Dampak Tidak Melakukan Pembayaran Pajak: Bunga hingga Pidana
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pembayaran pajak yang tak kunjung masuk tidak membuat kewajiban itu gugur. Utang terus bertambah lewat bunga bulanan, lalu kantor pajak menagih secara paksa. Pada kasus yang disengaja, perkaranya bisa naik ke pidana penjara. Untuk Oktober 2026, bunga sanksi administrasi berkisar 0,59% sampai 2,26% per bulan. Di waktu yang sama, DJP membuka keringanan sanksi hingga 100% bagi yang melunasi pokok pajak sebelum akhir tahun.
Bunga Menumpuk Selama Pembayaran Pajak Tertunda
Tarif bunga berubah setiap bulan. Menteri Keuangan menetapkannya lewat keputusan tersendiri. Untuk 1–31 Oktober 2026, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 memuat lima lapis tarif:
| Dasar hukum (UU KUP) | Tarif per bulan |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), (2), (3) | 0,59% |
| Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3) | 1,01% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,42% |
| Pasal 13 ayat (2), (2a) | 1,84% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,26% |
Tarif Oktober lebih rendah dari September, tetapi utang yang sudah berbunga tidak hilang. Untuk keterlambatan setor, bunga berjalan sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pelunasan, paling lama 24 bulan. Sisa hari dalam sebulan dihitung penuh.
Contoh sederhana: setoran PPh Rp10 juta yang telat dua bulan menimbulkan bunga 2 × 1,01% × Rp10 juta, atau Rp202.000. Angka ini hanya ilustrasi dengan tarif Oktober. Tarif bulan lain berbeda.
Telat Lapor Juga Kena Denda
Membayar dan melapor adalah dua kewajiban terpisah. Pasal 7 UU KUP menetapkan denda tetap untuk setiap SPT yang terlambat:
- SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000
- SPT Tahunan PPh badan: Rp1.000.000
- SPT Masa PPN: Rp500.000
- SPT Masa lainnya: Rp100.000
Dari Surat Teguran sampai Penyitaan
Jika utang pajak tidak lunas, kantor pajak menagih secara bertahap. Juru sita pajak menjalankan tahapan ini:
- Surat teguran. Terbit sekitar tujuh hari setelah jatuh tempo.
- Surat paksa. Juru sita menyampaikannya 21 hari setelah teguran bila utang belum lunas. Wajib pajak punya 2 × 24 jam untuk membayar. Surat paksa berkekuatan eksekutorial, setara putusan pengadilan.
- Penyitaan dan lelang. Juru sita menyita aset penanggung pajak, lalu kantor pajak melelangnya.
Tindakan keras untuk utang minimal Rp100 juta. Petugas dapat memblokir rekening dan meminta imigrasi mencegah wajib pajak ke luar negeri. - Penyanderaan (gijzeling) menyusul jika petugas meragukan itikad baiknya.
Pidana Hanya untuk Kesengajaan
Telat bayar biasa umumnya berhenti di sanksi administrasi. Pasal 39 UU KUP menyasar perbuatan sengaja, misalnya tidak menyetor pajak yang sudah mereka potong atau pungut dari pihak lain. Ancamannya penjara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali pajak yang kurang dibayar. Mengulang perbuatan sebelum lewat satu tahun sejak menjalani pidana menggandakan ancaman itu.
Kasusnya nyata. Hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp4,75 miliar kepada seorang pengurus CV yang tidak menyetor PPN, menurut DDTCNews.
Ada jalan keluar. Pasal 44B membuka peluang penghentian penyidikan bila tersangka melunasi pokok pajak ditambah denda tiga kali pokok untuk pelanggaran Pasal 39. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hakim tidak dapat mengganti denda pidana dengan kurungan (Pasal 44C).
Keringanan Sanksi yang Sedang Terbuka
DJP membuka program lewat KEP-239/PJ/2026, berlaku sejak 8 Oktober 2026 sebagai turunan PMK 71/2026. Program ini memangkas atau menghapus sanksi administratif tertentu. Untuk sanksi telat lapor SPT yang kurang bayar, penghapusan 100% berlaku jika wajib pajak melunasi pokok paling lambat 31 Desember 2026. Potongan menyusut menjadi 50% atau 25% untuk pelunasan yang lebih lambat, dengan batas 30 Juni 2027. Surat ketetapan yang terbit 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027 punya skema tersendiri.
Syarat utamanya, pokok pajak harus lunas. DJP menegaskan program ini bukan tax amnesty. Pembayaran juga kini lebih dulu menutup pokok, baru sanksi.
Langkah Aman bagi yang Menunggak
- Cek tagihan dan status utang di Coretax DJP.
- Ajukan angsuran atau penundaan ke KPP bila belum sanggup melunasi sekaligus. Bunga angsuran memakai tarif Pasal 19 ayat (2), yaitu 0,59% per bulan pada Oktober 2026.
- Sampaikan SPT yang tertunda dan bayar pokoknya dalam masa program.
- Untuk pajak daerah seperti PKB dan PBB-P2, tanyakan aturan denda ke Bapenda atau Samsat. Tiap daerah punya aturan sendiri.
- Penulis: Firmansyah
