Bullying di SD Pemalang: Siswa Kelas 2 Meninggal, Ini Fakta Terbaru
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) setelah diduga menjadi korban bullying kakak kelasnya. Korban bernama Aqib, berusia tujuh tahun. Polisi menyebut dua anak kelas 5 diduga terlibat. Hasil autopsi resmi belum keluar, sehingga penyebab kematian belum diumumkan. Kepala sekolah sudah dinonaktifkan.
Kronologi kejadian
Menurut polisi, kekerasan itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat, di depan kamar kecil sekolah. Sekitar lima hari kemudian, tepatnya Kamis (17/9), keluarga membawa Aqib ke RSUD M Ashari Pemalang. Ia dirawat sembilan hari, lalu pulang.
Setelah tiga hari di rumah, kondisinya memburuk. Ibunya, Diah, mengatakan Aqib mengeluh sakit perut, sulit berjalan, dan memiliki memar di perut dan kaki. Pada Rabu sore, saat keluarga hendak membawanya kembali ke rumah sakit, Aqib meninggal dalam perjalanan. Sebelum meninggal, ia sempat bercerita dipukul dan ditendang saat istirahat. Ayahnya, Nurwandi, mengatakan Aqib menunjuk anak-anak yang ia maksud dari foto.
Perkembangan penyelidikan polisi
Polres Pemalang mengaku mengetahui kasus ini dari informasi masyarakat. Keluarga baru resmi mendatangi polres pada Jumat (2/10). Tim Biddokkes Polda Jateng melakukan autopsi pada Kamis (1/10), dan penyidik ikut mendampingi.
Penyidik memeriksa kepala sekolah, guru, kedua orang tua korban, dan dua anak sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Pemalang menyebut korban sempat menunjuk dua kakak kelas kelas 5 dari foto. Satu anak lain yang semula disebut terlibat, menurut keterangan saksi, tidak terlibat. Saksi anak melihat kejadian itu, tetapi tidak berani melapor ke guru. Polisi juga belum menemukan indikasi pemalakan, dan membantah kabar bahwa salah satu anak yang didalami adalah anak anggota Polri. Untuk saat ini, polisi menyebut pemicu awalnya berupa ketersinggungan.
Identitas anak yang diduga terlibat tidak ditulis di sini karena mereka masih di bawah umur.
Sanksi untuk kepala sekolah
Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengonfirmasi bahwa Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dinonaktifkan sejak Selasa (6/10/2026). Ia menyebut keputusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa di lingkungan sekolah. Sekda Pemalang Bagus Sutopo menambahkan bahwa yang bersangkutan juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran sebagai ASN. Pemkab masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sikap KPAI, DPR, dan KemenPPPA
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mendorong proses hukum tetap berjalan, meski anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun. Prosesnya mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan UU Perlindungan Anak. KPAI juga meminta media memakai istilah yang tidak menghakimi, seperti “anak yang diduga terlibat”, karena status hukum anak belum ditetapkan. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak proses hukum sesuai ketentuan, dengan memperhatikan usia. Sementara itu, Menteri PPPA meminta polisi mengungkap fakta kematian korban secara terang.
Pelajaran soal bullying di sekolah
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan saat jam istirahat. Bullying sering berjalan tanpa terlihat guru karena anak takut melapor. Orang tua perlu memperhatikan perubahan perilaku, seperti anak mendadak pendiam, enggan ke sekolah, atau mengeluh sakit tanpa sebab jelas. Sekolah perlu membuka jalur pelaporan yang aman bagi siswa. Jika Anda mengetahui kekerasan terhadap anak, laporkan ke guru, KPAI, atau unit PPA kepolisian setempat.
- Penulis: Firmansyah
