Menikah di Mekah Hukum, Syarat, dan Cara Mencatatkannya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

pernikahan dara arafah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Menikah di Mekah boleh, dengan satu syarat utama: kedua mempelai, wali, dan yang menikahkan tidak sedang berihram. Mayoritas ulama melarang akad nikah selama ihram, dan akad yang terjadi saat itu dianggap tidak sah. Jadi, siapa pun yang ingin menikah di Tanah Suci harus menunggu sampai tahallul, atau melakukannya di luar rangkaian ibadah.
Menikah di Mekah Saat Ihram Dilarang
Dasarnya hadis riwayat Muslim dari Utsman bin Affan: orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau meminang. Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad bin Hanbal sepakat dengan larangan ini. Menurut mereka, akad yang tetap berlangsung saat ihram batal atau fasakh.
Imam Syafi’i bahkan menegaskan larangan ini mencakup wali yang sedang ihram, juga bila ia mewakilkan akad kepada orang lain yang sedang ihram.
Perbedaan Pendapat Mazhab Hanafi
Tidak semua ulama sependapat. Mazhab Hanafi, melalui Abu Hanifah dan muridnya Al-Syaibani, membolehkan akad nikah saat ihram. Mereka berpendapat yang terlarang ketika ihram adalah hubungan intim, bukan akadnya. Namun demikian, pendapat jumhur ulama yang melarang lebih banyak dipakai di Indonesia, termasuk oleh pembimbing haji dan umrah.
Syarat Menikah di Mekah bagi Jemaah Indonesia
- Tidak sedang ihram. Jemaah umrah bisa menunggu tahallul, yaitu setelah tawaf, sai, dan memotong rambut.
- Wali dan saksi hadir dan memenuhi syarat sah nikah, sama seperti di Indonesia.
- Berkonsultasi dengan travel dan KJRI Jeddah sebelum berangkat, terutama soal berkas dan teknis acara, menurut Bertaqwa.id.
Mencatatkan Pernikahan agar Sah di Indonesia
Akad nikah di Masjidil Haram tidak otomatis diakui negara. Pasangan harus mendaftarkan pernikahan ke KJRI Jeddah untuk mendapat bukti nikah. Kemudian mereka membawa dokumen itu ke KUA di Indonesia untuk memperoleh buku nikah resmi. Menurut Biayanikah.id, biaya administrasinya sekitar SAR 180 atau Rp720.000. Pastikan angkanya ke KJRI.
Hal yang Perlu Disiapkan
Bertaqwa.id menyebut bahwa pernikahan di depan Ka’bah mengharuskan mempelai dan hadirin berpakaian ihram sebagai aksesori, bukan niat ihram sungguhan. Kalau akad benar-benar berlangsung di tengah prosesi umrah, hukumnya terlarang. Karena aturan lapangan bisa berubah, konfirmasikan teknisnya lewat travel resmi.
- Penulis: Firmansyah
