Berapa Gaji Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri? Ini Rinciannya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- visibility 270
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pertanyaan soal berapa gaji Suyudi Ario Seto mulai ramai dicari publik. Presiden Prabowo Subianto baru saja melantiknya sebagai Kapolri baru di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang hari itu juga beralih menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Bersamaan dengan pelantikan ini, Suyudi juga menerima kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi. Pangkat ini merupakan yang tertinggi dalam struktur kepangkatan Polri.
Gaji Pokok: Rp5,65 Juta sampai Rp6,4 Juta
Gaji pokok Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri mengikuti ketentuan untuk pangkat Jenderal Polisi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Besarannya berkisar antara Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 per bulan, tergantung masa kerja golongan. Angka ini murni gaji pokok. Suyudi belum menerima tunjangan apa pun dari angka tersebut.
Tunjangan Kinerja Jauh Lebih Besar dari Gaji Pokok
Komponen terbesar penghasilan Kapolri justru datang dari tunjangan kinerja, bukan gaji pokok. Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri mengatur besaran ini secara khusus. Kapolri menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.
Lampiran Perpres tersebut mencantumkan nilai tunjangan kinerja kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000 per bulan. Setelah dikalikan 150 persen, Kapolri menerima tunjangan kinerja sekitar Rp43.627.500 per bulan.
Total Gaji Pokok dan Tukin
Jumlahkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, maka totalnya berkisar Rp49.284.900 hingga Rp50.033.000 per bulan. Namun, angka ini belum mencerminkan penghasilan bersih Suyudi secara keseluruhan. Kapolri masih berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas lain di luar dua komponen tersebut.
Fasilitas Lain yang Melekat pada Jabatan Kapolri
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, posisi Kapolri biasanya turut mendapat fasilitas kedinasan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan tugas. Fasilitas ini mencakup rumah dinas, kendaraan operasional, serta pengamanan dan protokoler resmi. Namun, publik tidak bisa menyamakan atau menjumlahkan fasilitas semacam ini langsung dengan komponen gaji pokok maupun tunjangan kinerja, karena sifatnya penunjang tugas, bukan penghasilan tunai.
Penghasilan Berbeda dari Posisi Sebelumnya di BNN
Penting dicatat, besaran gaji Suyudi sebagai Kapolri berbeda dari penghasilannya saat masih menjabat Komjen Pol dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Jabatan dan pangkat yang berbeda membawa skema tunjangan kinerja yang berbeda pula. Karena itu, publik perlu membedakan dengan jelas antara penghasilan lama dan penghasilan barunya setelah dilantik menjadi Kapolri.
Sekilas Perjalanan Karier Suyudi
Suyudi lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994. Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai perwira spesialis reserse. Kariernya bermula dari Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, lalu berlanjut ke posisi Kasat Reskrim di beberapa polres, hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kariernya terus menanjak lewat jabatan Wakapolda Metro Jaya (2023), Kapolda Banten (2024), hingga Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025. Sebelum resmi dilantik Kapolri, Komisi III DPR lebih dulu menyetujui pencalonannya lewat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dengan segudang pengalaman di bidang reserse dan penegakan hukum, publik kini menanti kinerja Suyudi memimpin Korps Bhayangkara. Mereka juga penasaran bagaimana ia mengelola tanggung jawab besar yang mengiringi gaji dan tunjangan jabatan barunya sebagai Kapolri.
- Penulis: Firmansyah
