Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Fakta Kasusnya

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Fakta Kasusnya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta Kebaruan. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu menjadi satu dari tiga jenderal polisi yang berstatus tersangka. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Siapa Saja Tersangka Selain Listyo Sigit?

Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Setelah penetapan itu, penyidik menahan ketiganya di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan yang lebih intensif. Namun, peran masing-masing belum dibuka ke publik. Asep Safrudin menyebut ini baru tahap awal dan tidak mungkin membongkar semuanya dalam 24 jam. Karena itu, penyidik masih mendalami peran sekaligus motif para tersangka.

Cara Penyadapan: Nomor Masuk LIMS Tanpa Verifikasi

Menurut Polri, para tersangka memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Selain itu, penyidik menyebut nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara apa pun. Kemudian, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log penyadapan itu.

Sasarannya pun tidak berhenti pada kepala negara. Daftar target mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Sementara itu, penyidik sudah menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Bareskrim juga memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.

Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Jenderal Lain

Penyidik memakai tiga pasal. Pertama, Pasal 258 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal ini mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik nonpublik secara melawan hukum. Ancamannya 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat 1 atau 2 KUHP tentang akses ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Ancaman pidananya enam tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi tanpa hak. Ancaman pidananya delapan tahun. Dengan demikian, hukuman maksimal yang mengintai ketiganya adalah 10 tahun penjara.

Respons Pemerintah, Polri, dan DPR

Dari sisi pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui kasus ini dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara sederhana. Ia menyebutnya “masalah serius bagi sebuah negara”. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini bersama Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Di internal Polri, Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus ini murni tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menambahkan, Polri akan terus bersih-bersih ke dalam sesuai instruksi Kapolri Suyudi.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses hukum ini dan meminta penanganannya berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Yang Perlu Dipantau Berikutnya

Fokus perkara kini bergeser ke peran tiap tersangka dan motif di balik penyadapan. Namun, hingga berita ini ditulis, Polri belum memaparkan keduanya. Sementara itu, Listyo Sigit dan dua jenderal lain masih berstatus tersangka. Dengan begitu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Influencer AI Makin Marak, Jutaan Followers Tak Sadar Sosok yang Diikuti Bukan Manusia

    Influencer AI Makin Marak, Jutaan Followers Tak Sadar Sosok yang Diikuti Bukan Manusia

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kamu pernah mengikuti akun Influencer AI di Instagram karena tampilannya menarik, gayanya stylish, dan kontennya terasa relatable? Hati-hati — bisa jadi sosok itu tidak pernah benar-benar ada di dunia nyata. Fenomena influencer berbasis kecerdasan buatan (AI) kini tumbuh pesat di berbagai platform media sosial. Wajahnya cantik, tubuhnya proporsional, aktif berolahraga, hadir di Paris Fashion […]

  • Persija vs Persib Pekan Kedua Super League Dipastikan Sesuai Jadwal

    Persija vs Persib Pekan Kedua Super League Dipastikan Sesuai Jadwal

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Persija vs Persib bakal jadi laga pembuka yang paling dinanti pada awal musim Super League 2026-2027. Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, memastikan pertandingan pekan kedua ini tetap berjalan sesuai rencana di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB. Jadwal Sudah Matang, Bukan Sekadar Janji Lisan Ferry menjelaskan, timnya menyusun […]

  • Dinamika Parlemen Street 2026: Mengapa Demonstrasi di Gedung DPR RI Kini Bergeser ke Isu Digital dan Pangan?

    Dinamika Parlemen Street 2026: Mengapa Demonstrasi di Gedung DPR RI Kini Bergeser ke Isu Digital dan Pangan?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pada hari ini, 16 April 2026, kawasan depan Gedung DPR/MPR RI kembali menjadi titik temu ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Kedaulatan Rakyat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tuntutan utama hari ini berfokus pada Revisi UU Perlindungan Data Pribadi dan penolakan kenaikan pajak impor alat produksi pertanian. Hingga siang ini, arus lalu lintas di Jalan […]

  • Menakar Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Standar PKWT BUMN dan Peluang Kariernya

    Menakar Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Standar PKWT BUMN dan Peluang Kariernya

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Proses rekrutmen 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini menjadi buah bibir. Banyak calon pelamar yang bertanya-tanya: Berapa sebenarnya take-home pay yang akan mereka terima? Mengingat posisi ini berada di bawah naungan Agrinas Pangan Nusantara dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemahaman mengenai standar upah BUMN menjadi sangat krusial. Pemerintah melalui […]

  • Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya

    Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kebaruan. Bea cukai di bandara jadi momok bagi banyak wisatawan yang pulang dari liburan luar negeri. Apalagi kalau koper penuh oleh-oleh dan barang belanjaan. Padahal, aturannya sebenarnya cukup sederhana: setiap penumpang punya jatah bebas pajak, dan baru kena pungutan kalau nilai barangnya melebihi ambang batas yang pemerintah tetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 […]

  • Kemarau 2026 Lebih Kering: BMKG Luruskan Isu ‘Kemarau Godzilla’

    Kemarau 2026 Lebih Kering: BMKG Luruskan Isu ‘Kemarau Godzilla’

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Belakangan ini, linimasa media sosial riuh dengan istilah-istilah menyeramkan seperti “Kemarau Godzilla” atau “Godzilla El Nino” yang diprediksi melanda Indonesia tahun ini. Istilah tersebut seolah memberi kesan bahwa kita akan menghadapi bencana kekeringan yang belum pernah terjadi sebelumnya . Namun BMKG, apakah faktanya memang semengerikan itu? Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru saja […]

expand_less