Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Satu per satu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengangkat ijazahnya di ruang sidang. Dokumen dari tingkat SD hingga S-1 itu ia perlihatkan di hadapan hakim, pengunjung, dan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut terjadi dalam sidang kasus fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dari bukti jaksa ke tangan saksi
Prosesnya dimulai dari jaksa. Jaksa lebih dulu menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi yang hadir sebagai saksi pelapor meminta izin memperlihatkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, sempat menyarankan agar hal itu dilakukan setelah persidangan. Namun, Jokowi mengulang permintaannya. Ia beralasan sudah berjanji menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S-1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada. Akhirnya, ia maju ke depan majelis hakim.
Roy Suryo mendekat
Roy Suryo dan penasihat hukumnya ikut mendekat. Jokowi lalu memperlihatkan dokumennya satu per satu ke arah pengunjung. Di antaranya, ijazah S-1 Fakultas Kehutanan UGM. Menurut pantauan di ruang sidang, Roy Suryo terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan dokumen itu. Selain itu, ia sempat memprotes majelis hakim di tengah persidangan.
Jokowi sendiri menjelaskan riwayat pendidikannya di hadapan hakim dan terdakwa. Sebelumnya, ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.13 WIB.
Dakwaan terhadap Roy Suryo
Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokwi. Menurut jaksa, ia menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah mantan presiden itu. Dakwaan utamanya memakai Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP baru. Sebagai dakwaan subsider, jaksa memakai pasal-pasal dalam UU ITE.
Belum ada putusan soal keaslian ijazah
Sidang ini baru tahap pembuktian. Majelis hakim belum memutuskan apa pun, termasuk soal keaslian dokumen. Karena itu, tindakan Jokwi menunjukkan ijazah belum menjadi kesimpulan hukum. Kita masih menunggu pemeriksaan saksi lain dan putusan pengadilan.
Selanjutnya, Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam sidang terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma. Isi lengkap keterangannya di ruang sidang akan jadi bahan perhatian berikutnya.
- Penulis: Firmansyah
