Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Dampak Tidak Melakukan Pembayaran Pajak: Bunga hingga Pidana

Dampak Tidak Melakukan Pembayaran Pajak: Bunga hingga Pidana

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Pembayaran pajak yang tak kunjung masuk tidak membuat kewajiban itu gugur. Utang terus bertambah lewat bunga bulanan, lalu kantor pajak menagih secara paksa. Pada kasus yang disengaja, perkaranya bisa naik ke pidana penjara. Untuk Oktober 2026, bunga sanksi administrasi berkisar 0,59% sampai 2,26% per bulan. Di waktu yang sama, DJP membuka keringanan sanksi hingga 100% bagi yang melunasi pokok pajak sebelum akhir tahun.

Bunga Menumpuk Selama Pembayaran Pajak Tertunda

Tarif bunga berubah setiap bulan. Menteri Keuangan menetapkannya lewat keputusan tersendiri. Untuk 1–31 Oktober 2026, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 memuat lima lapis tarif:

Dasar hukum (UU KUP) Tarif per bulan
Pasal 19 ayat (1), (2), (3) 0,59%
Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3) 1,01%
Pasal 8 ayat (5) 1,42%
Pasal 13 ayat (2), (2a) 1,84%
Pasal 13 ayat (3b) 2,26%

Tarif Oktober lebih rendah dari September, tetapi utang yang sudah berbunga tidak hilang. Untuk keterlambatan setor, bunga berjalan sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pelunasan, paling lama 24 bulan. Sisa hari dalam sebulan dihitung penuh.

Contoh sederhana: setoran PPh Rp10 juta yang telat dua bulan menimbulkan bunga 2 × 1,01% × Rp10 juta, atau Rp202.000. Angka ini hanya ilustrasi dengan tarif Oktober. Tarif bulan lain berbeda.

Telat Lapor Juga Kena Denda

Membayar dan melapor adalah dua kewajiban terpisah. Pasal 7 UU KUP menetapkan denda tetap untuk setiap SPT yang terlambat:

  • SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000
  • SPT Tahunan PPh badan: Rp1.000.000
  • SPT Masa PPN: Rp500.000
  • SPT Masa lainnya: Rp100.000

Dari Surat Teguran sampai Penyitaan

Jika utang pajak tidak lunas, kantor pajak menagih secara bertahap. Juru sita pajak menjalankan tahapan ini:

  1. Surat teguran. Terbit sekitar tujuh hari setelah jatuh tempo.
  2. Surat paksa. Juru sita menyampaikannya 21 hari setelah teguran bila utang belum lunas. Wajib pajak punya 2 × 24 jam untuk membayar. Surat paksa berkekuatan eksekutorial, setara putusan pengadilan.
  3. Penyitaan dan lelang. Juru sita menyita aset penanggung pajak, lalu kantor pajak melelangnya.
    Tindakan keras untuk utang minimal Rp100 juta. Petugas dapat memblokir rekening dan meminta imigrasi mencegah wajib pajak ke luar negeri.
  4. Penyanderaan (gijzeling) menyusul jika petugas meragukan itikad baiknya.
    Pidana Hanya untuk Kesengajaan

Telat bayar biasa umumnya berhenti di sanksi administrasi. Pasal 39 UU KUP menyasar perbuatan sengaja, misalnya tidak menyetor pajak yang sudah mereka potong atau pungut dari pihak lain. Ancamannya penjara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali pajak yang kurang dibayar. Mengulang perbuatan sebelum lewat satu tahun sejak menjalani pidana menggandakan ancaman itu.

Kasusnya nyata. Hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp4,75 miliar kepada seorang pengurus CV yang tidak menyetor PPN, menurut DDTCNews.

Ada jalan keluar. Pasal 44B membuka peluang penghentian penyidikan bila tersangka melunasi pokok pajak ditambah denda tiga kali pokok untuk pelanggaran Pasal 39. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hakim tidak dapat mengganti denda pidana dengan kurungan (Pasal 44C).

Keringanan Sanksi yang Sedang Terbuka

DJP membuka program lewat KEP-239/PJ/2026, berlaku sejak 8 Oktober 2026 sebagai turunan PMK 71/2026. Program ini memangkas atau menghapus sanksi administratif tertentu. Untuk sanksi telat lapor SPT yang kurang bayar, penghapusan 100% berlaku jika wajib pajak melunasi pokok paling lambat 31 Desember 2026. Potongan menyusut menjadi 50% atau 25% untuk pelunasan yang lebih lambat, dengan batas 30 Juni 2027. Surat ketetapan yang terbit 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027 punya skema tersendiri.

Syarat utamanya, pokok pajak harus lunas. DJP menegaskan program ini bukan tax amnesty. Pembayaran juga kini lebih dulu menutup pokok, baru sanksi.

Langkah Aman bagi yang Menunggak

  • Cek tagihan dan status utang di Coretax DJP.
  • Ajukan angsuran atau penundaan ke KPP bila belum sanggup melunasi sekaligus. Bunga angsuran memakai tarif Pasal 19 ayat (2), yaitu 0,59% per bulan pada Oktober 2026.
  • Sampaikan SPT yang tertunda dan bayar pokoknya dalam masa program.
  • Untuk pajak daerah seperti PKB dan PBB-P2, tanyakan aturan denda ke Bapenda atau Samsat. Tiap daerah punya aturan sendiri.

 

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga Emas Hari Ini dan Analisis Pergerakan Saham Antam per 8 Mei 2026

    Update Harga Emas Hari Ini dan Analisis Pergerakan Saham Antam per 8 Mei 2026

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar terbaru dari pasar komoditas menunjukkan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami penurunan tipis pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026. Penurunan harga logam mulia ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang juga memantau pergerakan saham Antam di Bursa Efek Indonesia. Secara historis, fluktuasi harga emas dunia sering kali memberikan sentimen […]

  • May Day Labour Day: Refleksi Hari Buruh 1 Mei 2026 di Indonesia dan Tantangan Kesejahteraan

    May Day Labour Day: Refleksi Hari Buruh 1 Mei 2026 di Indonesia dan Tantangan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei selalu menghadirkan dinamika menarik di seluruh dunia. Sebagian masyarakat kerap tertukar memahami perbedaan istilah antara May Day dan Labour Day. Dari sudut pandang saya sebagai pengamat ekonomi dan ketenagakerjaan, kedua istilah ini tidak hanya sekadar penamaan kalender, tetapi juga mencerminkan bagaimana sebuah negara memandang hak […]

  • 74 Alutsista Siap Hiasi Langit Istana untuk HUT ke-81 RI, Rafale Debut Perdana

    74 Alutsista Siap Hiasi Langit Istana untuk HUT ke-81 RI, Rafale Debut Perdana

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Langit Jakarta bakal terasa berbeda pada 17 Agustus 2026 nanti. Sebanyak 74 alat utama sistem senjata gabungan dari TNI AU, TNI AD, TNI AL, Polri, dan Basarnas tengah menjalani latihan manuver dan fly pass. Latihan ini digelar untuk memeriahkan perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di langit Istana Negara, Jakarta. Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal […]

  • Pemerintah Indonesia Perlu Beli Apa Saja untuk Cegah Karhutla Kalimantan Terulang?

    Pemerintah Indonesia Perlu Beli Apa Saja untuk Cegah Karhutla Kalimantan Terulang?

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar setiap kali musim kemarau tiba. Terutama soal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Tahun ini saja, luas areal terbakar di Kalimantan Barat sudah melampaui total kebakaran sepanjang 2025. Angkanya melonjak dari 26.703 hektare jadi 28.680 hektare, padahal baru sampai Juni 2026. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan penting. Investasi apa […]

  • Mengapa Job Fair Pemprov DKI Jakarta Sepi? Simak Analisis Gubernur Pramono Anung

    Mengapa Job Fair Pemprov DKI Jakarta Sepi? Simak Analisis Gubernur Pramono Anung

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Fenomena sepinya antusiasme masyarakat saat mengunjungi Job Fair yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belakangan ini menarik perhatian publik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pandangan pribadinya terkait kondisi tersebut. Ia menilai tren penurunan jumlah pelamar bukan semata karena kurangnya minat, melainkan indikasi positif bahwa semakin banyak warga Jakarta yang sudah mendapatkan pekerjaan. […]

  • Epilepsi: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dan Pertolongan Pertama Saat Kejang yang Wajib Kamu Tahu

    Epilepsi: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dan Pertolongan Pertama Saat Kejang yang Wajib Kamu Tahu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Epilepsi bukan sekadar penyakit kejang biasa. Ini adalah gangguan sistem saraf pusat yang bisa menyerang siapa saja — anak-anak, remaja, hingga orang dewasa — tanpa memandang usia atau latar belakang. Sayangnya, banyak orang masih salah paham tentang kondisi ini, bahkan panik saat menyaksikannya secara langsung. Memahami epilepsi secara menyeluruh bisa menyelamatkan nyawa. Bukan hanya […]

expand_less