Bullying di Sekolah: Trauma yang Ditanggung Korban dan Sanksi yang Mengintai Pelaku
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Darurat perundungan tengah melanda dunia pendidikan Indonesia. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 233 kasus kekerasan di lingkungan sekolah hanya dalam rentang Januari hingga Maret 2026. Angka ini menempatkan bullying sebagai persoalan serius yang tak bisa lagi dianggap remeh oleh sekolah maupun orang tua.
Perundungan bukan sekadar candaan berlebihan antarteman. Fenomena ini merupakan pola perilaku berulang, bukan insiden sesaat, yang umumnya dilakukan anak dengan posisi sosial lebih tinggi terhadap korban yang dianggap lemah. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, verbal, nonverbal, hingga cyberbullying lewat media sosial dan pesan instan.
Luka Psikologis yang Terbawa hingga Dewasa
Dampak bullying pada korban jauh melampaui rasa sakit sesaat. Penelitian mencatat, korban perundungan berisiko mengalami gangguan kecemasan, psikosomatis, dan depresi bahkan saat mereka sudah beranjak dewasa. Trauma masa sekolah ini kerap terbawa dalam jangka panjang, memengaruhi kepercayaan diri dan kemampuan bersosialisasi korban di kemudian hari.
Selain gangguan mental, sejumlah kasus perundungan bahkan berujung pada cedera fisik serius hingga korban jiwa. Kondisi ini membuat Indonesia disorot sebagai salah satu negara dengan tingkat kasus perundungan tertinggi di dunia pendidikan, sehingga persoalan ini pantas disebut sebagai darurat sosial.
Akar Penyebab yang Sering Terlewat
Faktor pemicu bullying ternyata cukup kompleks. Kesenjangan kelas sosial, sistem senioritas antar tingkatan, perbedaan ekonomi, agama, maupun gender kerap menjadi pemicu di lapangan. Menariknya, pelaku perundungan sendiri terkadang merupakan korban dari ketidakharmonisan keluarga atau berasal dari latar belakang broken home, sehingga persoalan ini sebetulnya butuh penanganan dari berbagai sisi, bukan sekadar menghukum pelaku semata.
Payung Hukum bagi Pelaku Bullying
Meski istilah “bullying” tidak disebut eksplisit dalam undang-undang, tindakan ini tetap bisa dijerat lewat sejumlah regulasi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku penuh sejak 2026 telah menerjemahkan berbagai bentuk perundungan ke dalam delik pidana umum, mencakup penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pengancaman.
Untuk perundungan fisik seperti memukul, menendang, atau mengurung korban, pelaku bisa dikualifikasikan melakukan penganiayaan. Bila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian, jerat hukumnya merujuk Pasal 466 KUHP dengan ancaman jauh lebih berat.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak turut menjadi senjata hukum penting. Pasal 76C dalam beleid ini secara tegas melarang siapa pun menempatkan, membiarkan, atau melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana 3,5 hingga 15 tahun penjara plus denda hingga Rp72 miliar, khusus untuk kasus penganiayaan anak yang tergolong berat.
Pelaku Anak Diproses Lewat Peradilan Khusus
Persoalan menjadi lebih rumit ketika pelaku bullying masih berusia anak-anak, yakni 12 hingga 18 tahun. Mereka tetap bisa diproses hukum, namun mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan yang digunakan mengutamakan keadilan restoratif sejak tahap penyidikan hingga pendampingan pascahukuman, bukan semata-mata pemenjaraan.
Baik pelaku maupun korban dalam kasus ini sama-sama masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah, berdasarkan Pasal 59 ayat 2 UU Perlindungan Anak, bertanggung jawab melindungi keduanya demi memastikan tumbuh kembang mereka tetap terjaga.
Kewajiban Sekolah Mencegah dan Menangani
Di ranah pendidikan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mewajibkan setiap sekolah menjalankan upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus perundungan. Salah satu langkah konkretnya lewat edukasi rutin kepada peserta didik.
Sekolah yang lalai menangani kasus bullying pun tidak lepas dari konsekuensi. Institusi pendidikan bisa dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti membiarkan kasus perundungan terjadi berulang tanpa penanganan serius.
Ombudsman Republik Indonesia turut mengambil peran penting dalam mengawasi kinerja sekolah dan dinas pendidikan setempat. Ketika pihak sekolah terbukti melakukan pembiaran, Ombudsman berwenang menindaklanjuti laporan tersebut, meski lembaga ini tidak mengadili pelaku perundungan secara pidana.
Menghadapi darurat bullying yang terus meningkat, penanganan menyeluruh menjadi kunci. Perbaikan tata tertib sekolah, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses siswa, serta pendekatan humanis yang melibatkan orang tua dan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penegakan sanksi hukum bagi pelaku.
- Penulis: Firmansyah
