Kasus Febrie Adriansyah, Ini Kronologi hingga Sidang Saksi
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Sidang kasus Febrie Adriansyah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Jampidsus itu membantah memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar dalam sidang Senin (2/11/2026). Jaksa mendakwa ia memeras Rp55 miliar dan mencuci uang Rp354,62 miliar. Namun, majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Isi Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa Febrie bersama advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin. Pertama, dalam dakwaan pemerasan, jaksa menyebut Febrie meminta S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian. Dakwaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.
Kedua, jaksa juga menjerat Febrie dengan pencucian uang. Nilainya Rp346,74 miliar dan US$440.990, atau total Rp354,62 miliar. Jaksa menyebut periodenya 2020 sampai 2026. Perlu diingat, pembacaan dakwaan belum berarti putusan bersalah atau tidak.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Kasus ini bermula dari penggeledahan. Polri menggeledah kawasan Cipete dan rumah Febrie di Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penyidikan itu, Kompas mencatat temuan 74 kilogram emas dan uang Rp536 miliar di sejumlah lokasi.
Beberapa hari kemudian, Febrie mundur. Pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya dari kursi Jampidsus. Selain itu, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, lalu melimpahkan tiga perkara (batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel) ke Kejaksaan Agung.
Setelah itu, Kejagung bergerak cepat. Pada Jumat (24/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan 10 jam, lalu Kejagung menahannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Jalannya Sidang
Sidang perdana berlangsung Rabu (7/10/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, Febrie meminta hakim membatalkan dakwaan lewat eksepsi pada 14 Oktober. Sebaliknya, jaksa meminta hakim menolak seluruh perlawanan itu pada 21 Oktober. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian lewat putusan sela 26 Oktober.
Setelah itu, para saksi mulai bersuara pada 2 November. Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku Febrie memintanya meminta Rp50 miliar kepada Tan Kian dalam perkara Jiwasraya pada 2020. Menurut Ferry, uang itu mengalir dalam tiga tahap lewat dirinya ke Nurman Herin. Sementara itu, Tan Kian menyebut Ferry meminta S$5 juta, setara Rp55 miliar, agar ia lolos dari status tersangka kasus Jiwasraya. Sidang bahkan berlanjut sampai tengah malam, Selasa (3/11/2026).
Bantahan Febrie Adriansyah
Di sisi lain, Febrie menolak semua tudingan itu. Ia mengaku tidak pernah membicarakan perkara Tan Kian dengan siapa pun, termasuk Ferry. Ia juga membantah pernah menawarkan atau meminta Rp30 miliar hingga Rp50 miliar. Selain itu, ia menyatakan tidak pernah memerintahkan Ferry “mendinginkan” uang.
Soal uang dan emas yang polisi temukan di rumahnya, Febrie menyebut barang itu milik orang lain. Menurut guru besar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho, publik menanti penjelasan soal hal ini di persidangan. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi berikutnya menjadi krusial.
Pada akhirnya, jaksa harus membuktikan dakwaannya. Sementara itu, Febrie berhak membela diri sampai majelis hakim memutus.
- Penulis: Firmansyah
