secara konsisten.

Regulasi saat ini belum direvisi. Denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan tiga bulan tetap menjadi konsekuensi hukum bagi pengendara yang kedapatan merokok sambil mengemudi di jalan raya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Adik Megawati Tutup Usia di 73 Tahun

    Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Adik Megawati Tutup Usia di 73 Tahun

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kabar duka menyelimuti keluarga besar Soekarno. Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama RI, meninggal dunia pada Sabtu pagi, 26 September 2026. Ia mengembuskan napas terakhir pukul 04.16 WIB. Guruh menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi kabar ini lewat keterangan tertulis kepada […]

  • Demo Mahasiswa di Bundaran HI: 20 Tuntutan Rakyat Disampaikan

    Demo Mahasiswa di Bundaran HI: 20 Tuntutan Rakyat Disampaikan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Suasana pusat kota Jakarta terasa begitu riuh hari ini, Senin (15/6/2026), akibat aksi demo mahasiswa yang besar-besaran di kawasan Bundaran HI. Ribuan mahasiswa serta elemen sipil yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (PERISAI) turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Massa bergerak menuju lokasi utama setelah melakukan long march dari titik […]

  • Hal yang Sering Terlewat Saat Renovasi Rumah Subsidi, Padahal Berpengaruh ke Kenyamanan Rumah

    Hal yang Sering Terlewat Saat Renovasi Rumah Subsidi, Padahal Berpengaruh ke Kenyamanan Rumah

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Rumah subsidi jadi pilihan banyak keluarga muda untuk memulai hidup mandiri. Harganya terjangkau. Cicilannya ringan. Lokasinya biasanya cukup strategis buat pekerja yang baru merintis karier. Tapi ada satu fase yang jarang orang bicarakan secara serius: proses renovasi. Kebanyakan pemilik rumah subsidi baru sadar rumahnya terasa sempit setelah beberapa bulan tinggal di sana. Saat itulah […]

  • Sidang Banding Perdana Nadiem Digelar, Hakim Kabulkan Permintaan Hadirkan 5 Saksi Baru

    Sidang Banding Perdana Nadiem Digelar, Hakim Kabulkan Permintaan Hadirkan 5 Saksi Baru

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Babak baru dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai bergulir. Rabu (5/8/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perdebatan Sengit Sejak Sidang Pertama Suasana persidangan langsung memanas begitu tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan menghadirkan saksi tambahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]

  • Uji Coba Perdana Persija di Thailand, Lawan Police Tero Hari Ini

    Uji Coba Perdana Persija di Thailand, Lawan Police Tero Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bendera merah-putih khas Thailand kini berpadu dengan seragam Persija Jakarta. Rabu, 19 Agustus 2026, Macan Kemayoran menjajal kekuatan klub kasta kedua Liga Thailand, Police Tero. Laga persahabatan ini bertajuk #PersijaDay. Pertandingan ini masuk rangkaian pemusatan latihan (TC) Persija di Hua Hin, Thailand. TC ini sudah berjalan sejak 10 Agustus 2026. Memasuki pekan kedua TC, […]

  • Penembakan Sopir di Papua, Kronologi Lengkap Kasus Aris Sanda

    Penembakan Sopir di Papua, Kronologi Lengkap Kasus Aris Sanda

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kebaruan. Penembakan sopir di Papua kembali menyita perhatian publik nasional. Seorang pengemudi travel asal Toraja, Aris Sanda (41), tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan Danau Habema, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap warga sipil di wilayah rawan konflik tersebut. Tim SAR menemukan jasad Aris pada Rabu (16/9/2026) dalam kondisi terbakar […]

expand_less